Tabooo.id: Kriminal – Universitas Indonesia (UI) akhirnya buka suara. Dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) bukan lagi sekadar isu di media sosial. Ini sudah masuk tahap penanganan resmi.
Masalahnya sekarang, sebenarnya ini cuma insiden, atau sinyal sesuatu yang lebih dalam?
UI Angkat Suara: Pelecehan Verbal Tetap Pelanggaran Serius
UI langsung mengambil sikap tegas. Mereka tidak menunggu isu ini membesar tanpa arah.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, di Kampus UI Depok.
Pernyataan ini penting. Karena banyak orang masih menganggap pelecehan verbal sebagai “hal biasa”, padahal dampaknya nyata.
Satgas PPKS UI Turun Tangan: Proses Sudah Jalan
UI tidak berhenti di pernyataan. Mereka langsung menjalankan proses penanganan.
Ia mengatakan saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Tim ini menjalankan proses yang cukup lengkap.
Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Artinya, kasus ini tidak diperlakukan sebagai rumor. UI memprosesnya sebagai dugaan pelanggaran serius.
Langkah Awal FHUI: Pemanggilan dan Sanksi Organisasi
Di level fakultas, FHUI juga tidak diam.
Sejalan dengan proses tersebut FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Namun, langkah paling konkret datang dari organisasi mahasiswa.
Selain itu Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Ini baru sanksi awal. Dan itu belum menyentuh ranah akademik atau hukum.
Ancaman Sanksi Lebih Berat: Dari Kampus hingga Hukum
UI sudah memberi sinyal jelas. Jika terbukti, konsekuensinya tidak ringan.
Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Dengan kata lain, ini bisa berujung lebih dari sekadar teguran.
UI Janji Proses Independen dan Lindungi Korban
Pihak kampus juga menekankan integritas proses. Mereka memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Di sisi lain, korban tidak dibiarkan sendiri.
Erwin Agustian Panigoro mengatakan, UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Ini penting. Karena banyak kasus seperti ini berhenti bukan karena selesai, tapi karena korban lelah.
Imbauan UI: Jangan Sebar Informasi Belum Terverifikasi
Di tengah tekanan publik, UI meminta semua pihak menahan diri.
Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Namun di era digital, imbauan seperti ini sering kalah cepat dari viralitas.
Ini Bukan Sekadar Kasus, Ini Cermin Budaya Diam
Kalau kamu lihat lebih dalam, ini bukan cuma soal satu grup, satu fakultas, atau satu kampus. Melainkan sebuah pola lama yang seringkali terulang. Berawal dari candaan yang dinormalisasi dan dibiaran, yang membuat korban memilih diam.
Dan institusi terkait? Kadang baru bergerak setelah publik bereaksi.
“Candaan” semacam ini mungkin realita yang bisa dan biasa terjadi di grup chat kamu.
Kalau kamu diam saat “candaan mulai kelewatan”, kamu sebenarnya ikut membentuk budaya itu.
Dan itu bagian paling tidak nyaman untuk diakui.
UI Berjanji, Tapi Publik Menunggu Bukti
UI menutup pernyataan dengan komitmen jangka panjang.
Atas kasus ini UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.
Perkembangan penanganan kasus ini, kata dia, akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kampus sering disebut ruang aman untuk berpikir. Tapi pertanyaannya sekarang, aman untuk siapa? @tabooo






