Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KPK Bongkar Mark up Jabatan Desa di Pati, Tarif Sekdes Tembus Rp 225 Juta

by dimas
Januari 23, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik mark-up tarif pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sejumlah pengepul uang yang mayoritas menjabat kepala desa menaikkan tarif jauh di atas ketentuan resmi Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pengepul mematok tarif Rp 165 juta untuk jabatan kepala urusan atau kepala seksi. Untuk jabatan sekretaris desa atau carik, mereka menaikkan tarif hingga Rp 225 juta. Padahal, Sudewo sebelumnya hanya menetapkan tarif Rp 120 juta per jabatan.

“Para pengepul menaikkan tarif itu, lalu mengumumkannya langsung kepada warga dan calon perangkat desa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut KPK, pola ini menegaskan bahwa pemerasan tidak berhenti di tingkat kebijakan. Praktik tersebut justru menjalar ke desa melalui aktor lokal yang memanfaatkan jabatan mereka.

Sudewo Jadi Tersangka, OTT Bongkar Jaringan Kepala Desa

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengambil langkah itu setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Ini Belum Selesai

Bukan Cuma Soal Motor, Ketika Komunitas Jadi Tempat Mencari Arah

Desa Adat Sade Terbakar, Ratusan Rumah Sasak Ludes dalam Semalam

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka ialah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik menilai bukti-bukti telah memenuhi syarat,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

KPK kemudian menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Kekosongan Jabatan Berubah Jadi Ladang Uang

KPK mengungkap, perkara ini bermula pada akhir 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Data KPK menunjukkan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo melihat kondisi itu sebagai peluang. Ia bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya kemudian menyusun rencana penggalangan uang dari para calon perangkat desa. Beberapa kepala desa yang dekat dengan Sudewo lalu berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan.

“Sejak November 2025, Sudewo sudah membahas rencana pengisian jabatan ini bersama tim suksesnya,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka memerintahkan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif yang telah dinaikkan.

“Atas arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per calon. Angka itu sudah naik dari tarif awal Rp 125 juta sampai Rp 150 juta,” pungkasnya.

Dana Rp 2,6 Miliar Dikumpulkan dari Kecamatan

KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan.

Sumarjiono mengumpulkan dana tersebut bersama Karjan. Keduanya kemudian menyerahkan uang itu kepada Abdul Suyono. Penyidik menduga, aliran dana tersebut akhirnya mengarah ke Sudewo sebagai pengendali utama.

Skema ini memperlihatkan bagaimana struktur pemerintahan desa berubah menjadi mesin pengumpul uang. Pada saat yang sama, para calon perangkat desa terpaksa membayar mahal demi sebuah jabatan.

Jerat Hukum dan Luka Demokrasi Desa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini tidak sekadar menggambarkan korupsi pejabat daerah. Praktik jual beli jabatan ini merusak akses warga desa terhadap jabatan publik. Ketika kursi perangkat desa dibanderol ratusan juta rupiah, kesempatan hanya terbuka bagi mereka yang memiliki modal.

Di Pati, kualitas pelayanan publik ikut tersingkir bersama calon-calon yang tak sanggup membayar. Pada akhirnya, demokrasi desa tidak lagi ditentukan oleh kapasitas, melainkan oleh tebalnya amplop dan warga kembali menanggung harganya. @dimas

Tags: Demokrasidesajual beli jabatanKeadilanKepala DesaKorupsi di IndonesiaKPKKriminal & HukumottPatiPemerasanPerangkat DesaSudewo

Kamu Melewatkan Ini

Pati Menagih, Bangkalan Membela: Dua Suara Daerah Menuju Jakarta

Pati Menagih, Bangkalan Membela: Dua Suara Daerah Menuju Jakarta

by dimas
Agustus 23, 2026

Pati menagih pengesahan RUU Perampasan Aset, sementara Bangkalan membela program Prabowo. Dua suara daerah bergerak menuju Jakarta dengan tujuan berbeda....

Masuk Kampus, Membayar Kuasa?

Masuk Kampus, Membayar Kuasa?

by teguh
Agustus 22, 2026

Masuk kampus seharusnya tidak mengenal harga pendidikan. Namun, dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed membuka...

Masuk Kampus Ada Jalurnya. Masuk KPK Juga Ternyata Ada Jalurnya

Masuk Kampus Ada Jalurnya. Masuk KPK Juga Ternyata Ada Jalurnya

by teguh
Agustus 21, 2026

Masuk kampus punya jalur. Ada jalur prestasi, jalur tes, sampai jalur mandiri. Namun, Kamis, 20/08/2026, publik melihat jalur lain di...

Next Post
Konsep Otomatis

Indonesia Resmi Masuk Board of Peace

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id