Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Izin Lengkap, Banjir Tetap Terjadi: 8 Perusahaan Disanksi

by dimas
Desember 24, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Pernah nggak terpikir, sebuah perusahaan bisa punya izin lengkap tapi tetap bikin banjir? Di Sumatra, kenyataannya lebih absurd daripada nonton drama TV izin lingkungan memang sudah ada, tetapi ketika dampaknya merusak, hukum tetap berbicara.

Selasa (23/12/2025), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menemui wartawan di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa delapan perusahaan pemicu banjir tidak dihentikan karena masalah izin.

“Kami tidak membedakan antara perusahaan berizin atau tidak. Fokus kami adalah dampak yang merusak lingkungan,” ujar Hanif.

Fokus pada Kerusakan, Bukan Izin

Hanif menambahkan, meski perusahaan sudah mengantongi izin, mereka tetap harus menanggung konsekuensi jika aktivitasnya menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa.

“Kalau dampaknya merusak dan menimbulkan korban, kami tetap menindak. Izin bukan jaminan bebas tanggung jawab,” tambahnya.

Ini Belum Selesai

Air Keras untuk Kritik: Demokrasi Sedang Sakit?

Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabil atau Berbahaya?

Selain itu, Hanif menegaskan bahwa kelestarian lingkungan menjadi hukum tertinggi. Setiap unit usaha wajib mematuhi tata lingkungan yang ketat. Jika perusahaan mengabaikan standar ini, kementerian langsung mengambil tindakan tegas.

“Kami tidak bicara soal izin. Kami menilai kerusakan nyata di lapangan,” tegasnya.

Delapan Perusahaan Terindikasi

Pekan lalu, kementerian memeriksa delapan perusahaan yang terkait dengan banjir dan longsor di Sumatera. Berdasarkan laporan, perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Kementerian sudah menindak perusahaan-perusahaan ini dengan sanksi administrasi paksaan menghentikan kegiatan. Selain itu, mereka diwajibkan mengikuti audit lingkungan menyeluruh. Hanif menekankan bahwa proses penegakan hukum selanjutnya bisa melalui tiga jalur administrasi, perdata, atau pidana, tergantung tingkat kerusakan yang terjadi.

Pesan Tegas dari Menteri

Hanif menegaskan, tindakan ini bukan sekadar formalitas. “Izin boleh ada, tetapi jika kerusakan nyata terjadi, perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Lingkungan tidak bisa dikompromikan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa di era modern, izin saja tidak cukup praktik berkelanjutan dan tanggung jawab sosial-lingkungan menentukan hasil.

Kementerian Lingkungan Hidup juga menekankan perlunya pengawasan ketat, transparansi operasional, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Banjir dan longsor bukan sekadar fenomena alam sering kali, mereka merupakan cerminan dari kelalaian korporasi. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami bahwa hukum lingkungan berlaku nyata, bukan hanya di atas kertas. @dimas

Tags: banjirIzinLingkunganPerusahaanSanksiSumateraTanggung Jawab

Kamu Melewatkan Ini

Mentan Tantang Kampus Wujudkan Swasembada Pangan

Mentan Tantang Kampus Wujudkan Swasembada Pangan

by teguh
Juni 6, 2026

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia mengambil peran lebih besar dalam mewujudkan swasembada...

Rp 3 Triliun untuk Sampah: Solusi Energi Masa Depan atau Proyek Ambisius Baru?

Rp 3 Triliun untuk Sampah: Solusi Energi Masa Depan atau Proyek Ambisius Baru?

by teguh
Juni 2, 2026

Gunungan sampah yang terus membesar akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah besar. Pemerintah pusat kini menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi...

Kenapa Kota di Indonesia Makin Gampang Tenggelam?

Kenapa Kota di Indonesia Makin Gampang Tenggelam?

by Waras
Mei 11, 2026

Dulu banjir datang setahun sekali. Sekarang, banyak kota di Indonesia terasa seperti tinggal menunggu giliran tenggelam. Hujan memang makin ekstrem....

Next Post
Ngapain Repot, Lagu Timur yang Mengguncang Spotify

Ngapain Repot, Lagu Timur yang Mengguncang Spotify

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id