Tabooo.id: Nasional – Pemerintah Indonesia akhirnya menarik garis tegas di ruang digital. Mulai akhir Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi bebas menggunakan sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang semakin sering muncul di internet.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting ruang digital tidak boleh tumbuh tanpa batas jika keselamatan anak ikut terancam.
Pemerintah Mulai Batasi Akses Media Sosial Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai ruang digital kini membawa risiko yang semakin nyata bagi anak-anak. Ia melihat banyak anak menghabiskan waktu berjam-jam di platform digital tanpa pengawasan memadai.
Menurut Meutya, ancaman yang muncul tidak lagi sebatas konten yang tidak pantas. Internet juga membuka pintu bagi berbagai risiko lain seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga kecanduan media sosial.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menyoroti posisi orang tua yang selama ini harus berjuang sendirian mengawasi aktivitas digital anak. Di satu sisi, teknologi berkembang sangat cepat. Di sisi lain, orang tua sering tertinggal dalam memahami cara kerja platform digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, negara mencoba memperkuat peran keluarga dalam menjaga anak di ruang digital.
Implementasi Dimulai 28 Maret 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital akan memulai penerapan aturan ini pada 28 Maret 2026. Pemerintah memilih langkah bertahap agar platform digital memiliki waktu menyesuaikan sistem mereka.
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar sejumlah platform yang memiliki risiko tinggi bagi anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Platform digital harus memverifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang terbukti dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun.
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap sampai semua platform mematuhi aturan,” jelas Meutya.
Langkah ini menuntut perusahaan teknologi untuk membangun sistem verifikasi usia yang lebih serius. Selama ini, banyak platform hanya mengandalkan data usia yang diisi sendiri oleh pengguna.
Pemerintah Siap Hadapi Protes
Pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi penolakan. Banyak anak kemungkinan akan memprotes aturan ini karena kehilangan akses ke media sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Namun Meutya menilai situasi digital saat ini sudah cukup mengkhawatirkan sehingga pemerintah tidak bisa menunda kebijakan perlindungan anak.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan mereka. Namun kami yakin langkah ini merupakan keputusan yang tepat di tengah darurat digital,” kata Meutya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi masa depan anak, bukan membatasi kreativitas mereka.
Orang Tua dan Platform Digital Paling Merasakan Dampaknya
Kebijakan ini akan langsung memengaruhi dua pihak utama orang tua dan perusahaan teknologi.
Orang tua kemungkinan akan lebih mudah mengontrol aktivitas digital anak karena platform mulai membatasi akses berdasarkan usia. Namun mereka juga harus siap menghadapi keluhan anak yang kehilangan akun media sosial.
Di sisi lain, perusahaan teknologi harus menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru. Platform tidak bisa lagi mengabaikan persoalan usia pengguna yang selama ini sering luput dari pengawasan.
Bagi industri digital, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi jumlah pengguna muda yang selama ini menjadi salah satu sumber trafik terbesar.
Negara Berebut Kendali dengan Algoritma
Pemerintah melihat aturan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga masa depan generasi muda di era teknologi.
Meutya menegaskan bahwa teknologi seharusnya membantu perkembangan anak, bukan merampas masa kecil mereka.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” tegasnya.
Pada akhirnya, kebijakan ini menandai perubahan besar dalam cara negara memandang ruang digital. Selama ini internet terasa seperti wilayah bebas tanpa batas. Namun ketika anak-anak mulai tenggelam di dalamnya, negara akhirnya turun tangan.
Pertanyaannya kini sederhana ketika algoritma terus mengejar perhatian anak-anak, siapa yang benar-benar menjaga masa kecil mereka? @dimas







