Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Solo Raya turun ke jalan, Selasa (28/7/2026). Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf setelah menyebut wartawan dengan istilah “Londo Ireng”, yang dinilai melukai profesi pers dan berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Tabooo.id – Aksi berlangsung di depan Monumen Pers Nasional, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Jurnalis dari media cetak, elektronik, radio, televisi, dan media daring bergabung bersama PWI Solo, AJI Solo, PFI Solo, serta sejumlah lembaga pers mahasiswa. Tidak hanya itu, banyak peserta yang berasal dari komunitas Pers Solo turut berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Massa membentangkan spanduk bertuliskan “Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Jurnalis Bukan Ancaman”, dan “Jurnalis Adalah Pilar Demokrasi”. Sejumlah peserta menutup mata dan mulut untuk menyimbolkan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Massa kemudian berjalan mundur sebagai simbol kemunduran demokrasi. Melalui aksi itu, mereka menyampaikan kekhawatiran atas semakin sempitnya ruang kebebasan pers di Indonesia.
PWI Solo: Presiden Perlu Meminta Maaf
Ketua PWI Solo, Sri Hartanto, menilai ucapan Presiden Prabowo memberi stigma negatif terhadap profesi wartawan. Ia menegaskan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan, bukan menjadi lawan negara.
“Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,” kata Sri Hartanto.
Sri menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kerja pers. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menganggap kritik sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegasnya.
PFI Solo Soroti Hak Publik atas Informasi
Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, mengatakan wartawan foto memikul tanggung jawab yang sama dengan jurnalis lainnya dalam menghadirkan informasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, kerja jurnalistik tidak berhenti pada pengambilan gambar. Wartawan mencari fakta, mengajukan pertanyaan, memverifikasi informasi, meminta klarifikasi, lalu menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,” ujar Yoma.
Kekerasan terhadap Wartawan Masih Tinggi
Massa aksi juga mengingatkan publik bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih tinggi. Data AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025. Mereka menilai stigmatisasi terhadap pekerja media hanya akan memperburuk situasi dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan jurnalis.
Aksi di Solo mengingatkan publik bahwa kebebasan pers bukan hanya melindungi jurnalis. Kebebasan pers juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, kritis, dan independen sebagai fondasi demokrasi. @jeje







