Sabtu, Juli 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Hari Kepercayaan Sudah Ada, Mengapa Hak Penghayat Belum Setara?

by dimas
Juli 15, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan terus menguat, tetapi diskriminasi dan ketimpangan hak kewargaan masih membayangi kehidupan mereka.

Tabooo.id – Ada ironi yang terus hidup di negeri yang sejak awal menjanjikan kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Pemerintah kini mengakui keberadaan penghayat kepercayaan. Negara bahkan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun, bagi banyak penghayat, pengakuan itu belum mengubah kenyataan yang mereka hadapi setiap hari.

Mereka masih menemui tembok yang sama ketika mengurus pernikahan, mencari pekerjaan, mengakses layanan publik, hingga memakamkan anggota keluarganya sesuai keyakinan.

Karena itu, persoalan hari ini bukan lagi soal pengakuan. Persoalannya adalah apakah negara benar-benar menghadirkan kesetaraan dalam kehidupan warganya.

Pengakuan Datang Lebih Dulu daripada Kesetaraan

Pemerintah menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi penanda penting bahwa negara mulai memberi ruang yang lebih jelas bagi kelompok penghayat kepercayaan.

Ini Belum Selesai

Canting Kuning: Ketika Batik Tulis Berjuang Melawan Zaman

Supersemar: Ketika Selembar Surat Mengubah Arah Republik

Namun, simbol tidak selalu mengubah kenyataan.

Jauh sebelum hari peringatan itu lahir, Mahkamah Konstitusi lebih dulu membuka jalan melalui putusan tahun 2017. Putusan tersebut memberi hak kepada penghayat untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam dokumen kependudukan.

Langkah itu memang menghapus sebagian hambatan administratif. Akan tetapi, banyak penghayat masih harus menghadapi stigma sosial yang tidak ikut hilang bersama perubahan aturan.

Di berbagai daerah, mereka masih kesulitan mencatat perkawinan, memperoleh pelayanan publik, hingga menjalankan ritual kepercayaannya tanpa tekanan sosial.

Luka Panjang yang Tidak Pernah Benar-Benar Sembuh

Akar persoalan ini jauh lebih tua daripada berbagai kebijakan yang muncul belakangan.

Pada masa awal kemerdekaan, para pendiri bangsa memasukkan frasa “agama dan kepercayaannya” ke dalam UUD 1945. Mereka ingin memastikan setiap warga bebas menjalankan keyakinannya.

Namun perjalanan sejarah bergerak ke arah yang berbeda.

Situasi politik setelah 1965 menciptakan gelombang kecurigaan terhadap kelompok penghayat. Banyak orang menghubungkan mereka dengan kelompok yang dianggap bertentangan dengan negara, meskipun tidak memiliki kaitan apa pun.

Akibatnya, banyak keluarga memilih menyembunyikan identitas kepercayaannya.

Sebagian mencantumkan agama lain demi bertahan hidup. Sebagian lagi meninggalkan identitas leluhurnya agar terbebas dari stigma dan ancaman.

Trauma itu tidak berhenti ketika rezim berganti.

Trauma tersebut terus hidup dalam ingatan kolektif dan membentuk cara masyarakat memandang kelompok penghayat hingga sekarang.

Administrasi Berubah, Kehidupan Belum Banyak Bergerak

Putusan Mahkamah Konstitusi memang membuka pintu.

Namun pintu itu belum mengantar semua penghayat menuju kehidupan yang setara.

Banyak warga kini bisa mencantumkan identitas kepercayaannya dalam KTP. Meski begitu, mereka masih menghadapi hambatan ketika ingin memperoleh pelayanan yang sama seperti warga lainnya.

Mereka masih menemui diskriminasi di sekolah, dunia kerja, pelayanan publik, bahkan dalam urusan pemakaman.

Situasi itu menunjukkan satu kenyataan penting.

Negara telah mengubah sistem administrasi. Akan tetapi, masyarakat belum sepenuhnya mengubah cara pandangnya.

Selama stigma tetap hidup, pengakuan administratif hanya menjadi langkah awal, bukan garis akhir.

Hak Kewargaan Tidak Berhenti pada Kolom Identitas

Seseorang tidak otomatis menjadi warga negara yang setara hanya karena namanya tercatat dalam sistem administrasi.

Hak kewargaan mencakup hak sipil, sosial, dan politik secara bersamaan.

Artinya, setiap warga harus bisa mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, pencatatan perkawinan, hingga pemakaman tanpa rasa takut atau perlakuan berbeda.

Selama akses itu belum benar-benar terbuka, negara belum sepenuhnya memenuhi janji konstitusinya kepada kelompok penghayat kepercayaan.

Negara Sedang Menguji Janjinya Sendiri

Indonesia sejak awal berdiri menjanjikan kebebasan bagi setiap warga untuk memeluk agama maupun menjalankan kepercayaannya.

Konstitusi sudah menuliskan janji itu dengan jelas.

Kini tantangannya bukan lagi membuat aturan baru.

Tantangan sebenarnya adalah memastikan setiap aparatur negara, setiap lembaga, dan setiap pelayanan publik menjalankan prinsip kesetaraan tanpa membedakan keyakinan seseorang.

Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial.

Momentum itu harus mendorong perubahan yang benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat.

Pengakuan Tidak Akan Pernah Cukup Tanpa Kesetaraan

Perjalanan panjang kelompok penghayat memperlihatkan satu pelajaran penting.

Negara dapat mengeluarkan keputusan dalam satu hari.

Namun masyarakat membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk menghapus prasangka yang mereka warisi selama puluhan tahun.

Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan.

Keberhasilan itu baru terlihat ketika anak-anak penghayat dapat belajar tanpa diskriminasi, pasangan penghayat dapat menikah tanpa hambatan administrasi, warga dapat bekerja tanpa prasangka, dan setiap orang dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut.

Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi apakah negara telah mengakui penghayat kepercayaan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, sudahkah Indonesia memperlakukan mereka sebagai warga negara yang benar-benar setara? @dimas

Tags: Hak Asasi ManusiaHak KewargaanHari KepercayaanKebebasan BerkeyakinanPenghayat Kepercayaan

Kamu Melewatkan Ini

Di Tengah Operasi Keamanan Papua, Dua Nyawa Jadi Korban

Di Tengah Operasi Keamanan Papua, Dua Nyawa Jadi Korban

by dimas
Juli 17, 2026

Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian dua warga sipil di tengah operasi keamanan Papua. Investigasi transparan dan evaluasi...

Hari Keadilan Internasional: Payung Hitam Menagih Janji Negara

Hari Keadilan Internasional: Payung Hitam Menagih Janji Negara

by dimas
Juli 17, 2026

Aksi Kamisan memanfaatkan Hari Keadilan Internasional untuk kembali menagih janji negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas di...

Legislator dan Hukum yang Kehilangan Wajah Manusia

Legislator dan Hukum yang Kehilangan Wajah Manusia

by dimas
Juli 13, 2026

Legislator tidak cukup menjadi pembuat norma. Hukum membutuhkan arsitek kemanusiaan agar setiap undang-undang benar-benar melindungi rakyat, bukan sekadar melayani kekuasaan....

Next Post
Kebijakan Publik Bukan Hadiah Negara, tetapi Hak Rakyat

Kebijakan Publik Bukan Hadiah Negara, tetapi Hak Rakyat

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id