• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Talk

Bayar Zakat Pakai Uang Utang, Sah Nggak Sih?

Maret 9, 2026
in Talk
A A
Bayar Zakat Pakai Uang Utang, Sah Nggak Sih?

Ilustrasi tentang seorang Muslim menghitung uang untuk zakat fitrah, sementara warga lain menyerahkan sumbangan ke petugas Baznas di masjid. (Foto ilustrasi Tabooo.id/Dimas P)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Talk – Mari mulai dengan pertanyaan yang sering muncul menjelang Lebaran. Kalau dompet lagi tipis, tapi kewajiban zakat fitrah sudah di depan mata, boleh nggak sih bayar zakat pakai uang hasil utang?

Pertanyaan ini sebenarnya bukan sekadar soal hukum agama. Ia juga menyentuh realitas hidup banyak orang. Menjelang Idul Fitri, kebutuhan meningkat. Harga bahan pokok naik. Sementara gaji? Ya begitu-begitu saja.

Di tengah situasi itu, kabar dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) DKI Jakarta cukup menarik perhatian. Lembaga ini menyatakan bahwa seseorang tetap boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil utang.

Tidak ada larangan khusus mengenai hal tersebut.

Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, menjelaskan bahwa Islam tidak melarang penggunaan uang hasil pinjaman untuk menunaikan zakat fitrah. Dengan kata lain, kalau seseorang meminjam uang lalu menggunakannya untuk membayar zakat, zakatnya tetap sah.

Tapi tentu saja, ada catatan penting di balik penjelasan ini.

Ketika Zakat Bertemu Realitas Dompet

Mari kita jujur sedikit. Banyak orang menganggap zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus ditunaikan apa pun kondisinya. Bahkan jika harus meminjam uang.

Logikanya sederhana: masa iya mau Lebaran tapi belum bayar zakat?

Padahal dalam konsep dasar Islam, zakat fitrah justru memiliki tujuan sosial yang cukup jelas. Ia bukan sekadar ritual spiritual, melainkan juga bentuk solidaritas kepada orang yang lebih membutuhkan.

Baznas RI sendiri menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum shalat Idul Fitri.

Dasar kewajiban ini berasal dari hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap Muslim, tanpa membedakan status sosial maupun usia.

Tujuannya jelas: menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang kurang mampu.

Jadi sebenarnya, zakat fitrah bukan sekadar “administrasi keagamaan”. Ia juga mekanisme sosial agar kebahagiaan Lebaran bisa dirasakan lebih merata.

Tapi Kalau Harus Utang?

Nah, di sinilah diskusinya menjadi menarik.

Baznas DKI memang menyatakan bahwa seseorang boleh menggunakan uang hasil utang untuk membayar zakat. Namun konteks utang yang dimaksud bukan untuk kebutuhan pokok seperti makan sehari-hari.

Misalnya seseorang memiliki utang karena keperluan bisnis atau alasan lain, lalu tetap mampu membayar zakat fitrah. Dalam situasi itu, pembayaran zakat tetap sah.

Sebaliknya, jika seseorang benar-benar tidak mampu bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar kewajiban zakat fitrahnya justru gugur.

Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut bahkan bisa masuk kategori mustahik, yaitu pihak yang berhak menerima zakat.

Ironis? Mungkin.

Tapi justru di situlah letak logika sosial zakat.

Islam tidak meminta seseorang memaksakan kewajiban hingga menyulitkan hidupnya sendiri.

Perspektif Lain: Antara Niat dan Realitas

Namun tentu saja, tidak semua orang sepakat dengan praktik membayar zakat menggunakan uang utang.

Sebagian orang berpendapat bahwa zakat seharusnya berasal dari harta yang benar-benar dimiliki. Jika seseorang harus meminjam uang untuk membayar zakat, bukankah itu justru bertentangan dengan tujuan meringankan beban sosial?

Di sisi lain, ada juga yang melihatnya dari sudut pandang niat.

Mereka berargumen bahwa niat menunaikan kewajiban agama tetap bernilai baik, bahkan jika seseorang harus berusaha lebih keras untuk melaksanakannya.

Perdebatan ini sebenarnya mencerminkan satu hal: praktik keagamaan selalu bertemu dengan realitas hidup sehari-hari.

Dan realitas hidup jarang sesederhana teori.

Lebaran, Solidaritas, dan Sedikit Kejujuran

Mari kita tarik napas sebentar.

Lebaran sering digambarkan sebagai momen kemenangan spiritual. Tapi di balik itu, ada juga realitas sosial yang tidak selalu nyaman dibicarakan.

Sebagian orang menunggu THR.

Sebagian lainnya menunggu bantuan sosial.

Dan sebagian lagi justru berharap zakat fitrah bisa membantu mereka bertahan sampai bulan depan.

Dalam konteks itu, zakat sebenarnya bukan soal angka Rp50 ribu per orang yang saat ini menjadi standar zakat fitrah menurut keputusan Baznas tahun 2026.

Zakat adalah tentang bagaimana masyarakat saling menjaga agar tidak ada yang benar-benar merasa sendirian di hari raya.

RelatedPosts

Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

Sunyi dan Ramai Bertemu: Seberapa Siap Kita Hidup dalam Perbedaan?

Kalau seseorang harus berutang untuk membayar zakat, mungkin pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar “boleh atau tidak”.

Pertanyaan yang lebih besar justru ini kenapa masih ada orang yang merasa harus berutang demi memenuhi kewajiban sosial?

Bukankah tujuan zakat justru untuk meringankan beban hidup?

Jadi sebelum kita terlalu sibuk menghakimi cara orang lain membayar zakat, mungkin ada baiknya kita melihat gambaran yang lebih luas.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individual. Ia juga cermin kondisi sosial kita bersama.

Dan sekarang pertanyaannya kembali ke kamu.

Kalau kondisi ekonomi sedang sulit, menurutmu lebih baik tetap bayar zakat meski harus berutang atau jujur pada kondisi dan menunggu sampai benar-benar mampu?

Lalu, kamu di kubu yang mana? @dimas

Tags: 2026AgamaBaznasDiskusiEkonomiIsuKewajibanlebaranMuslimNgobrolrakyatRamadanRealitaSolidaritasSosialZakat Fitrah
Next Post
Anak di Era Digital: Antara Game, Media Sosial, dan Bahaya Tersembunyi

Anak di Era Digital: Antara Game, Media Sosial, dan Bahaya Tersembunyi

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.