Tabooo.id: Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan love scamming lintas negara yang beroperasi dari kawasan perumahan di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Sepanjang 8-16 Januari 2026, petugas menangkap 27 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan kejahatan siber terorganisir dengan menyasar korban sesama WNA.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kejahatan digital memanfaatkan ruang domestik Indonesia sebagai basis operasi. Para pelaku membangun relasi emosional palsu, memeras korban, dan menyembunyikan aktivitasnya di balik rumah-rumah sewaan yang tampak biasa.
Pengawasan Imigrasi Membuka Pola Jaringan
Pengungkapan kasus bermula dari operasi pengawasan keimigrasian intensif yang difokuskan pada kawasan hunian dengan aktivitas mencurigakan. Petugas mencermati rumah-rumah yang dihuni banyak WNA, tertutup dari lingkungan sekitar, dan menunjukkan pola keluar-masuk yang tidak wajar.
Pada 8 Januari 2026, tim Imigrasi mendatangi sebuah perumahan di Gading Serpong. Di lokasi itu, petugas mengamankan 14 WNA, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.
Dua hari kemudian, operasi berlanjut ke dua lokasi berbeda. Tim kembali mengamankan tujuh WNA asal RRT. Puncaknya terjadi pada 16 Januari 2026, ketika petugas menangkap empat WNA RRT lainnya di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang. Dua orang di antaranya telah masuk daftar Subject of Interest (SOI) karena sebelumnya terdeteksi dalam pemantauan aparat.
“Seluruh lokasi tersebut terhubung dan berada dalam satu jaringan kejahatan siber yang sama,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (19/1/2026).
Struktur Jaringan Dibangun Rapi dan Tertutup
Penyelidikan awal menunjukkan jaringan ini bekerja secara sistematis. ZK, seorang WNA RRT, memimpin operasi. ZH menyuplai pendanaan, sementara ZJ, BZ, dan CZ mengendalikan kegiatan operasional sekaligus menjalankan aksi di lapangan.
Para pelaku memilih rumah sewaan yang jauh dari keramaian. Mereka membatasi interaksi sosial dan menghabiskan waktu berjam-jam di dalam ruangan dengan perangkat elektronik. Pola hidup tertutup itu memudahkan mereka menjalankan kejahatan tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Imigrasi juga memeriksa sejumlah asisten rumah tangga yang bekerja di lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada keterlibatan atau pemanfaatan pihak lokal.
Korban Sengaja Dipilih Sesama WNA
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini secara sengaja menyasar warga negara asing yang tinggal di luar Indonesia, terutama dari Korea Selatan. Kepala Subdirektorat Pengawasan Imigrasi Arief Eka Riyanto menjelaskan alasan pemilihan korban tersebut.
“Jika mereka melakukan kejahatan ini di negara asalnya, ancaman hukumannya sangat berat. Karena itu, mereka beroperasi di Indonesia dan menyasar korban asing agar merasa lebih aman,” ujar Arief.
Hingga kini, belum ada laporan resmi dari korban. Namun pola pemerasan yang ditemukan menunjukkan praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan berulang.
AI Dipakai untuk Merakit Romantisisme Palsu
Para pelaku mengandalkan teknologi untuk membangun jebakan emosional. Mereka terlebih dahulu mengumpulkan data calon korban, termasuk nomor telepon dan akun media sosial. Setelah itu, mereka menghubungi korban melalui Telegram dan aplikasi lain yang terintegrasi kecerdasan buatan.
Salah satu aplikasi yang digunakan, Hello GBT, memungkinkan pelaku membalas pesan secara otomatis dan menjaga intensitas komunikasi. Dengan bantuan AI, pelaku dapat menciptakan percakapan panjang bernuansa romantis tanpa keterlibatan langsung secara terus-menerus.
Setelah kepercayaan terbentuk, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video bernuansa seksual. Mereka merekam percakapan tersebut dan menjadikannya alat pemerasan.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman kepada keluarga atau kolega korban jika korban tidak mengirimkan uang,” ujar Yuldi.
Overstay dan Dokumen WNI Palsu Terungkap
Selain kejahatan siber, Imigrasi menemukan pelanggaran keimigrasian serius. Seorang WNA RRT berinisial XG tercatat overstay sejak November 2020. Ia juga memegang dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama warga lokal.
Kasus serupa muncul pada ZJ, yang melakukan overstay sejak Oktober 2018 dan memiliki KTP atas nama Ferdiansyah. Temuan ini memperlihatkan bagaimana jaringan asing memanfaatkan celah administrasi kependudukan.
Dari seluruh lokasi, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan internet berkapasitas tinggi yang menunjang aktivitas kejahatan.
Rumah Sunyi dan Ancaman Global
Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan siber lintas negara tidak selalu beroperasi dari gedung gelap atau server luar negeri. Ia justru tumbuh dari rumah-rumah sunyi di kawasan perumahan.
Korban memang bukan warga Indonesia. Namun Indonesia tetap menanggung risikonya dari penyalahgunaan izin tinggal hingga ancaman reputasi sistem hukum nasional. Negara berhasil menangkap pelaku, tetapi tantangan sebenarnya terletak pada pencegahan.
Di era digital, cinta palsu bergerak lebih cepat dari patroli. Pertanyaannya kini sederhana sekaligus tajam apakah negara cukup sigap menjaga ruang domestiknya, sebelum rumah biasa kembali berubah menjadi markas kejahatan global? @dimas




