Pengepul uang muncul dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa Unsoed. KPK menelusuri aliran dana, calon mahasiswa, dan pihak kampus.
Tabooo.id – Ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar angka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Rp650 juta, Rp680 juta, hingga Rp1,12 miliar memang mencolok. Namun, nominal itu hanya membuka pintu menuju persoalan yang lebih dalam.
Perkara itu pun mulai menunjukkan pola.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini memeriksa informasi terkait Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie.
Menurut KPK, Agus mengetahui rekomendasi sejumlah calon mahasiswa yang telah memberikan uang agar mereka dapat masuk Unsoed.
Informasi tersebut membawa penyidikan ke ruang yang lebih luas. Kasus ini tidak lagi hanya menyentuh lingkungan kampus.
Enam Lokasi Menjadi Sasaran Penyidik
Pada 9-10 September 2026, penyidik KPK menggeledah enam lokasi.
Tim mendatangi rumah Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor IV Unsoed. Mereka juga menggeledah rumah seorang dosen, rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, serta kantor Sekretaris Daerah Banyumas.
Dari rangkaian tindakan itu, KPK membawa dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga mencari bukti mengenai praktik “penitipan calon mahasiswa”.
Istilah tersebut menjadi penting. Sebab, perkara ini tidak sekadar menggambarkan seseorang yang menerima uang.
KPK menduga praktik tersebut melibatkan calon mahasiswa, kolektor uang, dan pihak yang memiliki akses ke proses penerimaan Unsoed.
Rangkaian itu menunjukkan kemungkinan adanya jalur informal di luar mekanisme penerimaan resmi.
Ketika Kursi Kuliah Memiliki Harga
Salah satu dugaan aliran uang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
KPK menduga Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo meminta Rp650 juta melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Uang tersebut berasal dari orang tua seorang calon mahasiswa.
Calon mahasiswa itu kemudian tidak lolos seleksi.
Di titik tersebut, persoalannya menjadi lebih pahit. Orang tua telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, tetapi anak mereka tetap gagal memperoleh kursi kuliah.
KPK menduga Norman menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Masalah kemudian bergerak ke jalur lain. Penyidik menduga pihak tertentu mengembalikan uang itu menggunakan dana dari pencairan paket pengadaan di Unsoed.
KPK mengaitkan paket tersebut dengan Mulyono, keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Satu perkara akhirnya mempertemukan beberapa jalur.
Rangkaian tersebut mempertemukan uang dari orang tua calon mahasiswa dengan pihak kampus, paket pengadaan, dan perantara yang diduga menghubungkan kedua kepentingan itu.
Rp680 Juta dan Tiga Bidang Tanah
Rangkaian kedua membawa penyidikan semakin dalam.
KPK menduga Mulyono menerima gratifikasi sekitar Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri pada 2025–2026.
Menurut penyidik, Mulyono menjalankan peran tersebut dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
KPK juga menduga Sodiq meminta Mulyono membayar tiga bidang tanah.
Mulyono kemudian mencatat kepemilikan tiga bidang tanah tersebut atas namanya.
Selain itu, penyidik menduga Mulyono mengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara uang, jabatan, dan akses dalam proses penerimaan mahasiswa.
Apalagi, perkara ini tidak berhenti pada satu transaksi.
Aliran uang muncul dalam beberapa bentuk. Pihak yang terlibat juga memiliki posisi berbeda.
Karena itu, penyidik perlu membongkar hubungan antarpihak untuk mengetahui siapa melakukan apa, kepada siapa, dan untuk kepentingan siapa.
“Mahar” untuk Jalur Mandiri
Nama Eko Sumanto muncul dalam dugaan rangkaian ketiga.
KPK menduga Kepala Bagian Akademik tersebut berkomunikasi dengan seorang pengumpul calon mahasiswa.
Pembicaraan itu, menurut KPK, berkaitan dengan “mahar” untuk masuk melalui jalur mandiri.
Dari hubungan tersebut, Eko diduga menerima sekitar Rp1,12 miliar dari seorang kolektor.
Istilah “mahar” menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Sebab, istilah itu menggambarkan dugaan adanya nilai uang yang terkait dengan akses masuk perguruan tinggi.
Jika penyidik nanti membuktikan seluruh rangkaian tersebut, publik akan menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar transaksi suap.
Pertanyaannya bukan hanya siapa menerima uang.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana uang itu dapat masuk ke dalam proses penerimaan mahasiswa.
Kolektor Mencari Calon Mahasiswa
Peran seorang guru SMA di Tasikmalaya juga menarik perhatian penyidik.
