Tabooo.id: Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan besar judi online yang mengoperasikan puluhan situs dengan skema keuangan berlapis. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui perusahaan fiktif dan aliran dana yang sengaja disamarkan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin. Dalam pemantauan itu, penyidik menemukan 10 situs judi online yang masih aktif. Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dan mendapati jaringan yang jauh lebih luas hingga mencakup 21 situs.
“Dari hasil pengembangan, kami menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan judi online ini,” jelas Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).
Temuan ini menegaskan bahwa praktik judi daring tidak lagi berjalan secara acak. Jaringan tersebut bekerja secara terstruktur, rapi, dan memanfaatkan celah dalam sistem pembayaran digital.
Perusahaan Fiktif sebagai Penggerak Transaksi
Polisi mengungkap bahwa jaringan judi online ini menjadikan perusahaan fiktif sebagai mesin utama transaksi. Salah satu tersangka, MNF (30), yang polisi tangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berperan sebagai Direktur PT STS. Perusahaan tersebut ia dirikan khusus untuk memfasilitasi deposit dana dari pemain judi online.
Jaringan ini juga mengatur peran administratif secara sistematis. MR (33), yang polisi tangkap di Jakarta Selatan, memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif sekaligus membuka rekening perusahaan. Atas perintah MR, QF (29) menyusun akta perusahaan dan dokumen perbankan palsu agar transaksi terlihat legal di atas kertas.
Sementara itu, AL (33), yang polisi tangkap di Bogor, mengumpulkan data kependudukan berupa KTP dan kartu keluarga. Ia menggunakan data tersebut untuk mendirikan berbagai perusahaan cangkang. Jaringan ini semakin lengkap dengan peran WK (45), Direktur PT ODI, yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di sektor judi online.
Selain itu, polisi menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO). FI diduga mengendalikan pendirian perusahaan fiktif sekaligus mengatur aliran dana lintas rekening.
Penyamaran Polisi Bongkar Aliran Dana QRIS
Dalam penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan dokumen. Penyidik menyamar sebagai pemain melalui metode undercover player dan secara langsung melakukan deposit ke situs judi online. Dari langkah ini, polisi melacak aliran dana yang melibatkan sedikitnya 11 penyedia jasa pembayaran.
Penelusuran tersebut membuka fakta bahwa jaringan ini mendirikan 17 perusahaan fiktif. Sebanyak 15 perusahaan berfungsi sebagai lapisan pertama transaksi melalui metode QRIS, sedangkan dua perusahaan lainnya secara aktif menampung dana judi online sebelum mengalirkannya ke tahap berikutnya.
“Skema layering ini sengaja dibuat untuk menyamarkan asal-usul dana,” ujar Himawan. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak lagi menggunakan QRIS hanya sebagai alat pembayaran sah, tetapi memanfaatkannya untuk kejahatan siber terorganisir.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya merugikan pemain secara individu, tetapi juga menggerus sistem keuangan dan kepercayaan publik. Masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi kelompok paling rentan karena akses judi semakin mudah melalui ponsel dan sistem pembayaran digital.
Di sisi lain, negara menghadapi tantangan besar untuk menjaga integritas sistem pembayaran nasional agar pelaku kejahatan tidak terus memanfaatkannya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga pasal perjudian dalam KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Di tengah pesatnya transaksi digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan juga bergerak secepat teknologi. Pertanyaannya kini, seberapa sigap negara menutup celah sebelum judi online kembali muncul dengan wajah baru di layar masyarakat? @dimas




