DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas, dan profesionalisme Polri. Tapi masalahnya, publik tidak hanya butuh janji di atas kertas. Publik butuh bukti di lapangan.
Tabooo.id: Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Keputusan itu muncul dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya sebelum pimpinan rapat mengetok keputusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan forum.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab ‘setuju’ oleh para legislator.
Dengan jawaban itu, RUU Polri resmi melaju menjadi undang-undang.
DPR Klaim Sudah Libatkan Publik
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan RUU Polri.
Ia mengatakan penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna. Menurutnya, Komisi III DPR menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan publik.
Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi. Selain itu, DPR mengundang ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, dan kelompok mahasiswa.
“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” ujar Habib.
Panja RUU Polri bersama pemerintah juga membahas 112 daftar inventarisasi masalah atau DIM. Rinciannya terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Delapan Pokok Pembahasan Masuk UU Polri Baru
Menurut Habiburokhman, RUU Polri memuat sedikitnya delapan pokok pembahasan.
Pertama, aturan ini menegaskan tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, RUU ini memperkuat fungsi pengawasan dan prinsip keterbukaan melalui sistem teknologi informasi modern.
Ketiga, aturan ini memberi jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, aturan ini memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, RUU Polri mengatur secara ketat anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. DPR menyebut pengaturan itu mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Habib.
Sementara itu, poin ketujuh mengatur internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia.
Adapun poin kedelapan menguatkan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Masalahnya Ada di Pelaksanaan
Di atas kertas, frasa seperti transparansi, pengawasan, netralitas, dan HAM terdengar kuat.
Namun, publik akan menguji aturan ini melalui praktik. Sebab, reformasi kelembagaan tidak cukup hanya terdengar rapi dalam rapat paripurna.
Masalahnya sederhana: warga tidak bertemu undang-undang dalam bentuk naskah. Warga bertemu negara lewat layanan, penegakan hukum, sikap aparat, dan cara kekuasaan bekerja di lapangan.
Kalau pengawasan tidak tajam, kata “transparansi” bisa berubah menjadi dekorasi hukum.
Publik Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji
UU Polri baru akan berdampak pada relasi warga dengan institusi kepolisian.
Jika aturan ini berjalan serius, publik bisa mendapat pelayanan yang lebih terbuka, sistem pengawasan yang lebih kuat, dan jaminan netralitas yang lebih jelas. Namun jika berhenti sebagai bahasa formal, publik hanya melihat satu hal lama dengan kemasan baru.
Inilah titik ujiannya.
Bukan apakah DPR bisa mengesahkan undang-undang. Itu sudah selesai.
Pertanyaan yang lebih penting: apakah undang-undang ini benar-benar membuat Polri lebih bertanggung jawab kepada publik?
Reformasi Polri Masuk Ruang Uji
Pengesahan RUU Polri bukan akhir cerita. Justru di titik ini, ujian sebenarnya dimulai.
Karena reformasi tidak dinilai dari tepuk tangan di ruang paripurna. Reformasi dinilai dari apa yang berubah saat warga berhadapan langsung dengan kuasa negara.
Undang-undang bisa terdengar reformis, tapi publik selalu tahu bedanya perubahan sungguhan dan kosmetik kekuasaan. @tabooo







