Gugatan Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Majelis hakim menilai gugatan tersebut belum memenuhi syarat formal sehingga pokok sengketa tidak diperiksa. Namun, perkara belum selesai karena pihak penggugat memastikan akan mengajukan banding.
Tabooo.id: Solo – Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan gugatan Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV tidak dapat diterima. Majelis hakim belum menyentuh pokok sengketa karena menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal. Namun, perkara belum selesai karena pihak penggugat memastikan akan mengajukan banding.
Putusan Berhenti di Pintu Formal
GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng sebelumnya menggugat perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV.
Kuasa hukum tergugat, Nurahmat Agani, mengatakan majelis hakim membacakan putusan setelah perkara berjalan sekitar tiga bulan.
“Pada tanggal 23 Juli 2026 kemarin telah ada putusan. Setelah kita mengikuti tahapan persidangan kurang lebih selama tiga bulan, gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak dapat diterima,” kata Nurahmat dalam konferensi pers di KagunganDalem Talang Paten, Kraton Surakarta, Minggu (2/8/2026).
Menurut Nurahmat, majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat. Hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang jelas.
Selain itu, majelis juga melihat adanya error in persona. Masalah tersebut muncul karena kapasitas penggugat dianggap tidak jelas.
Majelis mempertanyakan apakah penggugat bertindak sebagai pribadi, pejabat adat, atau perwakilan sebuah lembaga.
Posita dan Petitum Dianggap Tidak Bertemu
Nurahmat mengatakan majelis juga menilai gugatan tersebut kabur atau obscuur libel.
Menurut pihak tergugat, uraian dasar gugatan atau posita tidak selaras dengan tuntutan yang tercantum dalam petitum.
Karena itu, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi sengketa.
“Karena tidak bisa diterima, otomatis pokok perkara itu tidak dipertimbangkan karena syarat formalnya tidak terpenuhi,” ujar Nurahmat.
Artinya, pengadilan baru memeriksa apakah gugatan memenuhi pintu masuk prosedural. Majelis belum menilai siapa yang benar dalam pokok perselisihan tersebut.
“Tidak Dapat Diterima” Bukan “Ditolak”
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, meminta publik membedakan putusan tidak dapat diterima dengan putusan yang menolak gugatan.
“Jadi harus dipahami dulu, putusannya adalah tidak dapat diterima. Itu berbeda dengan putusan yang ditolak. Putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) itu baru melihat kulitnya saja, belum melihat pokok perkaranya,” kata Sigit saat ditemui di Pagelaran Kraton Surakarta.
Menurut Sigit, majelis hakim hanya memeriksa aspek formal. Hakim belum menguji dalil, bukti, dan substansi sengketa perubahan nama tersebut.
Laporan mengenai perkara ini juga mencatat gugatan terdaftar dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam amar putusannya, PN Solo menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Bukan Putusan tentang Siapa Raja
Sigit juga menolak anggapan bahwa putusan tersebut otomatis mengakui status raja atau memberikan legitimasi adat kepada pihak tertentu.
Menurutnya, tidak ada pertimbangan hakim yang menyatakan perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV merupakan pengakuan terhadap jabatan raja.
Perubahan nama, kata Sigit, berada dalam wilayah administrasi kependudukan. Karena itu, putusan perkara perdata tersebut tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan mengenai legitimasi adat.
Di sinilah perkara menjadi lebih rumit.
Nama dalam dokumen administratif dapat bersinggungan dengan simbol, kekuasaan, dan otoritas dalam lingkungan keraton. Namun, pengadilan belum menguji seluruh persinggungan tersebut karena gugatan berhenti pada persoalan formal.
Bukti Belum Diperiksa, Banding Disiapkan
Pihak penggugat juga menyayangkan majelis hakim tidak mengabulkan sejumlah permohonan pembuktian.
Salah satunya ialah permohonan pemeriksaan setempat. Penggugat menginginkan majelis melihat langsung penggunaan nama tersebut dan dampaknya terhadap kepentingan Kraton Surakarta.
Namun, majelis tidak mengabulkan permohonan itu. Karena pokok sengketa belum diperiksa, Sigit memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
Langkah tersebut akan membuka babak baru dalam polemik perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV. Pihak penggugat masih memiliki ruang untuk memperbaiki argumentasi formal sekaligus meminta pengadilan tingkat berikutnya memeriksa perkara lebih jauh.
Putusan ini belum menjawab akhir dari konflik di Kraton Surakarta. Pengadilan baru menilai pintunya, namun isi ruang pertarungan belum dibuka. @tabooo








