Tabooo.id: Nasional – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak wacana hukuman mati terhadap ED, pria yang membunuh Fikri (38) di Pariaman, Sumatera Barat. Fikri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung ED.
Habiburokhman menyampaikan empati kepada ED, namun ia tetap menegaskan bahwa pembunuhan melanggar hukum. Ia meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim menggali kondisi psikologis yang mendorong tindakan tersebut.
“ED mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Situasi itu mengguncang jiwanya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
Ia menilai negara harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan sebelum menjatuhkan vonis berat.
KUHP Baru Jadi Rujukan
Habiburokhman mengacu pada Pasal 43 KUHP baru. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Menurutnya, hakim perlu menguji apakah kondisi psikologis ED memenuhi unsur tersebut. Ia juga merujuk Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin terdakwa.
Karena itu, ia menilai hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak mencerminkan rasa keadilan dalam perkara ini.
Kronologi yang Memicu Amarah
Polres Pariaman menangkap ED setelah menemukan Fikri tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. Warga membawa Fikri ke RSUD Lubuk Basung, namun dokter tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Sehari sebelumnya, keluarga korban kekerasan seksual melaporkan dugaan perbuatan Fikri ke polisi pada 23 September 2025. Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan kuat bahwa Fikri melakukan tindakan tak pantas terhadap anak ED yang berusia 17 tahun.
Polisi kini memproses ED atas dugaan pembunuhan. Penyidik juga terus mendalami unsur kekerasan seksual dalam perkara itu.
Publik Terbelah, Negara Menghitung Risiko
Sebagian masyarakat menunjukkan simpati kepada ED sebagai ayah yang marah dan terluka. Mereka menilai ia bertindak karena sistem belum memberi perlindungan cepat bagi korban kekerasan seksual.
Namun negara harus menjaga batas. Jika publik membenarkan pembunuhan atas dasar moral, hukum bisa kehilangan wibawa. Aparat wajib memastikan proses peradilan berjalan objektif dan transparan.
Kasus ini juga menekan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan laporan kekerasan seksual. Jika aparat bergerak cepat dan tegas sejak awal, eskalasi tragis mungkin dapat dihindari.
Di Antara Empati dan Kepastian Hukum
Perkara ini memaksa publik memilih antara empati dan prinsip hukum. Rasa marah terhadap pelaku kekerasan seksual tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan.
Pengadilan kini memegang peran kunci. Hakim harus menimbang fakta, kondisi psikologis, serta rasa keadilan masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Di ruang sidang nanti, yang diuji bukan hanya pasal-pasal KUHP, tetapi juga kemampuan sistem hukum membaca luka, kemarahan, dan batas kemanusiaan. @dimas





