Tabooo.id: Nasional – Wacana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menghangat. Namun, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menegaskan satu garis tebal: TNI baru boleh turun tangan ketika ancaman sudah mencapai level ekstrem teroris bersenjata berat, terorganisir rapi, dan aparat kepolisian tidak lagi mampu mengendalikan situasi.
“Kalau polisi sudah tidak memadai kapasitasnya, barulah TNI masuk,” ujar Connie saat menanggapi Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar pembahasan peran TNI dalam kontra-terorisme, Jumat (9/1/2026).
Dengan demikian, pesan Connie sebenarnya sederhana namun krusial. TNI bukan pemain utama, melainkan opsi terakhir. Sementara itu, kepolisian tetap memegang peran garda terdepan. Oleh karena itu, negara wajib memastikan ancaman yang muncul benar-benar nyata, bukan sekadar asumsi permanen yang justru mendorong pengerahan militer secara berlebihan.
Jangan Rutin, Bisa Berbahaya
Lebih jauh, Connie mengingatkan bahaya laten jika negara menjadikan pelibatan TNI sebagai instrumen rutin. Jika itu terjadi, dampaknya tidak sepele. Fungsi pertahanan negara bisa terdistorsi, reformasi sektor keamanan berisiko mundur, dan relasi sipil-militer kembali tergelincir ke wilayah abu-abu.
Di satu sisi, pendekatan keras dan cepat memang bisa menguntungkan negara dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, demokrasi, HAM, dan prinsip supremasi sipil justru berpotensi terkikis perlahan tanpa disadari publik.
Karena itu, Connie menekankan pelibatan TNI harus bersifat ad hoc, sementara, dengan mandat yang jelas serta batas waktu tegas. “Negara harus menentukan kasusnya apa, durasinya berapa lama, dan kapan operasi diakhiri. Begitu situasi kembali normal, TNI harus mundur,” tegasnya.
DPR Jangan Cuma Jadi Penonton
Selain pemerintah, Connie juga menyoroti peran DPR. Menurutnya, pengawasan sipil tidak boleh datang belakangan. Sebaliknya, DPR harus terlibat sejak awal proses, bukan hanya mengevaluasi setelah operasi selesai. Negara pun harus menuangkan keputusan secara tertulis dan eksplisit, alih-alih menyerahkannya pada diskresi operasional semata.
Lebih penting lagi, negara harus sejak awal merancang exit strategy setiap kali memutuskan melibatkan TNI. Tanpa itu, negara berisiko terjebak dalam keterlibatan berkepanjangan tanpa kejelasan arah dan batas.
Pada akhirnya, Connie menilai negara masih dapat menekan seluruh risiko tersebut jika negara mendasarkan pelibatan TNI pada eskalasi ancaman nyata dan mengaturnya secara ketat. Dengan pendekatan itu, negara tetap fleksibel, TNI tetap profesional, dan demokrasi tetap bernapas.
Sebab dalam urusan senjata dan kekuasaan, yang awalnya sementara sering berubah menjadi permanen terutama ketika negara lengah sejak awal. (red)




