Demonstran dipulangkan setelah aksi di Yogyakarta, tetapi dugaan represi, akses bantuan hukum, dan akuntabilitas aparat masih menyisakan pertanyaan.
Tabooo.id – Jalanan Yogyakarta mulai tenang setelah demonstrasi memperingati Sumpah Pemuda pada Rabu, 28 Oktober 2026. Namun, kepulangan para demonstran belum menjawab seluruh pertanyaan tentang penanganan aparat, akses bantuan hukum, dan dugaan kekerasan selama aksi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, mengonfirmasi bahwa dua demonstran yang sempat tidak diketahui keberadaannya akhirnya kembali ke keluarga pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Kharisma menyebut keluarga dan pendamping hukum telah memastikan kepulangan keduanya. Dua orang tersebut merupakan kasus tambahan di luar 34 peserta aksi yang sebelumnya dibawa ke Polda DIY.
Salah satunya merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia sempat menghindari penahanan polisi ketika kericuhan berlangsung dan lebih dahulu pulang ke rumah.
Kepulangan mereka membawa kelegaan bagi keluarga. Namun, peristiwa itu menyisakan persoalan yang lebih besar: bagaimana aparat menangani demonstrasi, dan sejauh mana publik dapat mengawasi tindakan tersebut?
Dari laporan orang hilang menuju kepastian
Catatan itu menunjukkan besarnya kecemasan keluarga dan jaringan pendamping setelah aksi berakhir. Meski begitu, angka 48 aduan tidak otomatis berarti 48 orang mengalami penahanan atau seluruhnya memiliki status yang sama.
Di sisi lain, polisi menyatakan telah mengembalikan 34 peserta aksi secara bertahap. Polda DIY mengklaim petugas mengantar atau memulangkan mereka setelah proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan.
Perbedaan keterangan ini penting. Publik tidak cukup hanya mengetahui jumlah orang yang kembali. Publik juga perlu memahami alasan polisi membawa mereka, dasar tindakan petugas, serta prosedur yang berlaku selama pemeriksaan.
Perlindungan versi polisi, keberatan versi LBH
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membantah anggapan bahwa polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang. Ia menyebut petugas memberikan perlindungan kepada 34 peserta aksi ketika kericuhan melanda kawasan Gedung DPRD DIY dan Malioboro pada Rabu malam.
Menurut Ihsan, polisi mengembalikan mereka kepada keluarga dan LBH pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia juga menjelaskan bahwa petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar.
Ihsan menegaskan bahwa polisi menjalankan prosedur tersebut secara proporsional, berdasarkan fakta, dan sesuai hukum. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi media sosial yang belum terverifikasi.
Namun, LBH Yogyakarta menyampaikan pengalaman berbeda. Pengacara publik LBH, Royan Juliazka Chandrajaya, membenarkan pemulangan 34 peserta aksi, tetapi mengkritik proses pendampingan hukum selama mereka berada di Polda DIY.
Royan mengaku tim hukum harus berdebat dengan polisi agar dapat masuk dan menemui para peserta aksi.
“Kita semalam harus keras-kerasan dulu untuk memaksa masuk ke dalam Polda. Sempat ditahan sama polisi agar tidak ketemu massa yang ditahan,” kata Royan.
LBH juga menolak alasan pemeriksaan kesehatan sebagai pembenaran atas pembatasan akses tersebut. Royan mempertanyakan ketidakjelasan status para demonstran selama berada di lingkungan kepolisian.
“Kami enggak sepakat, karena tidak ada kejelasan soal status mereka di dalam,” ujarnya.
Di titik inilah persoalan tidak berhenti pada perbedaan istilah antara perlindungan dan penangkapan. Akses terhadap bantuan hukum, kejelasan status, serta komunikasi dengan keluarga menjadi bagian penting dari akuntabilitas penanganan demonstrasi.
Gas air mata dan ruang kota yang berubah
Dalam laporannya, LBH Yogyakarta menggambarkan eskalasi ketegangan sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari. LBH menyebut demonstrasi berlangsung damai sejak sore, sebelum situasi berubah ketika malam tiba.
Menurut kronologi LBH, aparat menghalangi akses massa dari kawasan DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer. Petugas kemudian mengerahkan personel dalam jumlah besar dan menembakkan gas air mata.
