Tabooo. Id: Regional – Mahkamah Konstitusi resmi memasuki babak baru. Arief Hidayat purnabakti sebagai Hakim MK mulai Rabu (4/2/2026). Kursi yang ditinggalkannya tak lama kosong. Adies Kadir, politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, segera dilantik sebagai pengganti.
Pergantian ini menandai pergeseran peran penting, dari pembuat undang-undang ke penguji undang-undang.
“Politikus Ulung dengan Kompetensi”
Arief Hidayat tak ragu memberi penilaian positif. Menurutnya, Adies punya bekal yang cukup untuk duduk sebagai Hakim Konstitusi.
“Saya kira Pak Adies Kadir itu seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi,” ujar Arief usai Wisuda Purnabakti Hakim MK di Gedung MK, Jakarta.
Bagi Arief, kunci utamanya ada pada perpindahan fungsi. Jika di DPR Adies bertugas meramu berbagai kepentingan politik dan sosial ke dalam undang-undang, kini tugasnya berubah total, menjaga konstitusi dan ideologi negara.
Dari Arena Politik ke Ruang Uji Konstitusi
Adies Kadir bukan figur baru di dunia legislasi. Pengalamannya di DPR dinilai menjadi modal, terutama dalam memahami ruh dan konstruksi hukum. Arief berharap pengalaman itu bisa diterjemahkan dengan tepat di MK.
“Dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik,” kata Arief.
Namun, masuknya politisi aktif ke MK tak lepas dari sorotan. Sebagian publik khawatir independensi MK bisa melemah.
MK Bukan DPR
Menanggapi isu tersebut, Arief meminta publik tak buru-buru curiga. Menurutnya, sistem di MK berbeda jauh dengan DPR. Hakim, kata dia, akan “dipaksa” tunduk pada mekanisme yang sudah mapan.
“Dia akan terbawa pada sistem Mahkamah Konstitusi yang transparan, akuntabel, dan kolektif-kolegial,” tegas Arief.
Dalam sistem kolektif-kolegial, tidak ada hakim yang bisa berjalan sendiri. Semua putusan diikat oleh kode etik, kesatuan moral, dan pertanggungjawaban hukum, bahkan hingga dimensi religius.
Pengalaman Politik atau Beban Politik?
Masuknya Adies Kadir bisa menguntungkan MK jika pengalaman politiknya benar-benar dipakai untuk memperkaya perspektif konstitusional. Negara juga diuntungkan bila MK tetap solid dan dipercaya publik.
Sebaliknya, yang paling dirugikan adalah publik jika kekhawatiran soal konflik kepentingan terbukti, atau jika MK justru terseret logika politik praktis.
Pergantian ini jadi ujian klasik: apakah sistem benar-benar lebih kuat dari individu. Karena di Mahkamah Konstitusi, yang diuji bukan hanya undang-undang tapi juga komitmen para penjaganya. @yudi




