Mahfud MD menilai penanganan kasus Febrie Adriansyah tidak sesuai mekanisme KUHAP dan berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Tabooo.id: Jakarta – Polemik perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai proses yang berjalan bukan pelimpahan perkara sebagaimana KUHAP mengaturnya.
Mahfud justru melihat adanya pengalihan kelanjutan penyidikan. Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme tersebut.
Mahfud menyampaikan pandangannya melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026). Ia mengulas perkembangan terbaru perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Awalnya, Mahfud mengira Polri sudah melimpahkan perkara kepada Kejaksaan sesuai prosedur dalam KUHAP. Dengan asumsi itu, ia menilai proses hukum dapat segera memasuki tahap penuntutan.
“Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, penggunaan istilah “pelimpahan perkara” menjadi tidak tepat. KUHAP menetapkan syarat yang jelas sebelum aparat melimpahkan sebuah perkara.
Penyidik harus lebih dulu menuntaskan penyidikan. Penyidik juga wajib memeriksa tersangka. Selain itu, penyidik harus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan.
“Kalau syarat-syarat itu belum terpenuhi, proses tersebut bukan pelimpahan perkara,” tegas Mahfud.
KUHAP Tidak Mengenal Pengalihan Penyidikan
Mahfud menilai persoalan utama bukan terletak pada institusi yang menangani perkara. Ia justru mempertanyakan mekanisme hukum yang dipakai.
Menurutnya, KUHAP tidak mengatur pemindahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ketika proses penyidikan masih berjalan. Aturan yang sama juga berlaku sebaliknya.
Mahfud menjelaskan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang mengambil alih penyidikan. Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan tersebut kepada KPK.
Karena itu, Mahfud mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membentuk mekanisme baru di luar aturan yang berlaku.
“Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” katanya.
Mahfud juga mengaku sempat menerima informasi yang keliru. Ia mengira Kejaksaan Agung sudah menerima pelimpahan perkara dari Polri pada Sabtu (11/7/2026).
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” ujarnya.
Kejagung Pilih Jalur Sinergi
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki pandangan berbeda.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Menurut Rudi, masyarakat terus menunggu kepastian hukum. Karena itu, Polri dan Kejaksaan memilih memperkuat koordinasi.
Rudi mengatakan sinergi tersebut akan mempercepat pengembangan alat bukti. Tim penyidik juga akan mengoptimalkan barang bukti serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
Bukan Lagi Soal Febrie, Tetapi Soal Kepastian Hukum
Semua pihak tentu menginginkan pemberantasan korupsi berjalan cepat. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan prosedur hukum.
Prosedur bukan sekadar formalitas administrasi. Prosedur menjaga keadilan, melindungi hak setiap pihak, sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan sah.
Jika aparat mulai menggunakan mekanisme di luar KUHAP, ruang perdebatan hukum akan semakin terbuka. Kondisi itu berpotensi melemahkan legitimasi proses penegakan hukum di pengadilan.
Kasus Febrie kini menguji sistem peradilan pidana secara langsung. Publik tidak hanya mengawasi dugaan korupsinya. Mereka juga menguji konsistensi negara dalam menjalankan hukum sesuai aturan.
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan keberanian. Namun, negara juga membutuhkan kepastian hukum. Tanpa kepastian itu, setiap kemenangan hukum berisiko kehilangan legitimasi di mata publik. @dimas







