Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu fakta yang rasanya sudah sering kita dengar, tetapi tak pernah benar-benar tuntas: korupsi di daerah masih menjadi penyakit menahun. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Kabupaten Bekasi. KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek pada Sabtu (20/12/2025).
Ade Kuswara tidak sendirian. KPK juga menjerat HM Kunang, ayah kandung Ade, serta Sarjan, pihak swasta yang diduga menyediakan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tiga nama ini kembali memperlihatkan satu pola lama: kekuasaan bertemu proyek, lalu uang muka mengalir sebelum pekerjaan dimulai.
OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan 11 orang, termasuk Bupati Ade dan ayahnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum tiga orang.
“Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KPK langsung menahan ketiganya di Rutan Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Modus Lama Bernama “Ijon Proyek”
Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa praktik ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, pengusaha yang kerap mengerjakan paket proyek pemerintah daerah.
Dalam kurun satu tahun terakhir, Ade secara rutin meminta “ijon” proyek, yakni uang muka sebelum proses lelang atau pelaksanaan proyek berjalan. HM Kunang berperan sebagai perantara yang menyalurkan permintaan tersebut kepada Sarjan.
Total uang ijon yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar, dengan empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade diduga menerima tambahan dana dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.
Saat OTT berlangsung, penyidik KPK menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Bupati Ade. Uang itu merupakan sisa setoran ijon keempat yang Sarjan kirimkan melalui perantara.
Dalam skema ini, keuntungan jelas mengalir ke segelintir elite: pejabat daerah dan pengusaha yang memiliki akses kekuasaan. Mereka dapat “mengamankan” proyek sejak awal tanpa persaingan sehat. Uang berputar cepat, keputusan berjalan mulus, dan semua tampak efisien bagi mereka.
Sebaliknya, masyarakat luas menanggung kerugian terbesar. Praktik ijon proyek hampir selalu berujung pada pekerjaan asal jadi, anggaran yang membengkak, serta layanan publik yang jauh dari optimal. Akibat praktik ini, jalan cepat rusak, bangunan mudah retak, dan fasilitas publik tak mampu bertahan lama, sementara uang rakyat terus terkuras.
Lebih jauh lagi, kasus ini menggerus kepercayaan publik. Ironinya, Ade Kuswara sebelumnya dikenal sebagai penggagas program aduan warga. Janji mendengar suara rakyat justru berjalan beriringan dengan transaksi di balik meja.
Jerat Hukum Menanti
KPK menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, KPK menjerat Sarjan sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ancaman hukuman dalam perkara ini tergolong berat. Publik pun berharap KPK tidak berhenti pada tiga nama tersebut, tetapi membuka lebih luas praktik gelap pengadaan proyek di daerah.
Catatan Akhir
Kasus Bekasi kembali menegaskan bahwa korupsi bukan soal kecilnya gaji atau lemahnya aturan, melainkan soal pilihan moral. Ketika pejabat memperlakukan jabatan sebagai modal bisnis, mereka mempertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga.
Seperti biasa, rakyat cuma bisa menggeleng dan bertanya: berapa banyak proyek yang sudah “diijonkan” sebelum akhirnya terbongkar ke publik? (red)







