Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Benarkah Luhut Ingin Cabut Kewarganegaraan Penunggak Pajak?

by eko
Juli 19, 2026
in Check
A A
Home Check
Share on Facebook
Share on Twitter
Unggahan Facebook mengklaim Luhut Binsar Pandjaitan meminta WNI yang tidak membayar pajak dicabut kewarganegaraannya. Penelusuran membuktikan klaim tersebut merupakan hoaks yang memanfaatkan foto lama di luar konteks.

Tabooo.id – Sebuah unggahan Facebook mengklaim Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mau membayar pajak. Unggahan itu juga menyebut warga yang menolak membayar pajak sebaiknya pindah menjadi warga negara lain. Untuk memperkuat narasi, pengunggah menyertakan foto Luhut sedang berbicara di depan mikrofon. Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar.

Foto Lama, Kutipan Baru

Unggahan itu menampilkan tulisan:

“WARGA INDONESIA WAJIB TAAT PAJAK. KALAU GA MAU BAYAR PAJAK, DICOPOT SAJA KEWARGANEGARAANNYA, BIARKAN SURUH PINDAH JADI WARGA NEGARA LAIN.”

Selain itu, pengunggah menambahkan narasi mengenai kewajiban membayar pajak, digitalisasi sistem perpajakan, hingga ancaman sanksi bagi wajib pajak. Alhasil, pembaca bisa mengira seluruh isi unggahan berasal dari ucapan Luhut.

Padahal, pengunggah tidak menyertakan rekaman pidato, tautan berita, ataupun dokumen resmi yang membuktikan kutipan tersebut.

Benarkah Luhut Mengatakannya?

Tabooo.id menelusuri arsip pemberitaan, video pidato, dan dokumentasi resmi yang memuat pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan. Hasilnya, redaksi tidak menemukan satu pun ucapan yang menyatakan WNI yang tidak membayar pajak harus kehilangan kewarganegaraan.

Ini Belum Selesai

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

Benarkah Kota Malang Hentikan MBG? Ini Faktanya

Selanjutnya, dilansir dari berbagai laman terpercaya menelusuri asal-usul foto yang beredar. Foto tersebut ternyata berasal dari Digital Government Award SPBE Summit 2023 pada Maret 2023.

Dalam acara itu, Luhut membahas percepatan transformasi digital pemerintahan, integrasi layanan publik, dan tantangan birokrasi. Selain membahas digitalisasi, ia juga mengajak masyarakat memahami persoalan pemerintahan sebelum melontarkan kritik.

Sebaliknya, Luhut sama sekali tidak membahas pencabutan kewarganegaraan bagi warga yang tidak membayar pajak. Ia juga tidak pernah mengajak mereka berpindah menjadi warga negara lain.

Saat Konteks Dipelintir

Kasus ini menunjukkan pola yang berulang dalam penyebaran hoaks di media sosial.

Pelaku mengambil foto asli dari sebuah acara resmi. Kemudian, pelaku menambahkan kutipan yang tidak pernah diucapkan narasumber. Dengan cara itu, pelaku membuat informasi palsu tampak meyakinkan karena memakai visual asli.

Praktik tersebut dikenal sebagai false context atau konteks palsu. Dalam pola ini, pelaku mempertahankan foto asli, tetapi mengubah maknanya melalui narasi yang keliru. Akibatnya, banyak orang menerima informasi yang salah tanpa memeriksa sumber aslinya.

Pajak Bukan Alasan Kehilangan Status WNI

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur syarat seseorang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.

Undang-undang itu menyebut beberapa alasan, misalnya memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela, mengucapkan sumpah setia kepada negara asing, atau bergabung dengan dinas militer negara lain tanpa izin pemerintah Indonesia.

Namun, undang-undang tersebut tidak memasukkan pelanggaran pajak sebagai alasan kehilangan kewarganegaraan.

Sebaliknya, jika seseorang melanggar kewajiban perpajakan, aparat pajak akan menerapkan sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pemerintah tidak menggunakan pencabutan kewarganegaraan sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar pajak.

Hoaks Memancing Emosi, Bukan Menawarkan Fakta

Hoaks seperti ini sengaja menggabungkan isu sensitif dengan nama tokoh publik agar memancing kemarahan dan perdebatan.

Karena itu, banyak orang langsung mempercayai unggahan tersebut ketika melihat foto resmi dan kutipan bernada keras. Padahal, foto saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang pernah mengucapkan sebuah pernyataan.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memeriksa video utuh, arsip pemberitaan, dan pernyataan resmi sebelum membagikan informasi. Dengan langkah sederhana itu, penyebaran hoaks dapat ditekan.

Klaim

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan WNI yang tidak membayar pajak harus dicabut kewarganegaraannya dan dipersilakan menjadi warga negara lain.

Fakta

TABOOO tidak menemukan bukti bahwa Luhut pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Sebaliknya, penelusuran menunjukkan unggahan hanya memanfaatkan foto lama dari Digital Government Award SPBE Summit 2023 lalu memasangkannya dengan kutipan palsu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak memasukkan pelanggaran pajak sebagai alasan seseorang kehilangan status warga negara Indonesia.@eko

Tags: Cek FaktaHoaksLuhut Binsar Pandjaitanpajak

Kamu Melewatkan Ini

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

by eko
September 15, 2026

Klaim polisi bakal razia kendaraan ke rumah mulai akhir September 2026 beredar di Facebook. Faktanya, klaim itu hoaks. Tabooo.id: -...

Benarkah Semua Gunung Api Indonesia Aktif Bersamaan?

Benarkah Semua Gunung Api Indonesia Aktif Bersamaan?

by eko
September 10, 2026

Klaim semua gunung api Indonesia aktif bersamaan beredar di X dan YouTube. Cek faktanya, tidak semua gunung sedang erupsi. Tabooo.id...

Benarkah DPR Masukkan RUU Larangan Membeli Rokok di Indonesia?

Benarkah DPR Masukkan RUU Larangan Membeli Rokok di Indonesia?

by eko
September 7, 2026

Benarkah DPR buat RUU larangan membeli rokok? Cek fakta klaim viral dan aturan rokok yang sebenarnya berlaku di Indonesia. Tabooo.id...

Next Post
Kilau Sampah: Jejak Siyam Menumbuhkan Harapan dari Kepedulian

Kilau Sampah: Jejak Siyam Menumbuhkan Harapan dari Kepedulian

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id