Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama mengusut kasus besar. Rentetan penyidikan hingga surat internal memicu pertanyaan: penegakan hukum atau pertarungan pengaruh?
Tabooo.id – Penyidikan sejumlah kasus besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Masyarakat mulai mempertanyakan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Apakah kedua lembaga masih berjalan dalam semangat yang sama, atau justru sedang memasuki fase rivalitas?
Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Sejumlah peristiwa terjadi hampir bersamaan dan membentuk pola yang sulit diabaikan.
Tiga Kasus Besar Memantik Persepsi
Kortas Tipidkor Polri kini menyidik dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLN. Penyidik juga menangani perkara Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, Polri mengusut dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus itu menyeret Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Belum ada bukti yang menunjukkan kedua lembaga saling berhadapan secara langsung. Namun, publik mulai membaca rentetan peristiwa itu sebagai sesuatu yang lebih besar daripada sekadar proses hukum biasa.
Surat Internal Menambah Tanda Tanya
Spekulasi semakin menguat setelah beredar surat internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Surat itu meminta anggota Polri tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Instruksi tersebut juga menyasar anggota Polri yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika menerima panggilan dari kejaksaan, mereka diminta segera melapor kepada Kabid Propam. Mereka juga diminta melaporkan materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Tidak hanya itu.
Surat tersebut menginstruksikan setiap satuan kerja memperketat pengamanan pelayanan publik. Provost harus menjaga ruang pelayanan. Petugas juga wajib menerapkan sistem satu pintu, mendata setiap tamu, serta memastikan tidak ada operasi tangkap tangan oleh pihak yang disebut tidak berkepentingan.
Kejaksaan Agung Juga Bergerak
Pada waktu yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat internal lain.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen menandatangani surat tersebut. Isinya memerintahkan konsolidasi nasional melalui rapat daring mengenai mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Surat itu ditujukan kepada seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia. Tujuannya memperkuat koordinasi menghadapi berbagai potensi ancaman terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung.
Dua surat. Dua institusi. Terbit dalam waktu yang hampir bersamaan.
Kebetulan?
Atau sinyal bahwa hubungan kedua lembaga sedang memasuki fase yang lebih sensitif?
MBG Menjadi Titik Balik
Perhatian publik semakin besar setelah Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Momentum itu terasa kontras.
Beberapa hari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memuji peran Polri dalam membangun lebih dari seribu dapur SPPG saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Bahkan, Presiden menyebut dapur MBG milik Polri sebagai yang terbaik.
Pujian itu datang hampir bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap seorang perwira tinggi aktif.
Kontras tersebut memunculkan berbagai tafsir di ruang publik.
Antara Fakta dan Persepsi
Polri tetap menunjukkan sikap terbuka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya menghormati proses hukum. Polri juga menyatakan tidak memberi ruang bagi anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.
Namun, persepsi publik sering berkembang lebih cepat daripada penjelasan resmi.
Setiap langkah hukum kini mudah dibaca sebagai bagian dari pertarungan pengaruh. Padahal, belum ada fakta yang membuktikan adanya konflik terbuka antara kedua lembaga.
Politik Ikut Membentuk Narasi
Analis politik dan militer Universitas Nasional Jakarta, Selamat Ginting, pernah menilai dinamika tersebut juga berkaitan dengan konfigurasi politik nasional.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto kini lebih banyak mengandalkan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, sebagian masyarakat masih menganggap Polri dan KPK memiliki kedekatan dengan pemerintahan sebelumnya.
Pandangan tersebut merupakan analisis politik. Pendapat itu bukan fakta hukum yang telah terbukti. Namun, analisis tersebut ikut memengaruhi cara publik membaca setiap perkembangan terbaru.
Yang Dipertaruhkan Bukan Siapa Menang
Persoalan ini jauh lebih besar daripada persaingan dua institusi.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jika publik mulai percaya bahwa setiap penyidikan lahir karena rivalitas lembaga, maka legitimasi hukum perlahan ikut terkikis. Padahal, hukum hanya akan dipercaya ketika masyarakat yakin setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti, bukan karena pertarungan pengaruh.
Pada akhirnya, siapa pun yang menang dalam rivalitas antarlembaga tidak akan menjadi pemenang sesungguhnya jika kepercayaan publik justru runtuh.
Ini bukan sekadar cerita tentang Polri dan Kejaksaan Agung. Ini adalah ujian apakah penegakan hukum Indonesia masih berdiri di atas independensi, atau mulai terseret dalam perang persepsi. @dimas







