Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Mulai Maret 2026

by dimas
Maret 7, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah Indonesia akhirnya menarik garis tegas di ruang digital. Mulai akhir Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi bebas menggunakan sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang semakin sering muncul di internet.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting ruang digital tidak boleh tumbuh tanpa batas jika keselamatan anak ikut terancam.

Pemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai ruang digital kini membawa risiko yang semakin nyata bagi anak-anak. Ia melihat banyak anak menghabiskan waktu berjam-jam di platform digital tanpa pengawasan memadai.

Menurut Meutya, ancaman yang muncul tidak lagi sebatas konten yang tidak pantas. Internet juga membuka pintu bagi berbagai risiko lain seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga kecanduan media sosial.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Ia juga menyoroti posisi orang tua yang selama ini harus berjuang sendirian mengawasi aktivitas digital anak. Di satu sisi, teknologi berkembang sangat cepat. Di sisi lain, orang tua sering tertinggal dalam memahami cara kerja platform digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, negara mencoba memperkuat peran keluarga dalam menjaga anak di ruang digital.

Implementasi Dimulai 28 Maret 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital akan memulai penerapan aturan ini pada 28 Maret 2026. Pemerintah memilih langkah bertahap agar platform digital memiliki waktu menyesuaikan sistem mereka.

Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar sejumlah platform yang memiliki risiko tinggi bagi anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Platform digital harus memverifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang terbukti dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun.

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap sampai semua platform mematuhi aturan,” jelas Meutya.

Langkah ini menuntut perusahaan teknologi untuk membangun sistem verifikasi usia yang lebih serius. Selama ini, banyak platform hanya mengandalkan data usia yang diisi sendiri oleh pengguna.

Pemerintah Siap Hadapi Protes

Pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi penolakan. Banyak anak kemungkinan akan memprotes aturan ini karena kehilangan akses ke media sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Namun Meutya menilai situasi digital saat ini sudah cukup mengkhawatirkan sehingga pemerintah tidak bisa menunda kebijakan perlindungan anak.

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan mereka. Namun kami yakin langkah ini merupakan keputusan yang tepat di tengah darurat digital,” kata Meutya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi masa depan anak, bukan membatasi kreativitas mereka.

Orang Tua dan Platform Digital Paling Merasakan Dampaknya

Kebijakan ini akan langsung memengaruhi dua pihak utama orang tua dan perusahaan teknologi.

Orang tua kemungkinan akan lebih mudah mengontrol aktivitas digital anak karena platform mulai membatasi akses berdasarkan usia. Namun mereka juga harus siap menghadapi keluhan anak yang kehilangan akun media sosial.

Di sisi lain, perusahaan teknologi harus menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru. Platform tidak bisa lagi mengabaikan persoalan usia pengguna yang selama ini sering luput dari pengawasan.

Bagi industri digital, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi jumlah pengguna muda yang selama ini menjadi salah satu sumber trafik terbesar.

Negara Berebut Kendali dengan Algoritma

Pemerintah melihat aturan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga masa depan generasi muda di era teknologi.

Meutya menegaskan bahwa teknologi seharusnya membantu perkembangan anak, bukan merampas masa kecil mereka.

“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” tegasnya.

Pada akhirnya, kebijakan ini menandai perubahan besar dalam cara negara memandang ruang digital. Selama ini internet terasa seperti wilayah bebas tanpa batas. Namun ketika anak-anak mulai tenggelam di dalamnya, negara akhirnya turun tangan.

Pertanyaannya kini sederhana ketika algoritma terus mengejar perhatian anak-anak, siapa yang benar-benar menjaga masa kecil mereka? @dimas

Tags: AnakAturanDigitalGenerasiinternetKeamanan NegaraKebijakanKomdigiKonsumenLiterasiMedsosMeutya HafidPerlindunganSehat

Kamu Melewatkan Ini

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

Semua Orang Bisa Komentar, Tapi Tidak Semua Berani Bicara

Berani Bicara Itu Mahal di Era Semua Orang Bisa Komentar

by eko
Mei 15, 2026

Berani bicara hari ini terdengar sangat sederhana. Cukup buka media sosial, tulis apa yang ada di kepala, lalu tekan kirim....

Dari Ujung Timur ke Dunia: Papua Tak Lagi Sekadar Pinggiran

Dari Ujung Timur ke Dunia: Papua Tak Lagi Sekadar Pinggiran

by teguh
Mei 10, 2026

Papua tak lagi sekedar pinggiran. Dulu, banyak orang menyebut Papua sebagai “ujung Indonesia”. Tempat yang terasa jauh, mahal dijangkau, dan...

Next Post
Jokowi Bagikan 500 Paket Sembako dan THR untuk Tukang Becak di Solo

Jokowi Bagikan 500 Paket Sembako dan THR untuk Tukang Becak di Solo

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id