Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Yaqut Jadi Tersangka KPK, Pembagian Kuota Haji Dinilai Melawan Hukum

by sigit
Januari 9, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). Status hukum Yaqut naik setelah penyidik KPK memeriksanya berkali-kali, yang sebelumnya hanya dalam kapasitas saksi.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penetapan ini menandai babak baru dalam penyidikan perkara yang menyeret pengelolaan ibadah paling sakral bagi umat Islam.

Akar Masalah: Kuota Tambahan Haji

Kasus ini bermula dari pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji yang Pemerintah Arab Saudi berikan kepada Indonesia untuk periode 2023–2024. Kementerian Agama seharusnya membagi kuota tersebut sesuai aturan, namun praktik di lapangan justru menyimpang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji secara tegas: 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dari total 20.000 kuota tambahan, porsi idealnya adalah 18.400 kursi untuk reguler dan hanya 1.600 kursi untuk khusus.

Ini Belum Selesai

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

Kementerian Agama Langgar Aturan, Bagi Kuota Haji Sama Rata

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, Kementerian Agama malah membagi kuota tambahan tersebut secara rata. Sebanyak 10.000 kuota jatuh ke haji reguler dan 10.000 lainnya ke haji khusus.

Pembagian 50:50 ini secara terang-terangan melanggar aturan perundang-undangan. KPK menilai pola tersebut membuka ruang praktik jual beli kuota dan mempersempit akses jemaah reguler.

“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya,” tegas Asep.

Jemaah Reguler Menanggung Dampak

Kebijakan ini langsung memukul jemaah haji reguler. Kelompok ini mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah dan sudah mengantre belasan hingga puluhan tahun. Alih-alih mendapat tambahan kesempatan berangkat, mereka justru kembali tersingkir.

Sebaliknya, jemaah haji khusus—yang mampu membayar biaya jauh lebih mahal menikmati porsi kuota yang membengkak. Ketimpangan pun semakin nyata.

Yang diuntungkan adalah mereka yang punya uang dan akses.
Yang dirugikan adalah jemaah reguler yang menggantungkan harapan pada sistem negara.

Dari Saksi ke Tersangka

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah memeriksa Yaqut beberapa kali. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025 dan memakan waktu hampir 8,5 jam. Saat keluar dari gedung KPK, Yaqut memilih irit bicara.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya singkat, sambil menegaskan bahwa ia saat itu masih berstatus saksi.

Kini, status itu resmi berubah. Yaqut tidak lagi sekadar dimintai keterangan, melainkan harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.

Catatan Akhir

Kasus ini kembali menyadarkan publik bahwa tata kelola ibadah pun bisa tergelincir ketika kekuasaan dan uang ikut bermain. Bagi jutaan jemaah yang masih mengantre, pertanyaan getir itu terus menggantung: kapan keadilan menentukan kesempatan berhaji, bukan praktik jual beli kuota? (red)

Tags: Budi PrasetyoKPKKuota Haji

Kamu Melewatkan Ini

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

by dimas
Juni 6, 2026

KPK menyita mobil sport, Harley, perhiasan, dan valas dari rumah Silmy Karim. Penyidik menelusuri dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai...

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Ketika Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite?

by teguh
Mei 29, 2026

Rel kereta seharusnya membawa orang sampai tujuan. Namun dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)...

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

by teguh
Mei 28, 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian...

Next Post
Dugaan Akses Ilegal CCTV Inara Rusli Masuk Tahap Penyidikan Bareskrim

Dugaan Akses Ilegal CCTV Inara Rusli Masuk Tahap Penyidikan Bareskrim

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id