Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perkara ini menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo dan membuka tabir dugaan jual beli kursi aparatur desa yang berlangsung secara terstruktur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini memusatkan perhatian pada alur dan tahapan penyerahan uang, mulai dari calon perangkat desa hingga ke tangan para tersangka. Penyidik mendalami hal tersebut saat memeriksa tiga saksi dari unsur perangkat desa, yakni Rukin, Karyadi, dan Suranta, di Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/2026).
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami alur dan tahapan penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026).
Selain menelusuri aliran dana, penyidik menggali keterangan mengenai mekanisme resmi pengisian formasi perangkat desa. KPK ingin membandingkan prosedur normatif dengan praktik di lapangan yang sarat pungutan.
Rekrutmen Menyimpang Sejak Awal
KPK mengungkap perkara ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan pengisian perangkat desa pada Maret 2026. Pada saat itu, terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo diduga memanfaatkan situasi tersebut. Ia membahas peluang penggalangan uang bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya. Dalam skema ini, beberapa kepala desa menerima peran sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
Sejak November 2025, tim tersebut secara intensif membicarakan rencana pengisian jabatan. Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Keduanya menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, atas arahan Sudewo, Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa. Keduanya menaikkan angka itu dari tarif awal Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
Aliran Dana Terorganisasi
Skema pungutan tersebut berjalan luas. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono mengumpulkan sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Sumarjiono bersama Karjan, Kepala Desa Sukorukun, menghimpun dana tersebut lalu menyerahkannya kepada Suyono. Setelah itu, Suyono diduga meneruskan uang ke Sudewo.
Menurut KPK, pola ini menunjukkan adanya sistem berjenjang dalam praktik pemerasan, bukan sekadar tindakan perorangan.
Empat Orang Berstatus Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Warga Desa Menanggung Beban
Kasus ini tidak hanya menyangkut pejabat daerah. Dampaknya langsung menghantam desa dan warganya.
Ketika jabatan perangkat desa diperjualbelikan, kualitas aparatur terancam merosot. Mereka yang lolos bukan lagi yang paling kompeten, melainkan yang paling kuat secara finansial.
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan mutu pelayanan publik di desa. Program bantuan rawan salah sasaran. Administrasi pemerintahan bisa kacau. Pada saat yang sama, kepercayaan warga terhadap pemerintah desa ikut terkikis.
Calon perangkat desa yang tidak memiliki modal besar kehilangan peluang sejak awal, meski memiliki kapasitas dan integritas.
Saat Kursi Desa Menjadi Komoditas
Skandal ini menunjukkan bagaimana jabatan di tingkat paling bawah pemerintahan dapat berubah menjadi komoditas.
Ketika kursi desa memiliki harga ratusan juta rupiah, pelayanan publik sejak awal menanggung beban korupsi.
Pertanyaannya sederhana jika seseorang harus membayar mahal untuk masuk, dari mana ia akan mengembalikan uang tersebut? Dari gaji semata, atau dari kantong warga?
Di titik inilah korupsi tidak lagi tampak sebagai kejahatan elitis, melainkan sebagai beban yang perlahan dipikul masyarakat desa. @dimas




