Tabooo.id: Global – Empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melangkah ke babak baru dalam perjuangan mereka menghadapi krisis iklim. Pengadilan di Zug, Swiss, memutuskan untuk melanjutkan gugatan iklim yang mereka ajukan terhadap raksasa semen dunia, Holcim. Keputusan ini membuka jalan penting bagi warga dari negara berkembang untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi besar atas dampak perubahan iklim.
Gugatan tersebut diajukan sejak 2023 oleh Asmania, Arif, Edi, dan Bobby. Mereka menilai emisi karbon besar dari industri semen, termasuk yang dihasilkan Holcim, berkontribusi langsung terhadap kenaikan permukaan air laut. Dampak itu kini mereka rasakan sendiri di Pulau Pari, tempat tinggal yang juga menjadi sumber penghidupan mereka.
Pulau Kecil di Tengah Ancaman Besar
Pulau Pari hanya berdiri sekitar 1,5 meter di atas permukaan laut. Kondisi geografis ini membuat pulau tersebut sangat rentan terhadap dampak pemanasan global. Air laut perlahan menggenangi rumah warga, garis pantai terus tergerus, dan rasa aman semakin menipis dari hari ke hari.
Dalam gugatan mereka, para warga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan didorong emosi, melainkan pengalaman nyata menghadapi kerusakan lingkungan. Mereka mendesak Holcim memangkas emisi karbon secara agresif 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040 serta menyediakan kompensasi atas kerusakan yang sudah terjadi, termasuk pendanaan perlindungan banjir.
Bagi masyarakat Pulau Pari, gugatan ini bukan soal menang atau kalah di pengadilan. Ini adalah upaya mempertahankan ruang hidup yang semakin terancam.
Preseden Litigasi Iklim di Swiss
Keputusan pengadilan Zug melanjutkan perkara ini mencetak sejarah. Untuk pertama kalinya, pengadilan Swiss memberi ruang bagi litigasi iklim terhadap sebuah perusahaan multinasional. Langkah tersebut memperkuat arus global yang menempatkan perusahaan besar sebagai aktor yang harus bertanggung jawab atas krisis iklim.
Asmania menyambut putusan ini dengan optimisme. Ia menilai pengadilan akhirnya mau mendengar suara warga kecil yang selama ini terdampak langsung, tetapi sering terpinggirkan dalam perdebatan kebijakan global.
Dukungan terhadap gugatan ini juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Walhi, Swiss Church Aid (HEKS/EPER), dan European Center for Constitutional and Human Rights. Mereka memandang kasus Pulau Pari sebagai gambaran nyata ketimpangan iklim emisi dihasilkan negara dan korporasi besar, sementara dampaknya harus ditanggung komunitas pesisir miskin.
Holcim Bertahan, Banding Disiapkan
Di sisi lain, Holcim menyatakan keberatan. Perusahaan yang tidak lagi mengoperasikan pabrik semen di Indonesia sejak 2019 itu berencana mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Holcim kembali menegaskan komitmennya untuk mencapai net zero emission pada 2050, namun menolak pengadilan sebagai forum penyelesaian krisis iklim.
Menurut perusahaan tersebut, regulator dan pembuat kebijakan seharusnya menentukan arah pengurangan emisi, bukan hakim di ruang sidang. Pandangan ini mencerminkan kekhawatiran banyak korporasi besar bahwa gugatan iklim dapat membuka gelombang tuntutan serupa di berbagai negara.
Namun bagi para penggugat, pernyataan itu justru menegaskan jurang antara janji global dan realitas lokal yang mereka hadapi setiap hari.
Taruhan Besar di Balik Gugatan
Jika perkara ini berlanjut hingga putusan akhir, warga Pulau Pari dan komunitas pesisir lain di dunia berpeluang memperoleh pijakan hukum baru untuk menuntut keadilan lintas negara. Sebaliknya, industri dengan emisi tinggi termasuk sektor semen yang menurut Global Cement and Concrete Association menyumbang sekitar 7 persen emisi CO₂ global akan menghadapi tekanan hukum, finansial, dan reputasi yang kian besar.
Kasus Pulau Pari menegaskan bahwa krisis iklim tak lagi berhenti pada forum konferensi atau janji target 2050. Ia kini memasuki ruang sidang, mempertemukan warga pulau kecil dengan raksasa industri global.
Pertanyaannya pun menggantung tajam ketika pulau-pulau kecil mulai tenggelam satu per satu, siapa sebenarnya yang terlambat bertindak warganya, atau dunia yang terlalu lama menunda keputusan? @dimas




