Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bersama DPR RI. Lembaga antirasuah menilai aturan ini akan memperkuat upaya pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Juru bicara KPK menegaskan fokus penegakan hukum harus menyasar dua hal sekaligus. Negara harus memenjarakan pelaku dan merebut hasil kejahatan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena langsung menekan motif utama korupsi, yaitu keuntungan finansial.
Selama ini, aparat sering kesulitan menarik kembali aset hasil korupsi. Banyak pelaku menjalani hukuman penjara, tetapi negara gagal memulihkan kerugian secara maksimal. Karena itu, pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU ini.
Negara Fokus Mengejar Aliran Uang
KPK mendorong pendekatan follow the money. Aparat menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana. Strategi ini memungkinkan negara menyita aset lebih cepat.
Langkah ini juga memberi efek jera kuat. Pelaku kehilangan kebebasan sekaligus kehilangan keuntungan ekonomi dari kejahatan.
Tanpa aturan perampasan aset yang kuat, pemberantasan korupsi hanya menyentuh pelaku. Sementara itu, keuntungan kejahatan tetap beredar di sistem ekonomi.
Proses Politik Mulai Bergerak Cepat
Komisi III DPR memulai pembahasan RUU sejak Januari 2026. Legislator memasukkan RUU ini dalam daftar prioritas tahun ini. Draft aturan memuat puluhan pasal tentang penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset.
Pemerintah berharap aturan ini melengkapi sistem hukum pemberantasan korupsi. Selain itu, regulasi baru akan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
Dampak Nyata bagi Publik
Jika RUU ini berlaku, negara berpeluang memulihkan lebih banyak uang hasil korupsi. Pemerintah dapat mengalihkan dana itu untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.
Di sisi lain, pelaku korupsi akan menghadapi risiko lebih besar. Mereka tidak lagi bisa menyimpan hasil kejahatan sebagai cadangan ekonomi.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset mengirim pesan tegas. Negara tidak hanya menghukum pelaku. Negara juga mengejar setiap rupiah hasil korupsi hingga kembali ke rakyat. @dimas




