Tabooo.id: Edge – Di supermarket politik, rak-rak penuh suara rakyat tersusun rapi. Tiba-tiba, papan besar muncul “Maaf, suara Anda tidak lolos filter premium, Hanya yang 4 persen ke atas yang boleh masuk keranjang DPR.”
Begitulah realitas parliamentary threshold Indonesia, alias ambang batas parlemen. UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 414 ayat (1), menetapkan angka 4 persen. Tujuannya sederhana: DPR tetap efektif dan rapat tidak terlalu padat. Sayangnya, jutaan suara rakyat hangus begitu saja, seperti voucher diskon yang kedaluwarsa sebelum dipakai.
Mahkamah Konstitusi (MK) memperingatkan pemerintah “Pikir ulang angka 4 persen sebelum Pemilu 2029. Jangan cuma asal tunjuk jari.”
MK tidak membatalkan ambang batas, tetapi mereka menegaskan bahwa pemerintah tidak mendasarkan angka itu pada logika ilmiah atau data ilmiah.
Fraksi Gabungan: Solusi atau Drama?
Beberapa partai kecil mulai gelisah. PAN mengusulkan “Buat fraksi gabungan saja, biar suara rakyat tidak mubazir.”
Ide ini terdengar manis: jutaan suara tetap memiliki wakil di DPR.
Namun kubu besar menolak. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menilai fraksi gabungan seperti kawin paksa ideologi dan platform berbeda, tetapi dipaksa bersatu. Hasilnya? Tidak efektif.
Negara lain menunjukkan bahwa parlemen tidak cuma butuh jumlah partai, tetapi partai yang mapan. Samuel P. Huntington menulis, stabilitas politik bergantung pada pelembagaan identitas, nilai, dan pola perilaku yang konsisten. Jika partai kecil dipaksa gabung, DPR berubah menjadi panggung tarik-menarik, debat kusut, dan keputusan macet. Alih-alih produktif, legislatif jadi arena drama internal.
Ambang Batas 4 Persen: Harga yang Harus Dibayar
Ambang batas 4 persen membuat jutaan suara rakyat tidak terwakili. Pemilih yang sudah menentukan pilihan melalui jalur demokrasi kehilangan wakil di DPR. Jika kondisi ini terus berlangsung, sebagian orang mungkin mencari jalur ekstra-parlementer yang kadang inkonstitusional.
Para ahli menyarankan agar pemerintah mengaitkan ambang batas dengan kemampuan fungsional partai di DPR, bukan sekadar persentase suara. Dengan pendekatan ini, partai dapat mengubah mandat rakyat menjadi tindakan nyata di legislatif (act for), bukan sekadar menunjukkan simbol (standing for).
Fraksi Gabungan: Harapan atau Ilusi?
Jika pemerintah tetap menjalankan fraksi gabungan, partai sebaiknya membentuk kelompok berdasarkan kesamaan ideologi atau visi politik. Misalnya, partai kecil bergabung dengan partai besar yang sejalan garis politiknya. Konsep ini mirip programmatic party fraksi dibangun atas gagasan yang seragam, bukan hanya hitung-hitungan kursi. Dengan begitu, suara rakyat tetap terselamatkan dan maknanya hidup.
Perdebatan ambang batas bukan sekadar soal angka. Pemerintah diuji apakah mereka hanya mengelola angka, atau benar-benar merawat representasi rakyat? Demokrasi yang matang menuntut kedua hal rakyat tetap terwakili, dan politik tetap berakar pada gagasan.
Kesimpulan Satir: Promo Limited Edition
Parliamentary threshold ala Indonesia kadang terasa seperti promo “limited edition” kurang 4 persen, bye-bye suara. Namun, jika pemerintah menurunkan kompromi terlalu banyak demi menyelamatkan suara, DPR bisa berubah menjadi mal multi-brand ramai di luar, kosong makna di dalam.
Sementara itu, dunia hanya bisa tersenyum melihat absurditas ini. @dimas





