Tabooo.id: Nasional – Indonesia masuk daftar negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan (fraud) paling rendah di dunia sepanjang 2025. Laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis perusahaan verifikasi global Sumsub menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dari 112 negara dengan skor 6,53. Semakin tinggi skor, semakin tinggi risiko dan semakin lemah ketahanannya.
Hanya Pakistan yang mencatat skor lebih buruk. Posisi ini menunjukkan bahwa struktur perlindungan Indonesia terhadap praktik penipuan masih tertinggal dibanding hampir seluruh negara yang diukur.
Empat Pilar yang Menentukan
Sumsub tidak sekadar menghitung jumlah kasus penipuan. Mereka mengukur fondasi sebuah negara lewat empat pilar utama.
Pertama, fraud activity (50%), yang menilai tingkat aktivitas dan jaringan penipuan serta efektivitas sistem anti pencucian uang (AML). Kedua, resource accessibility (20%), yang melihat akses layanan digital, kekuatan ekonomi, PDB per kapita, hingga kecepatan internet.
Ketiga, government intervention (20%), yang mengukur keseriusan regulasi dan kekuatan infrastruktur anti-fraud. Terakhir, economic health (10%), yang mencerminkan kondisi ekonomi seperti tingkat korupsi, pengangguran, biaya hidup, dan stabilitas nasional.
Rata-rata skor global berada di angka 2,79. Indonesia mencatat 6,53 lebih dari dua kali lipat rata-rata dunia. Angka ini menempatkan Indonesia di lima terbawah, bersama Tanzania (108), India (109), Nigeria (110), dan Pakistan (112).
Sebaliknya, Luxembourg, Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Belanda memimpin daftar negara dengan perlindungan terbaik. Negara-negara itu membangun regulasi ketat, memperkuat pengawasan digital, dan menjaga stabilitas ekonomi secara konsisten.
Dampaknya ke Masyarakat dan Dunia Usaha
Ketika risiko fraud meningkat, masyarakat menanggung dampak paling besar. Penipuan investasi, phishing, pembobolan akun, hingga pencucian uang lintas negara tumbuh lebih cepat di sistem yang longgar. Korban tidak hanya individu, tetapi juga pelaku UMKM, nasabah bank, dan pengguna platform digital.
Dunia usaha ikut merasakan tekanan. Perusahaan fintech, e-commerce, dan perbankan digital harus menambah biaya keamanan dan verifikasi. Investor global pun bisa menilai Indonesia sebagai pasar dengan risiko lebih tinggi.
Sebaliknya, pelaku kejahatan siber justru melihat peluang. Sumsub menekankan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) mempercepat evolusi modus penipuan. Deepfake, identitas sintetis, dan manipulasi data kini muncul dengan kualitas yang makin sulit terdeteksi.
Singapura memberi gambaran kontras. Pada 2024 negara itu memimpin indeks ketahanan fraud. Tahun ini Singapura turun ke peringkat ke-10, tetapi tetap mencatat skor rendah 1,36. Regulasi dan intervensi pemerintah di sana tetap kuat, sehingga risiko tetap terkendali.
Sebagai pembanding, Argentina mencatat skor 4,05 lebih tinggi dari Singapura, namun masih lebih rendah dibanding Indonesia.
Sinyal Keras untuk Regulasi
Masuknya Indonesia ke posisi 111 menjadi peringatan serius. Pemerintah mendorong transformasi digital dan inklusi keuangan secara agresif. Namun percepatan itu harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan dan literasi digital.
Tanpa sistem kontrol yang adaptif, pertumbuhan ekonomi digital bisa membuka celah baru bagi kejahatan. Regulasi yang responsif, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik yang masif menjadi kunci untuk memperkecil risiko.
Indonesia ingin menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Target itu ambisius dan realistis. Namun ambisi saja tidak cukup. Jika sistem perlindungan tertinggal, maka yang tumbuh bukan hanya transaksi digital tetapi juga kejahatan digital. @teguh





