Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi di KBS. Penyidik menduga Rp7,4 miliar dana operasional mengalir ke kepentingan pribadi.
Tabooo.id – Penyidik menduga Choirul Anwar, Eks Dirut KBS, mengalihkan dana operasional yang seharusnya membiayai perawatan satwa dan mendukung operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, keterlibatan Eks Dirut KBS menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional perusahaan.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar. Mereka menduga tersangka mengalihkan sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian tersebut untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu langsung menempatkan kasus ini sebagai salah satu perkara yang menyita perhatian publik.
Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 sebagai dasar proses hukum. Setelah memeriksa Choirul Anwar, penyidik langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk memperlancar penyidikan.
Dana Operasional Diduga Beralih ke Kepentingan Pribadi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan tim penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menghitung sementara kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
Tim penyidik menduga tersangka mengalihkan sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara untuk kepentingan pribadi. Temuan itu memperkuat dugaan penyalahgunaan dana operasional perusahaan.
“Terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60 berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Jatim. Dari jumlah sekitar Rp10,2 miliar tersebut, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar I Gede Punia Atmaja.
PD TS KBS seharusnya memakai dana operasional untuk merawat satwa, memelihara fasilitas, memenuhi kebutuhan operasional, serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, penyidik menduga tersangka mengalihkan sebagian anggaran untuk kepentingan lain.
Rangkap Jabatan Perkuat Kendali Keuangan
Penyidik menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi sejak 2016 hingga 2024.
Selama periode itu, Choirul Anwar memimpin perusahaan sebagai Direktur Utama. Pada waktu tertentu, ia juga merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.
Rangkap jabatan itu membuat Choirul Anwar mengendalikan pencairan anggaran, penggunaan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Menurut Kejati Jatim, pemusatan kewenangan tersebut memberi ruang bagi pelaku untuk menyalahgunakan dana operasional selama bertahun-tahun. Selain itu, Choirul Anwar menguasai hampir seluruh proses pengelolaan keuangan perusahaan.
Penyidik Ungkap Dugaan Rekayasa LPJ
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mengungkap dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka lebih dahulu mengambil dana perusahaan. Setelah itu, ia menyusun dokumen pertanggungjawaban yang diduga bertujuan membuat transaksi tampak sah secara administratif.
“Uang diambil kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar. Padahal pada kenyataannya pertanggungjawaban itu tidak benar atau fiktif,” kata Punia.
Penyidik juga menduga tersangka memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan di luar kebutuhan operasional. MN yang menjabat Direktur Keuangan pada periode 2023–2024 diduga menyetujui pengeluaran tersebut.
Selain itu, penyidik menduga sejumlah pihak menyusun, menandatangani, dan memakai dokumen untuk menyamarkan penggunaan dana perusahaan. Dugaan itu menunjukkan adanya upaya menutupi aliran dana secara administratif.
Dugaan Berlangsung Selama Delapan Tahun
Penyidik Kejati Jawa Timur menduga pelaku menjalankan praktik tersebut secara berulang sejak 2016 hingga 2024.
Selama hampir delapan tahun, perusahaan terus mengeluarkan berbagai anggaran. Namun, penyidik menilai sebagian pengeluaran tidak berkaitan dengan kebutuhan operasional yang sebenarnya.
Saat ini, penyidik terus menelusuri pola penggunaan anggaran, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Bukan Sekadar Soal Uang
PD TS KBS seharusnya memanfaatkan dana operasional untuk merawat satwa, memelihara fasilitas, menjaga kesejahteraan hewan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Jika pengadilan membuktikan dugaan tersebut, negara tidak hanya kehilangan miliaran rupiah. Kasus ini juga menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset milik daerah. Perkara ini sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola lembaga publik.
Saat ini, penyidik terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Mereka juga membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila alat bukti mengarah kepada pihak lain.
Di balik kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10,2 miliar, publik masih menunggu jawaban atas satu pertanyaan penting: bagaimana dugaan penyimpangan anggaran bisa berlangsung hampir delapan tahun tanpa terdeteksi lebih awal?
Penyidik kini terus mengembangkan perkara tersebut. Mereka menelusuri pola penyimpangan, mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta berupaya memulihkan kerugian negara.







