Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

DPR Minta Ayah Pembunuh Terduga Pelaku Pelecehan Tak Dihukum Mati

by dimas
Februari 11, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak wacana hukuman mati terhadap ED, pria yang membunuh Fikri (38) di Pariaman, Sumatera Barat. Fikri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung ED.

Habiburokhman menyampaikan empati kepada ED, namun ia tetap menegaskan bahwa pembunuhan melanggar hukum. Ia meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim menggali kondisi psikologis yang mendorong tindakan tersebut.

“ED mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Situasi itu mengguncang jiwanya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

Ia menilai negara harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan sebelum menjatuhkan vonis berat.

KUHP Baru Jadi Rujukan

Habiburokhman mengacu pada Pasal 43 KUHP baru. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Menurutnya, hakim perlu menguji apakah kondisi psikologis ED memenuhi unsur tersebut. Ia juga merujuk Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin terdakwa.

Karena itu, ia menilai hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak mencerminkan rasa keadilan dalam perkara ini.

Kronologi yang Memicu Amarah

Polres Pariaman menangkap ED setelah menemukan Fikri tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. Warga membawa Fikri ke RSUD Lubuk Basung, namun dokter tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Sehari sebelumnya, keluarga korban kekerasan seksual melaporkan dugaan perbuatan Fikri ke polisi pada 23 September 2025. Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan kuat bahwa Fikri melakukan tindakan tak pantas terhadap anak ED yang berusia 17 tahun.

Polisi kini memproses ED atas dugaan pembunuhan. Penyidik juga terus mendalami unsur kekerasan seksual dalam perkara itu.

Publik Terbelah, Negara Menghitung Risiko

Sebagian masyarakat menunjukkan simpati kepada ED sebagai ayah yang marah dan terluka. Mereka menilai ia bertindak karena sistem belum memberi perlindungan cepat bagi korban kekerasan seksual.

Namun negara harus menjaga batas. Jika publik membenarkan pembunuhan atas dasar moral, hukum bisa kehilangan wibawa. Aparat wajib memastikan proses peradilan berjalan objektif dan transparan.

Kasus ini juga menekan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan laporan kekerasan seksual. Jika aparat bergerak cepat dan tegas sejak awal, eskalasi tragis mungkin dapat dihindari.

Di Antara Empati dan Kepastian Hukum

Perkara ini memaksa publik memilih antara empati dan prinsip hukum. Rasa marah terhadap pelaku kekerasan seksual tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan.

Pengadilan kini memegang peran kunci. Hakim harus menimbang fakta, kondisi psikologis, serta rasa keadilan masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Di ruang sidang nanti, yang diuji bukan hanya pasal-pasal KUHP, tetapi juga kemampuan sistem hukum membaca luka, kemarahan, dan batas kemanusiaan. @dimas

Tags: BaruDPRHukumanIsuKasusKeadilankekerasanKomisi IIIKriminal & HukumKUHPMatiPenegakanSeksual

Kamu Melewatkan Ini

Perempuan Pembela HAM: Antara Keberanian Melawan dan Risiko Kehilangan Hidup

Perempuan Pembela HAM: Antara Keberanian Melawan dan Risiko Kehilangan Hidup

by dimas
Mei 11, 2026

Perempuan pembela HAM sering melangkah dari pengalaman melihat ketidakadilan yang terjadi di sekitar mereka. Keberanian itu mendorong mereka bersuara, mendampingi...

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

by teguh
Mei 9, 2026

Video berdurasi 22 detik memicu gelombang opini di media sosial. Dua petugas berseragam Bea Cukai mendatangi Warung Madura pada malam...

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

by teguh
Mei 9, 2026

Video penggeledahan Warung Madura viral di media sosial dan langsung memicu sorotan publik. Dalam video berdurasi 22 detik itu, pemilik...

Next Post
Di Antara Ancaman Vonis Mati dan Luka Ayah yang Tak Pernah Usai

Di Antara Ancaman Vonis Mati dan Luka Ayah yang Tak Pernah Usai

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id