Viral klaim Kemenhub akan memungut pajak bagi pejalan kaki. Faktanya, tidak ada kebijakan resmi yang mendukung klaim tersebut. Simak hasil cek faktanya.
Tabooo.id – Media sosial kembali diramaikan oleh klaim yang memancing emosi publik. Kali ini, sebuah unggahan di Facebook menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memungut pajak bagi masyarakat yang berjalan kaki.
Berjalan Kaki Pun Dikabarkan Kena Pajak?
Narasi tersebut membuat banyak pengguna media sosial geram. Namun, benarkah pemerintah berencana mengenakan pajak untuk aktivitas berjalan kaki?
Narasi tersebut memicu kemarahan banyak pengguna media sosial. Bahkan, sebagian warganet langsung mengecam pemerintah tanpa lebih dulu memeriksa kebenarannya. Lalu, benarkah pemerintah berencana mengenakan pajak bagi masyarakat yang berjalan kaki?
Jawabannya, tidak.
Klaim Viral yang Memicu Kemarahan Warganet
Akun Facebook “Anto Cobra” mengunggah sebuah foto pada Kamis (9/7/2026) dengan narasi:
“Pajak pejalan kaki Dipungut, Kemenhub Buka wacana pejalan kaki Bayar PaJak.”
Unggahan tersebut juga memuat keterangan:
“Ini sih mau skakmat sama rakyat. Orang jalan kaki aja dikenain pajak. Bener-bener parah!”
Hingga Senin (20/7/2026), unggahan itu telah mengumpulkan sekitar 717 tanda suka, lebih dari 1.900 komentar, dan 63 kali dibagikan. Angka tersebut menunjukkan bahwa narasi itu berhasil menarik perhatian publik sekaligus memicu perdebatan di media sosial.
Penelusuran Fakta: Tidak Ada Kebijakan Pajak Pejalan Kaki
Namun, hasil penelusuran terhadap berbagai sumber resmi menunjukkan fakta yang berbeda. Tidak ada satu pun informasi yang menyebut Kementerian Perhubungan berencana memungut pajak bagi pejalan kaki.
Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan melalui artikel “Hari Pejalan Kaki dan Peranan Pajak Kita” yang terbit pada 19 Januari 2024 bahwa pemerintah daerah membangun trotoar dan jalur pedestrian menggunakan dana yang berasal dari pajak masyarakat.
Artinya, pemerintah memanfaatkan penerimaan pajak untuk membangun fasilitas pejalan kaki, bukan menarik pajak dari masyarakat yang berjalan kaki.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru pada 2026
Selain itu, pemerintah kembali menegaskan kebijakan perpajakan untuk 2026.
Melalui artikel DJP “Tak Ada Kenaikan dan Pungutan Pajak Baru pada 2026” yang dipublikasikan pada 19 September 2025, pemerintah memastikan tidak akan menambah jenis pajak maupun menaikkan tarif pajak pada 2026.
Sebaliknya, pemerintah memilih mengoptimalkan sistem perpajakan yang telah berjalan daripada menciptakan pungutan baru.
Selain itu, tim penelusur juga tidak menemukan satu pun pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Keuangan yang mendukung klaim tersebut.
Mengapa Hoaks Ini Mudah Dipercaya?
Isu perpajakan selalu menyentuh kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap kabar tentang pungutan baru dengan cepat memicu kemarahan, kecemasan, bahkan frustrasi.
Pelaku penyebar hoaks memanfaatkan situasi tersebut. Mereka merangkai narasi yang terdengar logis meskipun tidak memiliki dasar fakta.
Ironisnya, banyak orang lebih memilih menekan tombol bagikan daripada memeriksa informasi melalui sumber resmi.
Dampaknya Lebih Besar daripada Sekadar Salah Informasi
Hoaks semacam ini tidak hanya menyesatkan masyarakat. Lebih jauh, informasi palsu dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara, memicu perdebatan tanpa dasar fakta, serta memperbesar polarisasi di media sosial.
Akibatnya, masyarakat semakin sulit membedakan kebijakan resmi dengan narasi yang sengaja dibuat viral demi menarik perhatian publik.
Tabooo Check: Hoaks Tidak Hanya Menyebarkan Kebohongan, tetapi Juga Membentuk Opini
Hoaks tidak selalu muncul melalui kebohongan yang rumit. Sebaliknya, penyebarnya cukup membuat satu kalimat provokatif, menambahkan gambar yang tampak meyakinkan, lalu membiarkan emosi publik menyebarkan narasi tersebut.
Ketika masyarakat mengutamakan emosi daripada verifikasi, kebohongan berubah menjadi sesuatu yang tampak benar.
Karena itu, setiap orang perlu memeriksa informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut Kementerian Perhubungan akan memungut pajak bagi pejalan kaki tidak benar.
Tidak ada kebijakan, regulasi, maupun pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut. Bahkan, pemerintah telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menambah jenis pajak maupun memberlakukan pungutan baru pada 2026.
Status: HOAKS — Konten Palsu (Fabricated Content).@eko







