Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kantor Pajak Jakarta Utara Digeledah KPK

by dimas
Januari 12, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Pintu kaca Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara itu tampak biasa pada Senin pagi, 12 Januari 2026. Tidak ada sirene. Tidak ada garis polisi yang mencolok. Namun, di balik meja dan map berdebu, sesuatu sedang dibongkar. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi masuk, membuka lemari, menyisir dokumen, dan mengangkat pertanyaan yang selama ini terpendam: siapa sebenarnya yang mengawasi uang negara?

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan itu dengan kalimat singkat.

“Benar, Satgas melakukan kegiatan geledah di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.

Ia belum membeberkan hasilnya. Namun publik sudah terlanjur membaca pesan yang lebih besar: ada yang busuk di ruang yang seharusnya steril dari tawar-menawar.

Penggeledahan ini datang sehari setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Artinya, ini bukan sekadar operasi rutin. Ini adalah lanjutan dari satu cerita panjang tentang kekuasaan, uang, dan godaan di balik angka-angka pajak.

Ini Belum Selesai

Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan

Kebangkitan Aktivis Perempuan: Apa Artinya Bagi Demokrasi Indonesia?

Lima Nama, Satu Pola Lama

KPK menyebut lima nama yang kini menjadi pusat perkara. Mereka bukan orang asing di dunia perpajakan. Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Agus Syaifuddin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Askob Bahtiar, anggota tim penilai. Di sisi lain, ada Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak, serta Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada.

KPK menangkap mereka melalui Operasi Tangkap Tangan pada 9 dan 10 Januari 2026. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Namun, di balik susunan nama dan pasal, ada pola lama yang kembali muncul. Pemeriksaan pajak berubah menjadi ruang negosiasi. Kewajiban negara bergeser menjadi komoditas. Angka bisa naik, bisa turun asal ada kesepakatan.

Dari Angka Pajak ke Angka “Fee”

Kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Agus Syaifuddin, selaku pejabat pengawas, meminta perusahaan itu membayar pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar bukan untuk kas negara. Uang itu ia siapkan sebagai “fee” yang akan dibagi ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PT Wanatiara Persada menolak nilai itu. Perusahaan hanya sanggup menyediakan Rp 4 miliar. Negosiasi pun berlangsung. Bukan di ruang sidang. Bukan di meja kebijakan. Melainkan di ruang abu-abu yang selama ini dikenal oleh para pemainnya.

Akhirnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pajak perusahaan itu turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar. Angka ini lebih rendah sekitar Rp 59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal yang semula mencapai Rp 75 miliar.

Penurunan itu bukan hadiah. Ia datang bersama syarat.

Kontrak Fiktif dan Uang yang Berputar

Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Mereka menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin.

Skema ini terlihat rapi di atas kertas. Namun, di mata penyidik, alurnya terlalu jelas. Uang berpindah. Peran terbagi. Negara kehilangan potensi penerimaan. Dan hukum kembali diuji.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar sebagai penerima suap. Mereka terancam Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP baru. Sementara Abdul Kadim dan Edy Yulianto dijerat sebagai pemberi suap.

Pasal-pasal itu tegas. Namun pengalaman publik berkata lain vonis hukum sering kali kalah nyaring dibanding luka kepercayaan.

Pajak dan Rasa Percaya yang Tergerus

Bagi warga, pajak adalah kewajiban yang tidak selalu ringan. Setiap rupiah yang dipotong gaji, setiap kewajiban yang ditagih, selalu disertai janji implisit: uang itu akan kembali dalam bentuk layanan, infrastruktur, dan kesejahteraan.

Kasus di KPP Madya Jakarta Utara mengguncang janji itu.

Sebab, ketika aparat pajak justru bermain di belakang meja, masyarakat bertanya dengan nada getir untuk siapa kami membayar pajak?

Direktorat Jenderal Pajak telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi. Pernyataan itu penting. Namun, di tengah berulangnya OTT pegawai pajak, kata-kata sering terdengar lebih cepat daripada perubahan.

Yang Disembunyikan Sistem

Kasus ini bukan sekadar cerita tentang individu serakah. Ia membuka celah yang lebih dalam: sistem pemeriksaan pajak yang memberi ruang diskresi terlalu besar, pengawasan internal yang longgar, dan relasi tidak sehat antara fiskus dan wajib pajak besar.

Dalam sistem seperti itu, kekuasaan atas angka menjadi senjata. Dan ketika senjata itu jatuh ke tangan yang salah, negara selalu menjadi korban pertama.

Tabooo mencatat satu hal penting: hampir semua skandal pajak besar selalu berulang dengan pola serupa Pemeriksaan, Negosiasi, Fee, Penurunan nilai, OTT, Lalu lupa.

Pertanyaannya sederhana, tetapi tidak pernah benar-benar dijawab kapan sistem diperbaiki, bukan hanya orangnya?

Penutup: Pajak, Kuasa, dan Pintu yang Terbuka

Penggeledahan KPK di KPP Madya Jakarta Utara mungkin hanya satu episode. Namun, ia mengingatkan kita bahwa korupsi tidak selalu berteriak. Kadang, ia bekerja dalam senyap, di balik map, spreadsheet, dan stempel resmi.

Pintu kantor pajak itu kini sudah kembali tertutup. Aktivitas berjalan lagi. Meja dibersihkan. Namun satu pintu lain tetap terbuka: pintu pertanyaan publik.

Selama pajak masih bisa dinegosiasikan, selama angka masih bisa diperdagangkan, dan selama pengawasan hanya bergerak setelah OTT, kepercayaan akan terus bocor pelan, tapi pasti.

Dan di situlah ironi terbesar negara ini uang rakyat dijaga oleh sistem yang masih belajar jujur. @dimas

Tags: IntegritasJakarta UtaraKeadilanottpajakSosial & Publiktransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Mobil Listrik Pajak 0%, Rakyat Masih Ngantri BBM: Ini Insentif atau Ilusi?

Mobil Listrik Pajak 0%, Rakyat Masih Ngantri BBM: Ini Insentif atau Ilusi?

by teguh
Mei 6, 2026

Di satu sisi, negara bilang masa depan itu listrik bersih, hijau, modern. Namun di sisi lain, sebagian rakyat masih mikir:...

Pajak Mobil 0%: Kebijakan Lingkungan atau Desain Ekonomi Terselubung?

Pajak Mobil 0%: Kebijakan Lingkungan atau Desain Ekonomi Terselubung?

by teguh
Mei 6, 2026

Jakarta sedang menekan pedal gas untuk kendaraan listrik. Pemerintah mempertahankan pajak nol persen. Tapi pertanyaannya: ini benar soal lingkungan atau...

Pajak Mobil Listrik 0%: Insentif Hijau atau Strategi Politik?

Pajak Mobil Listrik 0%: Insentif Hijau atau Strategi Politik?

by teguh
Mei 6, 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pajak kendaraan listrik tetap 0 persen. Keputusan ini muncul setelah arah kebijakan dari pemerintah pusat...

Next Post
Unair Buka Golden Ticket SNBP 2026 untuk Siswa Berprestasi

Unair Buka Golden Ticket SNBP 2026 untuk Siswa Berprestasi

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id