Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Hujan Gugatan di MK: Pasal Presiden, Demo, hingga Hukuman Koruptor Dipersoalkan

by Anisa
Januari 17, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi kebanjiran gugatan. Baru dua pekan Januari 2026 berjalan, sepuluh permohonan uji materiil langsung masuk. Sasarannya jelas. KUHAP baru. KUHP baru. Juga UU Penyesuaian Pidana. Akibatnya, banyak warga merasa terancam. Karena itu, mahasiswa hingga advokat turun tangan. Ada persoalan serius di balik hukum baru ini.

Gelombang Gugatan Tak Terbendung

Sejak 1 hingga 15 Januari 2026, MK mencatat sepuluh gugatan terhadap paket undang-undang pidana anyar. Jumlahnya melonjak cepat. Lebih dari itu, isunya sangat sensitif. Aturan ini menyentuh hak dasar warga. Selain itu, ia juga menyentuh kebebasan berekspresi. Pada akhirnya, rasa aman publik ikut dipertaruhkan.

Dari Pengalaman Nyata Warga

Pertama, gugatan datang dari dua mantan karyawan swasta. Mereka terseret laporan pidana. Namun, mereka menilai proses penyelidikan penuh kejanggalan. Pasal yang memberi wewenang penyidik meminta keterangan tanpa status tersangka langsung menuai sorotan keras. Selain itu, kewajiban surat tanda laporan juga menuai kritik. Menurut mereka, KUHAP baru memberi ruang luas bagi kesewenang-wenangan aparat.

Mahasiswa Turun ke Garis Depan

Selanjutnya, mahasiswa ikut bergerak. Beberapa kelompok menggugat pasal penyidikan, pendampingan advokat, hingga kewenangan penuntut umum. Karena itu, mereka khawatir hak hukum warga tergerus sejak tahap awal. Ini bukan sekadar debat akademik. Sebaliknya, ini berangkat dari pengalaman nyata di lapangan.

Pasal Karet Jadi Sorotan

Sementara itu, di KUHP baru, pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah menjadi sasaran utama. Rumusannya dianggap kabur. Akibatnya, mahasiswa melihat bahaya besar di sana. Kritik berpotensi dipelintir. Pendapat bisa berubah jadi pidana. Bahkan, ekspresi yang sah berisiko dibalas penjara.

Ini Belum Selesai

Relawan Gugur Antar Bantuan Gempa NTT, Siapa Melindungi Mereka?

11 Desa, 21.171 Jiwa, Bantuan Terbatas: Camat Manggarai Protes

Demonstrasi hingga Bendera Dipersoalkan

Tak berhenti di situ, para pemohon menggugat pasal pembubaran rapat dan perintangan kegiatan lembaga. Mereka menilai aktivitas demonstrasi rawan dikriminalisasi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pasal penodaan bendera negara sahabat. Tanpa batas jelas, aktivitas ekonomi musiman pun bisa berujung laporan polisi.

Ancaman Hukuman Dinilai Berlebihan

Di sisi lain, isu lain tak kalah panas. Pasal korupsi tanpa hukuman mati. Pasal penghinaan presiden. Aturan pidana mati. Hingga denda yang bisa berujung penyitaan harta dan penjara. Karena itu, mahasiswa menilai ancaman ini mengabaikan kondisi ekonomi rakyat.

Bahkan, pasal soal berita “tidak pasti” ikut digugat. Informasi memang bisa berubah seiring waktu. Namun, aturan baru justru berpotensi menjadikannya kejahatan.

Kenapa Ini Penting?

Berita ini penting karena menyentuh hidup sehari-hari pembaca. Hukum pidana bukan sekadar pasal. Ia bisa menyentuh dompet, kebebasan, dan masa depan. Gugatan ke MK memberi satu sinyal kuat. Banyak warga belum merasa aman. Dan ketika hukum mulai menakutkan, publik tidak boleh diam. (red)

Tags: GugatanHukumanKoruptorKUHAPKUHPKUHP BaruMKpresiden

Kamu Melewatkan Ini

MK Tutup Celah Relawan Laporkan Penghinaan Presiden

MK Tutup Celah Relawan Laporkan Penghinaan Presiden

by dimas
Agustus 12, 2026

MK menegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Relawan dan simpatisan tak bisa mengadu. Tabooo.id -...

Mahfud Nilai Kasus Febrie Langgar Mekanisme KUHAP

Mahfud Nilai Kasus Febrie Langgar Mekanisme KUHAP

by dimas
Juli 13, 2026

Mahfud MD menilai penanganan kasus Febrie Adriansyah tidak sesuai mekanisme KUHAP dan berpotensi mengganggu kepastian hukum. Tabooo.id: Jakarta - Polemik...

Hukum Pasca-Reformasi: Dari Pelindung Warga Menjadi Alat Pengatur Kritik

Hukum Pasca-Reformasi: Dari Pelindung Warga Menjadi Alat Pengatur Kritik

by Tabooo
Mei 15, 2026

Reformasi melahirkan banyak instrumen hukum. Namun hukum sering bergerak lambat untuk korban, cepat untuk kritik, dan dingin saat warga berhadapan...

Next Post
Pembayaran Rp 2,9 Triliun Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina

Pembayaran Rp 2,9 Triliun Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id