KPK menduga guru tersebut menjadi koordinator sekaligus pengumpul calon mahasiswa dan uang.
Peran itu memberi gambaran lain mengenai dugaan pola yang tengah dibongkar KPK.
Seseorang mencari calon mahasiswa. Pihak lain mengumpulkan uang. Setelah itu, mereka berkomunikasi dengan orang yang memiliki akses tertentu.
Kini penyidik juga menelusuri informasi mengenai Agus Nur Hadie.
Menurut KPK, Agus mengetahui rekomendasi calon mahasiswa yang telah memberikan uang untuk masuk Unsoed.
Informasi tersebut belum membuktikan bahwa Agus melakukan tindak pidana.
Namun, penyidik tentu membutuhkan keterangan dan bukti untuk mengetahui posisi Agus dalam keseluruhan rangkaian.
Publik pun perlu menunggu proses hukum sebelum menarik kesimpulan.
Bukan Sekadar Perkara Enam Tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akan tetapi, membaca perkara ini hanya melalui nama tersangka dan pasal hukum akan membuat gambarnya terlalu sempit.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar.
Bagaimana akses pendidikan bisa berubah menjadi ruang transaksi?
Mengapa calon mahasiswa membutuhkan perantara?
Siapa yang menawarkan jalan tersebut?
Lalu, seberapa jauh jaringan itu bergerak di luar lingkungan kampus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK.
Ketika Pendidikan Kehilangan Kesetaraan
Perguruan tinggi seharusnya membuka kesempatan berdasarkan kemampuan dan proses seleksi yang adil.
Karena itu, dugaan jual beli akses pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih panjang daripada nilai uang dalam perkara.
Bayangkan dua calon mahasiswa yang sama-sama belajar keras.
Keduanya mengikuti seleksi. Keduanya mengejar kursi yang sama.
Namun, salah satunya memiliki uang dan akses kepada perantara.
Jika dugaan tersebut terbukti, persaingan tidak lagi berjalan di ruang yang setara.
Yang satu mengandalkan kemampuan.
Yang lain memiliki jalur tambahan melalui uang.
Di sinilah kerusakan terbesar bisa muncul.
Dugaan korupsi pendidikan tidak hanya merugikan orang yang mengeluarkan uang. Praktik semacam itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi.
Orang tua bisa mulai bertanya apakah kemampuan anak mereka benar-benar menjadi dasar penerimaan.
Calon mahasiswa juga bisa kehilangan keyakinan bahwa kerja keras memiliki nilai yang sama bagi semua orang.
Lebih jauh lagi, masyarakat dapat mempertanyakan siapa yang sebenarnya mendapat kesempatan ketika akses pendidikan memiliki harga.
Masalahnya Mungkin Lebih Besar dari Satu Transaksi
Penyidikan Unsoed masih berjalan.
KPK masih mengumpulkan bukti dan menelusuri hubungan antarpihak.
Karena itu, publik perlu membedakan fakta yang sudah disampaikan KPK dari dugaan yang masih harus dibuktikan di pengadilan.
Meski demikian, rangkaian informasi yang muncul menunjukkan sebuah pola yang patut dicermati.
Di dalamnya, calon mahasiswa dan orang tua bertemu dengan kolektor, pihak kampus, serta aliran uang yang menghubungkan semuanya.
Kini, penyidik juga menelusuri informasi mengenai pihak di luar kampus.
Jika seluruh dugaan itu kelak terbukti, perkara Unsoed tidak cukup dibaca sebagai kisah tentang seseorang yang menerima uang.
Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana celah dalam sebuah sistem dapat membuka ruang bagi transaksi.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya berapa rupiah yang berpindah tangan.
Pertanyaan terpenting menyangkut sistem penerimaan mahasiswa itu sendiri.
Apakah celah tertentu memungkinkan orang menjual akses?
Apakah hubungan personal dapat membuka pintu yang seharusnya hanya ditentukan oleh seleksi?
Dan apakah pengawasan selama ini mampu mencegah praktik seperti itu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arti sebenarnya dari perkara Unsoed.
Sebab, korupsi di sektor pendidikan tidak hanya mengambil uang.
Ia juga mengambil kesempatan.
Ia merusak rasa percaya.
Dan ketika kursi kuliah memiliki harga, masyarakat bukan hanya kehilangan rasa adil.
Masyarakat juga mulai kehilangan keyakinan bahwa pendidikan masih menjadi jalan yang layak untuk memperbaiki masa depan.
Kalau akses pendidikan bisa ditawar, yang mahal bukan cuma kursi kuliahnya. Harga kepercayaan publik ikut naik. @dimas








