Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Izin Lengkap, Banjir Tetap Terjadi: 8 Perusahaan Disanksi

by dimas
Desember 24, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Edge – Pernah nggak terpikir, sebuah perusahaan bisa punya izin lengkap tapi tetap bikin banjir? Di Sumatra, kenyataannya lebih absurd daripada nonton drama TV izin lingkungan memang sudah ada, tetapi ketika dampaknya merusak, hukum tetap berbicara.

Selasa (23/12/2025), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menemui wartawan di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa delapan perusahaan pemicu banjir tidak dihentikan karena masalah izin.

“Kami tidak membedakan antara perusahaan berizin atau tidak. Fokus kami adalah dampak yang merusak lingkungan,” ujar Hanif.

Fokus pada Kerusakan, Bukan Izin

Hanif menambahkan, meski perusahaan sudah mengantongi izin, mereka tetap harus menanggung konsekuensi jika aktivitasnya menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa.

“Kalau dampaknya merusak dan menimbulkan korban, kami tetap menindak. Izin bukan jaminan bebas tanggung jawab,” tambahnya.

Ini Belum Selesai

Sound Horeg Diatur Negara, Setelah Tiga Orang Meninggal

Sopir Disandera, Mobil Dibakar: Tragedi Aris Sanda di Wamena

Selain itu, Hanif menegaskan bahwa kelestarian lingkungan menjadi hukum tertinggi. Setiap unit usaha wajib mematuhi tata lingkungan yang ketat. Jika perusahaan mengabaikan standar ini, kementerian langsung mengambil tindakan tegas.

“Kami tidak bicara soal izin. Kami menilai kerusakan nyata di lapangan,” tegasnya.

Delapan Perusahaan Terindikasi

Pekan lalu, kementerian memeriksa delapan perusahaan yang terkait dengan banjir dan longsor di Sumatera. Berdasarkan laporan, perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Kementerian sudah menindak perusahaan-perusahaan ini dengan sanksi administrasi paksaan menghentikan kegiatan. Selain itu, mereka diwajibkan mengikuti audit lingkungan menyeluruh. Hanif menekankan bahwa proses penegakan hukum selanjutnya bisa melalui tiga jalur administrasi, perdata, atau pidana, tergantung tingkat kerusakan yang terjadi.

Pesan Tegas dari Menteri

Hanif menegaskan, tindakan ini bukan sekadar formalitas. “Izin boleh ada, tetapi jika kerusakan nyata terjadi, perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Lingkungan tidak bisa dikompromikan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa di era modern, izin saja tidak cukup praktik berkelanjutan dan tanggung jawab sosial-lingkungan menentukan hasil.

Kementerian Lingkungan Hidup juga menekankan perlunya pengawasan ketat, transparansi operasional, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Banjir dan longsor bukan sekadar fenomena alam sering kali, mereka merupakan cerminan dari kelalaian korporasi. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami bahwa hukum lingkungan berlaku nyata, bukan hanya di atas kertas. @dimas

Tags: banjirIzinLingkunganPerusahaanSanksiSumateraTanggung Jawab

Kamu Melewatkan Ini

Karhutla Lahap 100 Hektare Tahura Bukit Soeharto di IKN

Karhutla Lahap 100 Hektare Tahura Bukit Soeharto di IKN

by dimas
September 2, 2026

Karhutla melahap sekitar 100 hektare Tahura Bukit Soeharto di kawasan IKN. Petugas menghadapi medan sulit dan keterbatasan akses saat memadamkan...

BEM Undip Tagih Pemerintah: Mengapa Karhutla Terus Berulang?

BEM Undip Tagih Pemerintah: Mengapa Karhutla Terus Berulang?

by dimas
Agustus 25, 2026

BEM Undip menagih keseriusan pemerintah menangani karhutla yang terus berulang, dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Tabooo.id - Api kembali...

Karhutla Kalimantan Berulang: Kenapa Selalu Datang Setelah Api Membesar?

Karhutla Kalimantan Berulang: Kenapa Selalu Datang Setelah Api Membesar?

by teguh
Agustus 21, 2026

Musim kering belum selesai, tetapi asap kembali menjadi cerita Karhutla Kalimantan. Per 19/08/2026, data BNPB yang disampaikan Wakil Ketua Komisi...

Next Post
Ngapain Repot, Lagu Timur yang Mengguncang Spotify

Ngapain Repot, Lagu Timur yang Mengguncang Spotify

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id