Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Babinsa Awasi Pajak? Polemik Baru Perluasan Peran Militer

by dimas
Juli 21, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
Babinsa masuk dalam pengawasan pajak memicu polemik baru. Koalisi sipil menilai kebijakan ini memperluas peran militer ke ranah sipil, sementara DJP menegaskan hanya sebatas koordinasi informasi.

Tabooo.id: Jakarta – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam jejaring pengawasan kepatuhan wajib pajak memicu gelombang kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer. Mereka juga khawatir pendekatan perpajakan bergeser dari kepatuhan sukarela menuju pendekatan keamanan.

Di sisi lain, DJP memastikan Babinsa tidak akan memeriksa ataupun menagih pajak. Markas Besar TNI juga menyatakan belum pernah membahas rencana tersebut dan belum menerima dasar hukum penugasannya.

Wacana itu muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan itu, DJP memperluas jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut bertujuan memetakan potensi wajib pajak yang belum terjangkau sistem pengawasan selama ini.

Koalisi Nilai Fungsi Militer Bergeser

Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa pengawasan maupun pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi sipil. Karena itu, ia menolak pelibatan aparat teritorial TNI dalam jejaring pengawasan perpajakan.

“Alih-alih membenahi tata kelola dan memberantas kebocoran di internalnya, pemerintah justru memilih menggunakan moncong senjata aparat berseragam untuk memaksa rakyat patuh membayar pajak,” ujar Ardi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

Koalisi juga menilai kebijakan itu bertentangan dengan mandat utama TNI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa tugas pokok TNI ialah menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan wilayah Indonesia.

Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memiliki batas yang jelas. Regulasi tersebut tidak memasukkan pengawasan kepatuhan ekonomi warga sebagai bagian dari tugas militer. Karena itu, koalisi menilai surat edaran administratif tidak cukup menjadi dasar memperluas kewenangan aparat teritorial.

Risiko Privasi dan Rasa Takut

Ardi juga menyoroti potensi pelanggaran privasi wajib pajak. Data mengenai penghasilan, aset, hingga transaksi bisnis merupakan informasi yang sangat sensitif. Menurutnya, pelibatan jejaring teritorial di luar struktur DJP dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data sekaligus memunculkan stigma di masyarakat.

Ia menambahkan, pendekatan keamanan juga dapat menimbulkan rasa takut. Dampaknya akan lebih besar bagi pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja informal.

“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, perbaikan kualitas layanan, dan keadilan beban pajak, bukan melalui rasa takut,” tutur Ardi.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan prajurit tetap menjalankan fungsi pertahanan negara. Selain itu, Komnas HAM dan Ombudsman diminta mengawasi potensi maladministrasi maupun pelanggaran hak warga.

DJP Tegaskan Babinsa Bukan Pemeriksa Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membantah anggapan bahwa DJP akan menjadikan Babinsa sebagai pemeriksa pajak. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat kewilayahan sudah berjalan sejak 2020. Surat Edaran SE-8/PJ/2026 hanya mempertegas mekanisme tersebut.

“Ini merupakan surat edaran yang ditujukan untuk internal DJP. Tidak perlu dipolemikkan bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Bimo, DJP membutuhkan dukungan informasi agar data mengenai subjek dan objek pajak semakin akurat. Dalam konteks itu, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya bertugas menyampaikan informasi di tingkat desa dan kelurahan. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.

Bimo kembali menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan tetap berada di bawah kewenangan DJP.

“Kita berkoordinasi dengan perangkat desa dan segala macam, bukan mereka kemudian dinarasikan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak,” kata Bimo.

Ia menjelaskan bahwa DJP tetap mengandalkan teknologi sebagai instrumen utama pengawasan. Sistem tersebut meliputi Compliance Risk Management (CRM), pemetaan berbasis geo-tagging, dan sistem administrasi perpajakan Coretax.

“Intinya koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya berfungsi sebagai pelengkap ketika DJP membutuhkan informasi tambahan,” ujarnya.

TNI Mengaku Belum Membahas

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan institusinya belum pernah membahas pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak. Ia juga menegaskan belum ada regulasi yang mengatur penugasan tersebut.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana. Belum ada aturan, kan, belum ada pembahasan. Terima kasih,” kata Muhammad Nas.

Perdebatan ini akhirnya melampaui isu teknis perpajakan. Polemik tersebut kembali menguji batas kewenangan antara institusi sipil dan militer. Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi tantangan membangun kepatuhan pajak tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara. @dimas

Tags: BabinsaDirektorat Jenderal PajakKementerian KeuanganKoalisi Masyarakat SipilMiliterpajakTNI

Kamu Melewatkan Ini

Jalan Kasasi Terbuka, Tapi Keadilan Andrie Yunus Berhenti di Mana?

Jalan Kasasi Terbuka, Tapi Keadilan Andrie Yunus Berhenti di Mana?

by dimas
September 8, 2026

Kasasi kasus Andrie Yunus masih terbuka setelah Dilmilti memangkas hukuman enam bulan dan mencabut pemecatan. Lalu, di mana keadilan bagi...

Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan

Dua TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan

by dimas
September 5, 2026

Dua TNI penyiram air keras Andrie Yunus lolos dari pemecatan setelah hakim membatalkan hukuman tambahan tersebut dalam putusan banding. Tabooo.id...

Benarkah Rumah Kontrakan Kena Pajak Baru Mulai 2027?

Benarkah Rumah Kontrakan Kena Pajak Baru Mulai 2027?

by eko
Agustus 25, 2026

Viral klaim rumah kontrakan akan kena pajak baru mulai 2027. Faktanya, pemerintah belum menetapkan pajak baru khusus untuk pemilik kontrakan....

Next Post
KPK Tahan Bupati Lombok Barat, Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar

OTT KPK: Bupati Lombok Barat Terseret Korupsi Rp9,06 Miliar

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id