Sabtu, Juni 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Digitalisasi Tanpa Empati, DPR Soroti Penolakan Uang Tunai

by dimas
Desember 26, 2025
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Peralihan transaksi ke sistem non-tunai kembali menuai sorotan. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengkritik kebijakan sejumlah pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai dan hanya menerima transaksi cashless. Menurutnya, praktik tersebut justru menyulitkan kelompok masyarakat yang belum memiliki akses perbankan.

Sorotan ini mencuat setelah beredar video seorang nenek gagal membeli roti di halte Transjakarta karena gerai menolak uang tunai yang ia sodorkan. Peristiwa sederhana itu langsung memantik perdebatan publik tentang batas antara digitalisasi dan hak dasar warga sebagai konsumen.

Insiden di Halte Transjakarta yang Membuka Luka Lama

Saleh menilai kasus tersebut bukan sekadar kesalahpahaman pelayanan. Ia menyebut peristiwa itu sebagai gambaran nyata ketimpangan akses di tengah laju digitalisasi pembayaran.

“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal menurut undang-undang, setiap orang wajib menerima pembayaran tunai,” ujar Saleh dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, hukum hanya memberi satu pengecualian ketika ada dugaan kuat bahwa uang yang digunakan palsu. Di luar itu, penolakan pembayaran tunai tidak memiliki dasar hukum.

Ini Belum Selesai

Kirab Pusaka di Tengah Dualisme: Tradisi atau Legitimasi?

Bank Dunia: Orang Kaya Nikmati Mayoritas Subsidi BBM

UU Mata Uang Tegas: Tunai Tidak Bisa Ditolak Sembarangan

Saleh kemudian merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 16 dan Pasal 33. Dalam aturan tersebut, negara secara tegas melarang siapa pun menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Bahkan, Pasal 33 ayat (2) menyebutkan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta bagi pihak yang menolak pembayaran tunai tanpa alasan sah.

Karena itu, Saleh menegaskan bahwa beban pembuktian berada di pihak penjual. Jika tidak ada bukti uang palsu, maka penolakan pembayaran tunai jelas melanggar hukum.

Di balik wacana modernisasi transaksi, kelompok lansia, masyarakat berpenghasilan rendah, dan warga unbankable menjadi pihak yang paling terdampak. Tidak semua orang memiliki ponsel pintar, aplikasi pembayaran, atau rekening bank.

Bagi mereka, uang tunai bukan soal pilihan, melainkan satu-satunya alat transaksi yang tersedia. Ketika pelaku usaha menutup opsi itu, akses terhadap kebutuhan dasar ikut tertutup.

DPR Minta Negara Tidak Diam

Atas dasar itu, Saleh mendesak Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk turun tangan. Ia meminta negara tidak ragu menegakkan aturan hingga ke ranah hukum jika diperlukan.

“Jangan lemah menegakkan undang-undang. Aturan ini jelas, tertulis, dan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut.

Respons Roti O dan Penegasan Bank Indonesia

Sementara itu, manajemen Roti O menyampaikan permintaan maaf atas insiden penolakan transaksi tunai tersebut. Melalui akun Instagram resminya, perusahaan mengakui telah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Roti O menjelaskan bahwa sistem non-tunai mereka bertujuan memberikan kemudahan dan promo. Namun, perusahaan juga mengakui perlunya perbaikan dalam pelayanan di lapangan.

Di sisi lain, Bank Indonesia kembali menegaskan posisi uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah dan penting. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa dorongan transaksi non-tunai tidak berarti menghapus peran uang cash.

“Keragaman demografi, kondisi geografis, dan tantangan teknologi membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Digitalisasi Perlu Empati

Kasus nenek di halte Transjakarta menjadi pengingat bahwa digitalisasi tidak boleh berjalan tanpa empati. Teknologi seharusnya memperluas akses, bukan justru menyingkirkan mereka yang tertinggal.

Di negara dengan jutaan warga unbankable, pertanyaannya sederhana kalau uang tunai saja ditolak, lalu di mana posisi negara berdiri? @dimas

Tags: AksesBank IndonesiadigitalisasiDPR RIKeadilanKonsumenLansia

Kamu Melewatkan Ini

Rupiah Sekarat, Rakyat Melarat

Rupiah Sekarat, Rakyat Melarat

by Tabooo
Juni 10, 2026

Rupiah melemah tidak hanya terasa di pasar uang. Ia masuk ke dapur, pom bensin, toko elektronik, bengkel, dan meja makan...

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Next Post
Janur Ireng: Ketika Teror Keluarga Lebih Menakutkan dari Setan

Janur Ireng: Ketika Teror Keluarga Lebih Menakutkan dari Setan

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id