Senin, Juni 29, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pigai Tahan Komentar Soal Aturan Demo di KUHP Baru

by dimas
Januari 6, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memilih menahan komentar terkait pengaturan demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia mengaku belum membaca secara rinci pasal-pasal yang mengatur unjuk rasa, sehingga belum dapat menilai dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.

Saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026), Pigai menegaskan pentingnya memahami aturan secara menyeluruh sebelum memberi penilaian.

“Saya belum baca. Saya harus membaca dulu sebelum memberikan komentar,” tegasnya.

Karena alasan itu, Pigai belum bersedia berspekulasi apakah ketentuan demonstrasi dalam KUHP baru berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil. Menurutnya, setiap kebijakan hukum harus dinilai berdasarkan pemahaman utuh terhadap norma yang diatur, bukan dari potongan pasal yang berdiri sendiri.

Pasal 256 KUHP Memantik Polemik Publik

Sikap hati-hati Pigai muncul di tengah polemik publik terkait Pasal 256 KUHP. Pasal tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan demonstrasi kepada kepolisian dan memicu perdebatan luas. Sejumlah kalangan menilai aturan ini berpotensi membungkam kritik, sementara pemerintah menyampaikan tafsir berbeda.

Ini Belum Selesai

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Bukan Ruang Titipan

Suran Agung PSHWTM ke-123, Persaudaraan Jadi Kekuatan

Menanggapi polemik itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Pasal 256 sama sekali tidak mengatur perizinan. Aturan tersebut, menurutnya, hanya memuat kewajiban pemberitahuan.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Pengalaman Lapangan Jadi Dasar Pengaturan

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah merumuskan ketentuan tersebut berdasarkan pengalaman konkret di lapangan. Ia menyinggung peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans terjebak aksi demonstrasi hingga pasien di dalamnya meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis.

Dari kejadian itu, pemerintah menilai negara perlu hadir untuk memastikan demonstrasi tidak mengorbankan hak dasar warga lain. Hak atas keselamatan, akses layanan publik, dan mobilitas darurat menjadi pertimbangan utama.

Karena itu, aparat membutuhkan informasi awal agar dapat mengatur lalu lintas serta membuka jalur darurat. Tanpa pemberitahuan, risiko gangguan terhadap layanan publik dinilai semakin besar.

“Demonstrasi tetap dijamin. Namun, negara juga harus melindungi hak pengguna jalan. Pawai pasti berdampak pada arus lalu lintas,” tambahnya.

Polisi Bertugas Mengatur, Bukan Melarang

Dalam penjelasannya, Eddy menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang demonstrasi yang sudah diberitahukan. Aparat hanya bertugas mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan agar aktivitas publik tetap berjalan.

“Tugas polisi bukan melarang demo, tetapi mengatur agar hak masyarakat lain tidak dilanggar,” tegasnya.

Selain itu, Eddy mengingatkan bahwa polemik sering muncul karena publik membaca pasal tersebut secara terpotong. Cara membaca yang tidak utuh, menurutnya, berpotensi memicu kesalahpahaman dan ketakutan berlebihan terhadap hukum.

Koordinator Aksi Tidak Otomatis Dipidana

Lebih jauh, Eddy menepis anggapan bahwa koordinator demonstrasi dapat langsung dipidana jika aksi berujung ricuh. Selama pihak penyelenggara telah memenuhi kewajiban pemberitahuan, Pasal 256 tidak dapat digunakan untuk menjerat penanggung jawab aksi.

“Ketika pemberitahuan sudah disampaikan kepada pihak berwajib, kewajiban hukumnya selesai. Itu inti pengaturan Pasal 256,” ujarnya.

Demokrasi di Persimpangan Kepentingan

Perdebatan soal aturan demonstrasi ini menempatkan masyarakat sipil sebagai pihak yang paling terdampak. Di satu sisi, warga menuntut jaminan kebebasan berekspresi. Di sisi lain, negara berupaya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.

Pada titik ini, perdebatan tidak lagi semata soal bunyi pasal. Lebih dari itu, persoalannya terletak pada cara negara memandang kritik warganya apakah sebagai ancaman yang harus dikendalikan, atau sebagai denyut kehidupan demokrasi yang patut dijaga. @dimas

Tags: AturanBerekspresiDemokrasiDemonstrasiHak Asasi ManusiaKebebasanKriminal & HukumKUHPNasionalNatalius PigaiPolitik IndonesiaSipil

Kamu Melewatkan Ini

Tiga Peserta Tewas, Latihan Militer Manajer Koperasi Dipertanyakan

Tiga Peserta Tewas, Latihan Militer Manajer Koperasi Dipertanyakan

by dimas
Juni 25, 2026

Tiga calon manajer koperasi meninggal saat latihan militer. Di balik duka, muncul pertanyaan besar tentang batas militerisme dalam ruang sipil....

Prabowo Subianto Klaim Tahu Pembayar Demo, Publik Menunggu Bukti

Prabowo Subianto Klaim Tahu Pembayar Demo, Publik Menunggu Bukti

by teguh
Juni 25, 2026

Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihak yang diduga membiayai sejumlah aksi demonstrasi. Ia menyampaikan klaim itu saat menghadiri Puncak Pekan...

Memuliakan Kekuasaan atau Memuliakan Manusia?

Memuliakan Kekuasaan atau Memuliakan Manusia?

by dimas
Juni 21, 2026

Memuliakan kekuasaan atau memuliakan manusia? Ketika rakyat merasa terabaikan, kontrak sosial mulai retak, kepercayaan publik memudar, dan demokrasi kehilangan fondasi...

Next Post
Lima Penyidik KPK Jadi Kapolres, Ujian Integritas Dimulai di Daerah

Lima Penyidik KPK Jadi Kapolres, Ujian Integritas Dimulai di Daerah

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id