Tabooo.id: Edge – Bayangkan begini. Negara sibuk rapat. Hukum berdiri tegak dengan toga rapi. Lalu realitas datang sambil membanting pintu seorang ayah menghabisi pria yang diduga melecehkan anaknya sendiri. Timeline langsung panas. Grup WhatsApp keluarga berubah jadi ruang sidang darurat. Semua mendadak jadi ahli hukum sekaligus analis psikologi.
Indonesia memang tidak pernah kehabisan plot twist.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung angkat suara. Ia menolak wacana hukuman mati terhadap ED, pria yang membunuh Fikri (38) di Pariaman, Sumatera Barat. Polisi menduga Fikri melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung ED yang berusia 17 tahun.
Empati Jalan, Hukum Tetap Tegak
Habiburokhman menyatakan empati kepada ED. Namun ia menegaskan, pembunuhan tetap melanggar hukum. Ia meminta aparat dan majelis hakim menggali kondisi psikologis ED sebelum memutus perkara.
Ia menilai negara perlu mempertimbangkan keguncangan jiwa seorang ayah yang mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Menurutnya, hukum tidak boleh membaca peristiwa ini secara kaku tanpa melihat tekanan emosional yang menyertainya.
Di titik itu, publik tidak lagi sekadar memperdebatkan benar atau salah. Mereka mulai mempertanyakan rasa keadilan.
KUHP Baru Ikut Bicara
Habiburokhman mengacu pada Pasal 43 KUHP baru. Aturan itu memberi ruang bagi pembelaan terpaksa yang melampaui batas jika pelaku mengalami keguncangan jiwa hebat. Ia juga menyinggung Pasal 54 yang mewajibkan hakim menimbang motif, tujuan pemidanaan, dan sikap batin terdakwa.
Karena itu, ia menilai hukuman mati atau penjara seumur hidup belum tentu mencerminkan keadilan dalam kasus ini.
Sementara itu, Polres Pariaman menangkap ED setelah petugas menemukan Fikri tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Warga membawa Fikri ke RSUD Lubuk Basung, tetapi tim medis tidak berhasil menyelamatkannya.
Sehari sebelumnya, keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi pada 23 September 2025. Penyidik kemudian mengembangkan laporan itu dan mengaitkannya dengan peristiwa pembunuhan.
Publik Terbelah, Negara Menghitung
Sebagian masyarakat menunjukkan simpati kepada ED. Mereka melihatnya sebagai ayah yang marah dan terluka. Mereka juga menilai aparat belum bergerak cukup cepat melindungi korban kekerasan seksual.
Pertanyaannya sederhana jika negara lambat, apakah rakyat harus selalu menahan diri?
Namun hukum tidak bekerja mengikuti emosi yang sedang viral. Negara wajib menjaga batas. Ketika orang membenarkan pembunuhan atas dasar moral, hukum mulai kehilangan pijakan.
Hari ini publik mendukung karena emosinya terasa dekat. Besok, siapa yang menentukan batas pembenarannya?
Ruang Sidang Jadi Ujian Sistem
Kasus ini memaksa aparat membuktikan keseriusan mereka menangani kekerasan seksual sekaligus menjaga objektivitas proses hukum. Hakim memegang peran sentral. Ia harus menilai fakta, membaca kondisi psikologis, dan mempertimbangkan rasa keadilan tanpa merusak kepastian hukum.
Di ruang sidang nanti, bukan hanya pasal KUHP yang berbicara. Sistem hukum harus menunjukkan kemampuannya membaca luka dan kemarahan tanpa ikut terseret arusnya.
Sebab ketika setiap amarah berubah menjadi eksekusi pribadi, negara hukum pelan-pelan berubah menjadi negara yang bertindak berdasarkan emosi. @dimas