Situasi tersebut mendorong demonstran mundur menyusuri Jalan Malioboro. Kawasan yang biasanya menjadi ruang perjumpaan warga dan wisatawan itu berubah menjadi lokasi ketegangan antara massa dan aparat.
Keterangan LBH tersebut menjadi salah satu catatan yang perlu diuji melalui dokumentasi lapangan, rekaman visual, kesaksian peserta aksi, dan penjelasan kepolisian. Publik membutuhkan gambaran utuh mengenai pemicu eskalasi, urutan tindakan, serta proporsionalitas penggunaan kekuatan.
Sebab, penggunaan gas air mata bukan sekadar persoalan teknis pengendalian massa. Tindakan itu menyangkut keselamatan demonstran, warga sekitar, pekerja, pedagang, dan siapa pun yang berada di ruang publik.
Kelompok bersenjata dan pertanyaan yang belum terjawab
Persoalan lain muncul dari temuan lapangan Tabooo.id dan sejumlah video yang beredar di media sosial. Laporan tersebut memperlihatkan kelompok warga sipil yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu berada di sekitar Teteg, dekat Stasiun Tugu Yogyakarta.
Kelompok itu tampak membawa senjata tajam, linggis, dan benda yang terlihat seperti pistol. Laporan tersebut juga menyebut kelompok itu muncul dari garis yang sama dengan aparat ketika demonstran bergerak mundur.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan peserta aksi. Namun, posisi kelompok itu di sekitar aparat tidak otomatis membuktikan adanya koordinasi, instruksi, atau hubungan komando dengan kepolisian.
Karena itu, publik membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Aparat perlu menjelaskan identitas kelompok tersebut, tujuan keberadaannya, serta tindakan yang mereka lakukan selama kericuhan.
Jika seseorang membawa senjata tajam atau benda berbahaya ke tengah kerumunan, aparat perlu mengusutnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada demonstran yang menyampaikan kritik.
Sultan meminta pembawa senjata tajam diproses
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, turut menanggapi kericuhan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak warga, tetapi hak itu tidak membenarkan perusakan maupun penggunaan senjata berbahaya.
“Memang harus ditindak karena itu melanggar hukum. Ya proses pengadilan aja kalau memang ada yang ketangkap,” kata Sultan.
Ia juga menyoroti risiko penggunaan senjata tajam dalam kerumunan. Menurutnya, benda-benda tersebut dapat melukai orang lain dan tidak semestinya dibawa dalam aksi.
“Ya mestinya enggak boleh. Itu otomatis diperkirakan dia akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu itu dibawa. Wong membawa batu aja orang lain bisa sakit kok,” ujarnya.
Pernyataan Sultan menegaskan bahwa hukum harus berlaku terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran. Prinsip itu juga menuntut aparat mengusut dugaan kekerasan secara objektif, tanpa memandang posisi atau afiliasi pihak yang terlibat.
Demokrasi tidak selesai ketika massa pulang
Kepulangan 34 peserta aksi, dua orang yang sempat tidak diketahui keberadaannya, serta munculnya laporan 48 aduan menunjukkan bahwa dampak demonstrasi melampaui kericuhan di jalanan.
Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Apa dasar polisi membawa para peserta aksi? Mengapa tim bantuan hukum mengaku kesulitan menemui mereka? Siapa kelompok sipil yang membawa benda berbahaya di sekitar lokasi kericuhan? Dan bagaimana aparat menjelaskan penggunaan gas air mata?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui penyelidikan, keterbukaan informasi, dan pemeriksaan bukti. Pemerintah daerah, kepolisian, lembaga bantuan hukum, serta pihak-pihak yang terlibat perlu membuka ruang klarifikasi agar publik tidak hanya menerima potongan cerita.
Demonstrasi memang dapat menghadirkan ketegangan. Namun, negara tetap memiliki kewajiban melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat, sementara setiap peserta aksi wajib menghormati hukum dan keselamatan orang lain.
Yogyakarta tidak cukup hanya kembali tenang setelah massa meninggalkan jalanan. Kota ini membutuhkan kejelasan tentang apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana peristiwa serupa tidak terulang.
Demonstran boleh pulang. Namun, pertanggungjawaban atas apa yang terjadi di jalanan tidak boleh ikut dibubarkan. @dimas








