Tabooo.id: Deep – Pintu kaca Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara itu tampak biasa pada Senin pagi, 12 Januari 2026. Tidak ada sirene. Tidak ada garis polisi yang mencolok. Namun, di balik meja dan map berdebu, sesuatu sedang dibongkar. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi masuk, membuka lemari, menyisir dokumen, dan mengangkat pertanyaan yang selama ini terpendam: siapa sebenarnya yang mengawasi uang negara?
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan itu dengan kalimat singkat.
“Benar, Satgas melakukan kegiatan geledah di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.
Ia belum membeberkan hasilnya. Namun publik sudah terlanjur membaca pesan yang lebih besar: ada yang busuk di ruang yang seharusnya steril dari tawar-menawar.
Penggeledahan ini datang sehari setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Artinya, ini bukan sekadar operasi rutin. Ini adalah lanjutan dari satu cerita panjang tentang kekuasaan, uang, dan godaan di balik angka-angka pajak.
Lima Nama, Satu Pola Lama
KPK menyebut lima nama yang kini menjadi pusat perkara. Mereka bukan orang asing di dunia perpajakan. Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Agus Syaifuddin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Askob Bahtiar, anggota tim penilai. Di sisi lain, ada Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak, serta Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada.
KPK menangkap mereka melalui Operasi Tangkap Tangan pada 9 dan 10 Januari 2026. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Namun, di balik susunan nama dan pasal, ada pola lama yang kembali muncul. Pemeriksaan pajak berubah menjadi ruang negosiasi. Kewajiban negara bergeser menjadi komoditas. Angka bisa naik, bisa turun asal ada kesepakatan.
Dari Angka Pajak ke Angka “Fee”
Kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Agus Syaifuddin, selaku pejabat pengawas, meminta perusahaan itu membayar pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar bukan untuk kas negara. Uang itu ia siapkan sebagai “fee” yang akan dibagi ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PT Wanatiara Persada menolak nilai itu. Perusahaan hanya sanggup menyediakan Rp 4 miliar. Negosiasi pun berlangsung. Bukan di ruang sidang. Bukan di meja kebijakan. Melainkan di ruang abu-abu yang selama ini dikenal oleh para pemainnya.
Akhirnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pajak perusahaan itu turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar. Angka ini lebih rendah sekitar Rp 59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal yang semula mencapai Rp 75 miliar.
Penurunan itu bukan hadiah. Ia datang bersama syarat.
Kontrak Fiktif dan Uang yang Berputar
Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Mereka menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin.
Skema ini terlihat rapi di atas kertas. Namun, di mata penyidik, alurnya terlalu jelas. Uang berpindah. Peran terbagi. Negara kehilangan potensi penerimaan. Dan hukum kembali diuji.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar sebagai penerima suap. Mereka terancam Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP baru. Sementara Abdul Kadim dan Edy Yulianto dijerat sebagai pemberi suap.
Pasal-pasal itu tegas. Namun pengalaman publik berkata lain vonis hukum sering kali kalah nyaring dibanding luka kepercayaan.
Pajak dan Rasa Percaya yang Tergerus
Bagi warga, pajak adalah kewajiban yang tidak selalu ringan. Setiap rupiah yang dipotong gaji, setiap kewajiban yang ditagih, selalu disertai janji implisit: uang itu akan kembali dalam bentuk layanan, infrastruktur, dan kesejahteraan.
Kasus di KPP Madya Jakarta Utara mengguncang janji itu.
Sebab, ketika aparat pajak justru bermain di belakang meja, masyarakat bertanya dengan nada getir untuk siapa kami membayar pajak?
Direktorat Jenderal Pajak telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi. Pernyataan itu penting. Namun, di tengah berulangnya OTT pegawai pajak, kata-kata sering terdengar lebih cepat daripada perubahan.
Yang Disembunyikan Sistem
Kasus ini bukan sekadar cerita tentang individu serakah. Ia membuka celah yang lebih dalam: sistem pemeriksaan pajak yang memberi ruang diskresi terlalu besar, pengawasan internal yang longgar, dan relasi tidak sehat antara fiskus dan wajib pajak besar.
Dalam sistem seperti itu, kekuasaan atas angka menjadi senjata. Dan ketika senjata itu jatuh ke tangan yang salah, negara selalu menjadi korban pertama.
Tabooo mencatat satu hal penting: hampir semua skandal pajak besar selalu berulang dengan pola serupa Pemeriksaan, Negosiasi, Fee, Penurunan nilai, OTT, Lalu lupa.
Pertanyaannya sederhana, tetapi tidak pernah benar-benar dijawab kapan sistem diperbaiki, bukan hanya orangnya?
Penutup: Pajak, Kuasa, dan Pintu yang Terbuka
Penggeledahan KPK di KPP Madya Jakarta Utara mungkin hanya satu episode. Namun, ia mengingatkan kita bahwa korupsi tidak selalu berteriak. Kadang, ia bekerja dalam senyap, di balik map, spreadsheet, dan stempel resmi.
Pintu kantor pajak itu kini sudah kembali tertutup. Aktivitas berjalan lagi. Meja dibersihkan. Namun satu pintu lain tetap terbuka: pintu pertanyaan publik.
Selama pajak masih bisa dinegosiasikan, selama angka masih bisa diperdagangkan, dan selama pengawasan hanya bergerak setelah OTT, kepercayaan akan terus bocor pelan, tapi pasti.
Dan di situlah ironi terbesar negara ini uang rakyat dijaga oleh sistem yang masih belajar jujur. @dimas




