Senin, Agustus 24, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

ASN Diizinkan Kerja Fleksibel Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by dimas
Desember 18, 2025
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Libur akhir tahun hampir selalu membawa pola yang sama. Jalanan menebal oleh kendaraan, bandara sesak oleh penumpang, dan kota-kota besar berubah menjadi simpul mobilitas. Tahun ini, pemerintah mencoba mengurangi kepadatan itu melalui kebijakan yang terasa selaras dengan zaman kerja fleksibel bagi aparatur negara.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas secara adaptif atau flexible working arrangement (FWA) pada 29-31 Desember 2025. Skema ini dirancang untuk menjaga roda pemerintahan tetap berputar, sekaligus mencegah birokrasi ikut menambah kepadatan jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Keputusan Kabinet, Bukan Sekadar Wacana

Kebijakan ini tidak lahir dari ruang kosong. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah menetapkannya melalui Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto. Dalam forum tersebut, kabinet mencari titik temu antara mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kelancaran kerja birokrasi.

Menurut Airlangga, pengaturan kerja ASN di akhir tahun menjadi langkah strategis untuk menjaga arus perjalanan masyarakat tetap lancar. Pada saat yang sama, negara memastikan pelayanan publik tidak tersendat. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menyesuaikan ritme kerja negara dengan denyut aktivitas warga.

Tiga Hari Kerja yang Diatur Ulang

Selanjutnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan kerja adaptif hanya berlaku selama tiga hari kerja. Meski singkat, pemerintah menilai dampaknya cukup signifikan. Skema ini mencakup ASN pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Ini Belum Selesai

Bukan Cuma Soal Motor, Ketika Komunitas Jadi Tempat Mencari Arah

Desa Adat Sade Terbakar, Ratusan Rumah Sasak Ludes dalam Semalam

Namun demikian, pemerintah tidak menerapkan fleksibilitas secara seragam. Setiap instansi diminta menyesuaikan pengaturan kerja dengan karakter tugas dan fungsi masing-masing. Pelayanan strategis dan esensial tetap harus berjalan tanpa kompromi.

Pada titik ini, pemerintah ingin menegaskan satu pesan penting FWA bukan libur terselubung. ASN tetap bekerja, hanya dengan pola yang lebih lentur dan adaptif terhadap situasi akhir tahun.

Aturan Main Tetap Ketat

Agar kebijakan ini tidak berubah menjadi wilayah abu-abu, pemerintah mengikat pelaksanaannya pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menempatkan kinerja sebagai poros utama, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.

Lebih lanjut, pemerintah menyerahkan teknis pelaksanaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi. Para pimpinan instansi harus mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan tugas secara adaptif. Di saat yang sama, pengawasan terhadap capaian kinerja tetap wajib berjalan.

Singkatnya, fleksibel iya, longgar tidak.

Pelayanan Publik Tidak Ikut Libur

Bagi pemerintah, satu prinsip tidak bisa ditawar masyarakat tidak boleh menjadi korban dari kebijakan internal negara. Oleh karena itu, layanan publik yang berdampak langsung mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, keamanan, hingga transportasi harus tetap tersedia dan mudah diakses.

Selain itu, pemerintah mengingatkan bahwa warga tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan melalui kanal LAPOR!. Dengan cara ini, negara memastikan pintu aspirasi publik tetap terbuka, meskipun kalender mendekati akhir tahun.

Antara Efisiensi dan Persepsi Publik

Di tengah budaya kerja lama yang identik dengan absensi dan meja kantor, kebijakan ini menjadi ujian kepercayaan. Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah fleksibilitas benar-benar meningkatkan kinerja, atau justru membuka ruang kelonggaran baru?

Rini kembali menegaskan bahwa kerja adaptif tidak berarti pelonggaran disiplin. Pemerintah tetap memusatkan pengawasan pada capaian kerja dan kualitas layanan. Melalui kebijakan ini, birokrasi diharapkan tampil lebih lincah, bukan menghilang.

Negara Fleksibel, Publik Menilai

Di atas kertas, kebijakan kerja fleksibel terdengar modern dan rasional. Namun, di mata publik, ukurannya tetap sederhana layanan berjalan atau tidak. Jika urusan warga tetap beres, publik akan mencatat kebijakan ini sebagai langkah maju. Sebaliknya, jika layanan tersendat, FWA hanya akan terlihat sebagai nama baru dari persoalan lama.

Pada akhirnya, kerja fleksibel bukan soal di mana ASN bekerja, melainkan tentang bagaimana negara tetap hadir. Sebab bagi masyarakat, birokrasi boleh adaptif asal tidak ikut cuti dari tanggung jawabnya. @dimas

Tags: ASNKebijakan PublikNataru 2025Negara HadirPelayanan PublikPemerintahanReformasi Birokrasi

Kamu Melewatkan Ini

Modern di Aturan, Tradisional di Perilaku: Kita Masih Prismatik?

Modern di Aturan, Tradisional di Perilaku: Kita Masih Prismatik?

by dimas
Agustus 21, 2026

Modern di aturan, tetapi masih tradisional dalam perilaku. Artikel ini membedah masyarakat prismatik, benturan aturan formal, hubungan personal, dan realitas...

Karhutla Kalimantan Berulang: Kenapa Selalu Datang Setelah Api Membesar?

Karhutla Kalimantan Berulang: Kenapa Selalu Datang Setelah Api Membesar?

by teguh
Agustus 21, 2026

Musim kering belum selesai, tetapi asap kembali menjadi cerita Karhutla Kalimantan. Per 19/08/2026, data BNPB yang disampaikan Wakil Ketua Komisi...

Status Guru PPPK Dipindah ke Pusat, Apa yang Berubah?

Status Guru PPPK Dipindah ke Pusat, Apa yang Berubah?

by dimas
Agustus 18, 2026

Status guru PPPK dipindah ke pusat mengubah tanggung jawab kepegawaian dan pembiayaan dari daerah ke pemerintah pusat, sekaligus membuka harapan...

Next Post
OTT KPK di Banten: 9 Orang Terjaring, Aparat Hukum Ikut Terseret

OTT KPK di Banten: 9 Orang Terjaring, Aparat Hukum Ikut Terseret

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id