Tabooo.id: Kriminal – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan ini menandai babak baru proses hukum yang polisi jalankan sejak September tahun lalu.
Polisi Naikkan Status Bahar dan Kirim Surat Panggilan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penyidik langsung mengirim surat panggilan pemeriksaan setelah menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/26).
Penyidik menuangkan penetapan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, tim Reskrim menggelar perkara berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sejak laporan polisi terbit pada 22 September 2025.
Polisi mencatat kasus ini dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Awaludin menegaskan, penyidik menangani perkara ini secara profesional dan terbuka meski melibatkan figur publik.
“Tim penyidik Polres Metro Tangerang menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Jerat Banyak Pasal, Ancaman Hukuman Menanti
Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Rangkaian pasal tersebut membuka peluang ancaman pidana yang berat, bergantung pada pembuktian di persidangan nanti.
Korban Datang untuk Bersalaman, Pulang dengan Luka
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mencoba bersalaman.
Namun, pengawal acara langsung menghadang korban. Mereka lalu membawa korban ke sebuah ruangan.
Di tempat itu, menurut polisi, sekelompok orang melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka parah.
“Anggota Banser tersebut mengalami kekerasan fisik sampai babak belur,” ungkap Awaludin.
Luka Sosial yang Tak Bisa Diabaikan
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Publik juga menyoroti relasi kuasa antara tokoh agama, pengawal kegiatan, dan warga yang datang dengan niat baik. Lebih jauh, peristiwa ini memicu pertanyaan tentang keamanan ruang publik dan batas pengamanan acara keagamaan.
Pada akhirnya, masyarakat berharap aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan negara memberi ruang pemulihan bagi korban. Karena di balik setiap laporan polisi, selalu ada manusia yang membawa trauma dan keadilan seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menyembuhkan. @eko





