Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik mark-up tarif pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sejumlah pengepul uang yang mayoritas menjabat kepala desa menaikkan tarif jauh di atas ketentuan resmi Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pengepul mematok tarif Rp 165 juta untuk jabatan kepala urusan atau kepala seksi. Untuk jabatan sekretaris desa atau carik, mereka menaikkan tarif hingga Rp 225 juta. Padahal, Sudewo sebelumnya hanya menetapkan tarif Rp 120 juta per jabatan.
“Para pengepul menaikkan tarif itu, lalu mengumumkannya langsung kepada warga dan calon perangkat desa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut KPK, pola ini menegaskan bahwa pemerasan tidak berhenti di tingkat kebijakan. Praktik tersebut justru menjalar ke desa melalui aktor lokal yang memanfaatkan jabatan mereka.
Sudewo Jadi Tersangka, OTT Bongkar Jaringan Kepala Desa
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengambil langkah itu setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka ialah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik menilai bukti-bukti telah memenuhi syarat,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
KPK kemudian menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kekosongan Jabatan Berubah Jadi Ladang Uang
KPK mengungkap, perkara ini bermula pada akhir 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Data KPK menunjukkan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo melihat kondisi itu sebagai peluang. Ia bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya kemudian menyusun rencana penggalangan uang dari para calon perangkat desa. Beberapa kepala desa yang dekat dengan Sudewo lalu berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
“Sejak November 2025, Sudewo sudah membahas rencana pengisian jabatan ini bersama tim suksesnya,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka memerintahkan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif yang telah dinaikkan.
“Atas arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per calon. Angka itu sudah naik dari tarif awal Rp 125 juta sampai Rp 150 juta,” pungkasnya.
Dana Rp 2,6 Miliar Dikumpulkan dari Kecamatan
KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan.
Sumarjiono mengumpulkan dana tersebut bersama Karjan. Keduanya kemudian menyerahkan uang itu kepada Abdul Suyono. Penyidik menduga, aliran dana tersebut akhirnya mengarah ke Sudewo sebagai pengendali utama.
Skema ini memperlihatkan bagaimana struktur pemerintahan desa berubah menjadi mesin pengumpul uang. Pada saat yang sama, para calon perangkat desa terpaksa membayar mahal demi sebuah jabatan.
Jerat Hukum dan Luka Demokrasi Desa
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini tidak sekadar menggambarkan korupsi pejabat daerah. Praktik jual beli jabatan ini merusak akses warga desa terhadap jabatan publik. Ketika kursi perangkat desa dibanderol ratusan juta rupiah, kesempatan hanya terbuka bagi mereka yang memiliki modal.
Di Pati, kualitas pelayanan publik ikut tersingkir bersama calon-calon yang tak sanggup membayar. Pada akhirnya, demokrasi desa tidak lagi ditentukan oleh kapasitas, melainkan oleh tebalnya amplop dan warga kembali menanggung harganya. @dimas





