Tabooo.id: Nasional – Dokter sekaligus pebisnis klinik kecantikan, Richard Lee, akhirnya mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Polisi menahan pria yang dikenal luas di media sosial itu setelah penyidik menilai ia tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
Kasus yang semula bergulir di ruang debat media sosial kini memasuki fase hukum yang jauh lebih serius.
Polisi Menahan Richard Lee Usai Pemeriksaan
Polda Metro Jaya langsung mengambil langkah tegas setelah pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidik resmi menahan Richard Lee pada Jumat malam.
“Penyidik menahan tersangka DRL pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto.
Sebelumnya, Richard Lee menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama proses itu, penyidik mengajukan 29 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk serta layanan kecantikan yang ia promosikan dan pasarkan.
Tim penyidik juga memeriksa kondisi kesehatan Richard sebelum memasukkannya ke ruang tahanan. Dokter dari Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan ia dalam kondisi layak menjalani penahanan.
Dengan langkah itu, polisi ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Sikap Tidak Kooperatif Jadi Alasan Penahanan
Penyidik tidak hanya menilai perkara dari sisi materi kasus. Mereka juga menilai sikap Richard selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Budi Hermanto, Richard Lee beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan polisi. Ia tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, ia juga melewatkan panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
Situasi tersebut membuat penyidik meragukan komitmen Richard untuk mengikuti proses hukum.
“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Saat itu justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” tambahnya.
Karena itu, penyidik memutuskan menahan Richard agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan tidak terganggu.
Laporan Dokter Detektif Jadi Awal Kasus
Perkara ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, sosok yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif. Ia melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya karena menilai sejumlah produk kecantikan yang beredar melanggar aturan perlindungan konsumen.
Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah memeriksa berbagai bukti dan keterangan saksi, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RL sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025,” jelas Reonald.
Ancaman Hukuman Belasan Tahun Penjara
Richard Lee kini menghadapi sejumlah pasal yang cukup berat dalam kasus ini.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur pelanggaran terkait produksi atau distribusi layanan kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Jika pengadilan menyatakan ia bersalah, Richard bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menargetkan pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan.
Ancaman tambahan dari pasal ini mencapai 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Konflik Dua Dokter Berlanjut ke Meja Hukum
Perseteruan ini tidak berhenti pada satu perkara saja. Konflik antara Richard Lee dan Samira justru berkembang menjadi duel hukum dua arah.
Polisi sebelumnya menetapkan Samira sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah Richard Lee melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Artinya, dua figur yang sama-sama berpengaruh di dunia kecantikan digital kini sama-sama berhadapan dengan proses hukum.
Pertarungan opini di media sosial berubah menjadi pertarungan di ruang penyidikan.
Konsumen Kecantikan Ikut Menanggung Dampaknya
Kasus ini sebenarnya melampaui konflik personal antara dua dokter kecantikan. Industri kecantikan digital Indonesia berkembang sangat cepat dan melibatkan jutaan konsumen yang percaya pada rekomendasi influencer medis.
Ketika konflik seperti ini muncul, kepercayaan publik ikut terguncang.
Bagi konsumen, pertanyaannya sederhana apakah produk yang mereka gunakan benar-benar aman dan sesuai standar kesehatan?
Sementara bagi pelaku industri kecantikan, kasus ini mengirim pesan tegas bahwa promosi produk kesehatan tidak bisa hanya mengandalkan popularitas media sosial.
Sebab pada akhirnya, ketika reputasi runtuh dan hukum mulai berbicara, yang tersisa bukan lagi jumlah pengikut melainkan tanggung jawab. @dimas





