Tabooo.id: Nasional – Bareskrim Polri membongkar praktik produksi kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung merkuri dan hidrokuinon. Polisi menetapkan ML (35) sebagai tersangka dan mengungkap jaringan distribusi yang menjangkau beberapa kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memulai penyelidikan melalui patroli siber dan pembelian terselubung pada Januari 2026. Tim lalu menguji sampel day cream, night cream, dan toner di laboratorium. Hasil uji menunjukkan kandungan merkuri dan hidrokuinon, dua zat berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik.
Eko menegaskan kandungan zat tersebut membahayakan kesehatan pengguna.
Polisi Telusuri Jalur Reseller
Tim melacak peredaran produk dari Pasuruan, Jawa Timur. Pada 24 Februari 2026, penyidik memeriksa sejumlah kosmetik di rumah seorang reseller. Hasil interogasi mengarahkan polisi ke Depok, Jawa Barat.
Dua hari kemudian, tim menangkap pasangan RA dan AP saat keduanya hendak mengirim kardus-kardus berisi LC Beauty melalui jasa ekspedisi di kawasan Margonda. Polisi menyita ratusan kemasan krim dan toner tanpa izin edar dari BPOM.
RA mengaku mendapat pasokan dari ML di Cirebon. Keterangan itu mempercepat pergerakan tim menuju lokasi produksi.
Rumah Produksi dan Ribuan Krim Berbahaya
Pada 27 Februari 2026 sore, penyidik mendatangi sebuah rumah di Jalan Galunggung Permai, Harjamukti, Kota Cirebon. Polisi langsung menggeledah bangunan tersebut dan menemukan aktivitas produksi skala rumahan.
Tim menemukan bahan baku, ribuan pot krim yang telah tercampur merkuri, ratusan botol toner yang mengandung hidrokuinon, alat mixer, mesin press plastik, label kemasan, serta perlengkapan pengepakan. Polisi juga menyita satu unit Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk distribusi.
Temuan ini menunjukkan ML menjalankan produksi secara sistematis, bukan sekadar percobaan kecil-kecilan.
Beroperasi Bertahun-tahun
Dalam pemeriksaan, ML mengaku memproduksi dan menjual LC Beauty sejak 2016 hingga 2019. Ia menghentikan usaha tersebut untuk sementara, lalu kembali memulai produksi pada 2022 sampai awal 2026. ML membeli merkuri dan hidrokuinon melalui transaksi perorangan di pasar Jakarta dan meminta pekerjanya mengambil bahan tersebut.
Penyidik menjerat ML dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Meski demikian, polisi belum menahan ML karena ia hamil sembilan minggu dan masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Tim medis Pusdokkes Polri merekomendasikan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Konsumen Jadi Korban Utama
Kasus ini menyentuh langsung konsumen, terutama perempuan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang tergiur harga murah dan klaim hasil instan. Merkuri dapat merusak ginjal, saraf, dan kulit. Hidrokuinon dalam kadar tinggi dapat memicu iritasi berat hingga gangguan pigmentasi permanen.
Selain itu, praktik ini merusak persaingan usaha. Produsen resmi yang mematuhi aturan BPOM harus menanggung biaya uji laboratorium dan izin edar. Sementara itu, pelaku ilegal memotong biaya produksi dan menjual produk berisiko dengan harga lebih rendah.
Bareskrim kini memburu reseller lain dan membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang. Polisi ingin memutus rantai distribusi agar produk berbahaya tidak lagi beredar di pasaran.
Di balik kemasan cantik dan janji kulit cerah dalam hitungan hari, konsumen sering lupa membaca komposisi. Sayangnya, yang menanggung risikonya bukan penjual, melainkan kulit dan kesehatan mereka sendiri. @dimas




