Tabooo.id: Edge – Pernah nggak terpikir, sebuah perusahaan bisa punya izin lengkap tapi tetap bikin banjir? Di Sumatra, kenyataannya lebih absurd daripada nonton drama TV izin lingkungan memang sudah ada, tetapi ketika dampaknya merusak, hukum tetap berbicara.
Selasa (23/12/2025), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menemui wartawan di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa delapan perusahaan pemicu banjir tidak dihentikan karena masalah izin.
“Kami tidak membedakan antara perusahaan berizin atau tidak. Fokus kami adalah dampak yang merusak lingkungan,” ujar Hanif.
Fokus pada Kerusakan, Bukan Izin
Hanif menambahkan, meski perusahaan sudah mengantongi izin, mereka tetap harus menanggung konsekuensi jika aktivitasnya menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa.
“Kalau dampaknya merusak dan menimbulkan korban, kami tetap menindak. Izin bukan jaminan bebas tanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, Hanif menegaskan bahwa kelestarian lingkungan menjadi hukum tertinggi. Setiap unit usaha wajib mematuhi tata lingkungan yang ketat. Jika perusahaan mengabaikan standar ini, kementerian langsung mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak bicara soal izin. Kami menilai kerusakan nyata di lapangan,” tegasnya.
Delapan Perusahaan Terindikasi
Pekan lalu, kementerian memeriksa delapan perusahaan yang terkait dengan banjir dan longsor di Sumatera. Berdasarkan laporan, perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Kementerian sudah menindak perusahaan-perusahaan ini dengan sanksi administrasi paksaan menghentikan kegiatan. Selain itu, mereka diwajibkan mengikuti audit lingkungan menyeluruh. Hanif menekankan bahwa proses penegakan hukum selanjutnya bisa melalui tiga jalur administrasi, perdata, atau pidana, tergantung tingkat kerusakan yang terjadi.
Pesan Tegas dari Menteri
Hanif menegaskan, tindakan ini bukan sekadar formalitas. “Izin boleh ada, tetapi jika kerusakan nyata terjadi, perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Lingkungan tidak bisa dikompromikan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa di era modern, izin saja tidak cukup praktik berkelanjutan dan tanggung jawab sosial-lingkungan menentukan hasil.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menekankan perlunya pengawasan ketat, transparansi operasional, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Banjir dan longsor bukan sekadar fenomena alam sering kali, mereka merupakan cerminan dari kelalaian korporasi. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami bahwa hukum lingkungan berlaku nyata, bukan hanya di atas kertas. @dimas




