Tabooo.id: Deep – Pagi itu, suara adzan menggema di halaman pesantren. Santriwati berbaris rapi, menatap langit, dan menunduk hormat, berharap menerima ilmu serta bimbingan. Namun, di balik kesucian itu, bisikan tak terdengar dan tangisan tak terlihat muncul dari santriwati yang menderita. Seorang korban menatap papan pengumuman kosong sambil bergumam “Tidak ada yang melapor, tidak ada yang peduli.”
Luka di Bumi Seribu Masjid
NTB, yang dikenal sebagai bumi seribu masjid, menyimpan ironi pahit. Di antara kubah yang menjulang dan barisan santriwati yang taat, beberapa pimpinan pesantren menyalahgunakan kekuasaan mereka. Mereka mengubah ruang yang seharusnya aman menjadi sumber trauma, menghancurkan kepercayaan, dan merusak masa depan santriwati.
Sepanjang 2025-2026, kasus-kasus di beberapa pesantren menunjukkan pola sistemik. Kasus ini menyingkap kegagalan mekanisme perlindungan yang memperbesar risiko kekerasan. Dari pencabulan hingga persetubuhan, korban sering terjebak dalam ketakutan, manipulasi ajaran agama, dan tekanan sosial yang menuntut mereka tetap diam.
Di Lombok Tengah, polisi menetapkan pimpinan ponpes berinisial AJN sebagai tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya. Mereka memperkuat kasus melalui bukti visum, saksi, dan rekaman kejadian, serta menargetkan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara. Sementara di Lombok Barat, hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada pimpinan ponpes yang melecehkan puluhan santriwati. Meskipun hukum sudah dijalankan, trauma korban tetap membekas jauh setelah proses selesai.
Ketika Benteng Moral Menjadi Sumber Bahaya
Pesantren seharusnya menjadi benteng moral yang menanamkan nilai spiritual dan disiplin hidup. Santri datang untuk menimba ilmu, membentuk karakter, dan mendapatkan bimbingan yang membawa kehidupan mereka ke arah lebih baik. Namun kenyataan di NTB memperlihatkan bahwa figur otoritatif yang dipercayai sebagai teladan ketaatan sering menjadi pelaku kekerasan.
Pimpinan memanfaatkan otoritas mereka melalui manipulasi religius: sumpah tradisi, ajaran yang disalahgunakan, dan ancaman moral. Akibatnya, korban terjebak antara ketergantungan pada pimpinan dan tekanan sosial. Karena itu, keheningan bertahan, kepercayaan terhadap institusi hancur, dan rasa aman santriwati lenyap.
Sorotan Publik dan Tumbuhnya Keberanian
Kesadaran korban mulai muncul. Lima santriwati berani bersuara setelah menonton film yang menggambarkan situasi serupa. Keberanian ini menunjukkan bahwa tabir diam mulai retak. Media dan aparat hukum menyoroti kasus-kasus tersebut, memperkuat bukti, dan mendorong proses penyidikan.
Polisi NTB meningkatkan sejumlah kasus dari penyelidikan ke penyidikan, menargetkan pimpinan ponpes yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan. Dengan setiap langkah hukum, aparat tidak hanya mengadili pelaku tetapi juga mengirim pesan tegas kejahatan di ruang suci tetap dapat diperiksa dan dituntut.
Sistem Pengawasan yang Retak
Fakta lapangan menyingkap kelemahan pengawasan internal dan eksternal pesantren. Kementerian Agama NTB membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual, sementara pemerintah provinsi mendirikan Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual di lembaga pendidikan. Selain itu, Lembaga Perlindungan Anak mendorong pembentukan unit pengawas internal di pesantren agar tim deteksi dini dapat segera bekerja.
Namun, kewenangan pengawasan sering terbentur aturan dan hierarki internal. Banyak pondok pesantren masih menikmati keleluasaan tinggi dalam mengatur aktivitas internal, sehingga potensi penyimpangan tetap terbuka. Tanpa pengawasan efektif, pesantren bisa menjadi lingkungan berbahaya bagi anak perempuan yang seharusnya dilindungi.
Analisis: Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi
Kekerasan seksual di pesantren bukan masalah individu semata. Struktur kekuasaan, ketergantungan, dan ketidaksetaraan gender membentuk risiko sistemik. Pimpinan pesantren menikmati otoritas penuh, sementara korban berada dalam posisi rentan, sering jauh dari keluarga, dan tanpa jalur aman untuk melapor.
Budaya takut, malu, dan stigma menambah beban korban. Sebaliknya, pelaku sering mendapat perlindungan sosial, baik dari hierarki internal maupun masyarakat yang enggan mengkritik figur religius. Akibatnya, pelaku mendapat keuntungan kekuasaan, kontrol, dan impunitas. Sementara masyarakat harus menghadapi retaknya kepercayaan dan rasa aman.
Perspektif Korban: Luka yang Tak Terlihat
Trauma korban tidak berhenti setelah aparat menangkap pelaku. Mereka mengalami gangguan psikologis jangka panjang, kehilangan kepercayaan diri, dan ketakutan terhadap otoritas agama. Luka ini bukan sekadar individu, tetapi luka kolektif yang menembus masyarakat luas.
Santriwati yang berani bersuara menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak memadai. Mereka menuntut ruang aman, pendampingan profesional, dan jaminan bahwa pendidikan tidak identik dengan risiko kekerasan. Oleh karena itu, suara mereka menjadi cermin kegagalan sistem dan panggilan untuk perubahan.
Sikap Tabooo: Menyentil Tanpa Takut
Di negara yang mengaku religius, lembaga pendidikan kadang menjadi sumber pelanggaran moral. Tabooo menegaskan keheningan adalah bagian dari masalah. Perlindungan anak dan perempuan harus menjadi prioritas, bukan formalitas belaka. Reformasi struktural, pengawasan independen, literasi hak anak, dan pendampingan psikososial menjadi langkah yang tak bisa ditunda.
Kita tidak bisa menunggu tragedi lain untuk membuka mata. Negara, masyarakat, dan pesantren harus bersinergi memastikan institusi pendidikan agama menjadi ruang aman, bukan jebakan kekuasaan.
Menutup Luka, Memulihkan Martabat
Kasus kekerasan seksual di pesantren NTB mencerminkan ironi sosial institusi yang seharusnya memberi rasa aman dan ilmu justru menjadi sumber luka. Ketika simbol moral berkhianat terhadap amanatnya, masyarakat harus bersuara lebih lantang, bukan diam.
Perlindungan hukum saja tidak cukup. Budaya pendidikan harus berubah, menempatkan martabat anak dan perempuan sebagai pusat nilai. Masa depan generasi tidak boleh dikorbankan demi kekuasaan dan impunitas.
Pertanyaannya sampai kapan keheningan akan membiarkan benteng moral menjadi benteng luka? @dimas




