Tabooo.id: Nasional – Peralihan transaksi ke sistem non-tunai kembali menuai sorotan. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengkritik kebijakan sejumlah pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai dan hanya menerima transaksi cashless. Menurutnya, praktik tersebut justru menyulitkan kelompok masyarakat yang belum memiliki akses perbankan.
Sorotan ini mencuat setelah beredar video seorang nenek gagal membeli roti di halte Transjakarta karena gerai menolak uang tunai yang ia sodorkan. Peristiwa sederhana itu langsung memantik perdebatan publik tentang batas antara digitalisasi dan hak dasar warga sebagai konsumen.
Insiden di Halte Transjakarta yang Membuka Luka Lama
Saleh menilai kasus tersebut bukan sekadar kesalahpahaman pelayanan. Ia menyebut peristiwa itu sebagai gambaran nyata ketimpangan akses di tengah laju digitalisasi pembayaran.
“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal menurut undang-undang, setiap orang wajib menerima pembayaran tunai,” ujar Saleh dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, hukum hanya memberi satu pengecualian ketika ada dugaan kuat bahwa uang yang digunakan palsu. Di luar itu, penolakan pembayaran tunai tidak memiliki dasar hukum.
UU Mata Uang Tegas: Tunai Tidak Bisa Ditolak Sembarangan
Saleh kemudian merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 16 dan Pasal 33. Dalam aturan tersebut, negara secara tegas melarang siapa pun menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Bahkan, Pasal 33 ayat (2) menyebutkan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta bagi pihak yang menolak pembayaran tunai tanpa alasan sah.
Karena itu, Saleh menegaskan bahwa beban pembuktian berada di pihak penjual. Jika tidak ada bukti uang palsu, maka penolakan pembayaran tunai jelas melanggar hukum.
Di balik wacana modernisasi transaksi, kelompok lansia, masyarakat berpenghasilan rendah, dan warga unbankable menjadi pihak yang paling terdampak. Tidak semua orang memiliki ponsel pintar, aplikasi pembayaran, atau rekening bank.
Bagi mereka, uang tunai bukan soal pilihan, melainkan satu-satunya alat transaksi yang tersedia. Ketika pelaku usaha menutup opsi itu, akses terhadap kebutuhan dasar ikut tertutup.
DPR Minta Negara Tidak Diam
Atas dasar itu, Saleh mendesak Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk turun tangan. Ia meminta negara tidak ragu menegakkan aturan hingga ke ranah hukum jika diperlukan.
“Jangan lemah menegakkan undang-undang. Aturan ini jelas, tertulis, dan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut.
Respons Roti O dan Penegasan Bank Indonesia
Sementara itu, manajemen Roti O menyampaikan permintaan maaf atas insiden penolakan transaksi tunai tersebut. Melalui akun Instagram resminya, perusahaan mengakui telah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Roti O menjelaskan bahwa sistem non-tunai mereka bertujuan memberikan kemudahan dan promo. Namun, perusahaan juga mengakui perlunya perbaikan dalam pelayanan di lapangan.
Di sisi lain, Bank Indonesia kembali menegaskan posisi uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah dan penting. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa dorongan transaksi non-tunai tidak berarti menghapus peran uang cash.
“Keragaman demografi, kondisi geografis, dan tantangan teknologi membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Digitalisasi Perlu Empati
Kasus nenek di halte Transjakarta menjadi pengingat bahwa digitalisasi tidak boleh berjalan tanpa empati. Teknologi seharusnya memperluas akses, bukan justru menyingkirkan mereka yang tertinggal.
Di negara dengan jutaan warga unbankable, pertanyaannya sederhana kalau uang tunai saja ditolak, lalu di mana posisi negara berdiri? @dimas







