Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Bupati Bekasi Terseret OTT KPK, Ijon Proyek Rp9,5 Miliar Terbongkar

by sigit
Desember 27, 2025
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu fakta yang rasanya sudah sering kita dengar, tetapi tak pernah benar-benar tuntas: korupsi di daerah masih menjadi penyakit menahun. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Kabupaten Bekasi. KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek pada Sabtu (20/12/2025).

Ade Kuswara tidak sendirian. KPK juga menjerat HM Kunang, ayah kandung Ade, serta Sarjan, pihak swasta yang diduga menyediakan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tiga nama ini kembali memperlihatkan satu pola lama: kekuasaan bertemu proyek, lalu uang muka mengalir sebelum pekerjaan dimulai.


OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan 11 orang, termasuk Bupati Ade dan ayahnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum tiga orang.

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

KPK langsung menahan ketiganya di Rutan Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.


Modus Lama Bernama “Ijon Proyek”

Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa praktik ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, pengusaha yang kerap mengerjakan paket proyek pemerintah daerah.

Dalam kurun satu tahun terakhir, Ade secara rutin meminta “ijon” proyek, yakni uang muka sebelum proses lelang atau pelaksanaan proyek berjalan. HM Kunang berperan sebagai perantara yang menyalurkan permintaan tersebut kepada Sarjan.

Total uang ijon yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar, dengan empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade diduga menerima tambahan dana dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.

Saat OTT berlangsung, penyidik KPK menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Bupati Ade. Uang itu merupakan sisa setoran ijon keempat yang Sarjan kirimkan melalui perantara.


Dalam skema ini, keuntungan jelas mengalir ke segelintir elite: pejabat daerah dan pengusaha yang memiliki akses kekuasaan. Mereka dapat “mengamankan” proyek sejak awal tanpa persaingan sehat. Uang berputar cepat, keputusan berjalan mulus, dan semua tampak efisien bagi mereka.

Sebaliknya, masyarakat luas menanggung kerugian terbesar. Praktik ijon proyek hampir selalu berujung pada pekerjaan asal jadi, anggaran yang membengkak, serta layanan publik yang jauh dari optimal. Akibat praktik ini, jalan cepat rusak, bangunan mudah retak, dan fasilitas publik tak mampu bertahan lama, sementara uang rakyat terus terkuras.

Lebih jauh lagi, kasus ini menggerus kepercayaan publik. Ironinya, Ade Kuswara sebelumnya dikenal sebagai penggagas program aduan warga. Janji mendengar suara rakyat justru berjalan beriringan dengan transaksi di balik meja.


Jerat Hukum Menanti

KPK menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, KPK menjerat Sarjan sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ancaman hukuman dalam perkara ini tergolong berat. Publik pun berharap KPK tidak berhenti pada tiga nama tersebut, tetapi membuka lebih luas praktik gelap pengadaan proyek di daerah.


Catatan Akhir

Kasus Bekasi kembali menegaskan bahwa korupsi bukan soal kecilnya gaji atau lemahnya aturan, melainkan soal pilihan moral. Ketika pejabat memperlakukan jabatan sebagai modal bisnis, mereka mempertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga.

Seperti biasa, rakyat cuma bisa menggeleng dan bertanya: berapa banyak proyek yang sudah “diijonkan” sebelum akhirnya terbongkar ke publik? (red)

Tags: bekasibupatijawa baratKorupsi di IndonesiaKPKottproyeksuap

Kamu Melewatkan Ini

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

by dimas
Juni 6, 2026

KPK menyita mobil sport, Harley, perhiasan, dan valas dari rumah Silmy Karim. Penyidik menelusuri dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai...

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Ketika Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite?

by teguh
Mei 29, 2026

Rel kereta seharusnya membawa orang sampai tujuan. Namun dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)...

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

by teguh
Mei 28, 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian...

Next Post
Badung Beri Penghargaan Lansia dan Veteran, Dari UHH hingga Jasa Perjuangan

Badung Beri Penghargaan Lansia dan Veteran, Dari UHH hingga Jasa Perjuangan

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id