Kamis, Oktober 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Hak untuk Dilupakan: Melindungi Warga atau Menghapus Ingatan Publik?

by dimas
Juni 2, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter
Hak untuk Dilupakan masuk UU HAM memicu perdebatan. Perlindungan privasi atau ancaman bagi hak publik untuk mengingat sejarah?

Tabooo.id – Bayangkan suatu hari seseorang mengetik nama Anda di mesin pencari. Dalam hitungan detik, internet menampilkan berita lama, kesalahan masa lalu, atau peristiwa yang sebenarnya sudah selesai. Jejak itu terus muncul setiap kali orang mencari identitas Anda.

Di era digital, internet hampir tidak pernah lupa.

Karena itu, gagasan tentang the right to be forgotten (RTBF) atau hak untuk dilupakan kembali memicu perdebatan. Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan konsep tersebut masuk ke dalam revisi Undang-Undang HAM. Banyak orang melihat usulan ini sebagai bentuk perlindungan baru bagi warga di tengah dunia digital yang semakin invasif.

Namun pertanyaannya bukan sekadar apakah hak itu penting.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah UU HAM menjadi tempat yang tepat untuk menaruhnya?

Ini Belum Selesai

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Tumbuh, Kesejahteraan Masih Tertinggal

Langit Oranye, Napas Terancam: Kabut Asap Uji Tanggung Jawab Negara

Ketika Internet Tidak Pernah Lupa

Setiap hari jutaan orang meninggalkan jejak digital. Mereka mengunggah foto, menulis komentar, membuat unggahan media sosial, hingga muncul dalam pemberitaan media.

Masalahnya, internet menyimpan hampir semuanya.

Seseorang mungkin sudah menyelesaikan masalah hukum, memperbaiki kesalahan, atau mengubah hidupnya. Namun jejak digital lama tetap muncul dan sering kali membentuk penilaian publik.

Di titik inilah RTBF lahir.

Konsep tersebut muncul setelah sengketa antara seorang warga Spanyol dan Google pada 2014. Mahkamah Uni Eropa kemudian memberi ruang bagi warga untuk meminta penghapusan akses terhadap data pribadi tertentu yang sudah tidak relevan.

Namun ada satu hal yang sering luput dari perhatian.

Putusan itu tidak menghapus berita. Putusan itu juga tidak menghapus arsip media. Sistem hanya mengurangi kemudahan akses melalui mesin pencari. Informasi tetap ada, tetapi publik tidak lagi menemukannya dengan mudah melalui pencarian nama seseorang.

Bukan Hak untuk Menghapus Sejarah

Banyak orang mengira RTBF memberi hak untuk menghilangkan masa lalu.

Padahal bukan itu tujuan awalnya.

RTBF lahir untuk mengoreksi ketidakadilan data digital. Konsep ini melindungi warga dari informasi yang tidak akurat, tidak relevan, atau merugikan secara tidak proporsional. Karena itu, negara-negara Eropa menempatkan RTBF dalam regulasi perlindungan data pribadi, bukan dalam instrumen hak asasi manusia.

Perbedaan ini sangat penting.

Hukum perlindungan data mengatur hal-hal teknis seperti data pribadi, pengendali data, mekanisme penghapusan, serta proses keberatan. Sebaliknya, hukum HAM berbicara tentang prinsip besar seperti kebebasan, martabat manusia, dan hak sipil.

Karena itu, banyak ahli menilai pemindahan RTBF ke rezim HAM berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam desain hukum.

Siapa yang Berhak Mengendalikan Ingatan Publik?

Perdebatan menjadi lebih rumit ketika RTBF bersinggungan dengan kepentingan publik.

Bayangkan seorang pejabat yang pernah tersandung korupsi. Bayangkan pula seorang tokoh publik yang pernah terlibat kasus besar. Jika mereka meminta jejak digital lama menjadi sulit ditemukan, apakah masyarakat tetap bisa mengakses informasi yang penting bagi kepentingan publik?

Inilah titik konflik yang sesungguhnya.

Hak atas privasi bertemu dengan hak masyarakat untuk mengetahui.

Pengalaman di Eropa menunjukkan bahwa sejumlah pihak pernah menggunakan mekanisme RTBF untuk meminta penghapusan tautan berita lama yang sebenarnya akurat dan sah secara jurnalistik. Dalam beberapa kasus, upaya tersebut memunculkan kekhawatiran baru karena berpotensi mengurangi akses publik terhadap informasi penting.

Karena itu, regulasi Eropa memberikan pengecualian yang tegas untuk kepentingan jurnalistik, arsip sejarah, riset ilmiah, dan kepentingan publik.

Indonesia Sebenarnya Sudah Punya Instrumen

Jika melihat kondisi Indonesia, kebutuhan mengatur RTBF sebenarnya bukan hal baru.

UU Perlindungan Data Pribadi sudah mengatur hak penghapusan data pribadi. Sebelumnya, UU ITE juga telah mengenal mekanisme penghapusan informasi elektronik tertentu melalui proses hukum.

Artinya, Indonesia tidak memulai dari nol.

Perangkat hukumnya sudah tersedia.

Yang dibutuhkan justru harmonisasi aturan, penguatan mekanisme pengawasan, dan penegasan batas antara hak privasi dengan kepentingan publik. Langkah itu jauh lebih penting daripada sekadar menambah daftar hak baru dalam UU HAM.

Ini Bukan Sekadar Soal Privasi

Sekilas, perdebatan RTBF terlihat seperti persoalan teknis hukum.

Padahal isu ini jauh lebih besar.

Perdebatan tersebut menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana sebuah masyarakat menyimpan ingatan. Di satu sisi, setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Di sisi lain, publik juga membutuhkan akses terhadap informasi yang memiliki nilai sejarah dan kepentingan bersama.

Ini bukan sekadar perdebatan tentang data digital. Ini perdebatan tentang siapa yang berhak mengendalikan ingatan publik di era internet.

Jika semua jejak yang tidak nyaman bisa menghilang dari ruang publik, demokrasi berisiko kehilangan salah satu fondasinya: memori kolektif.

Karena masyarakat yang lupa sejarah sering kali mengulang kesalahan yang sama.

Dan ketika kebenaran mulai hilang dari ingatan publik, yang tersisa hanyalah versi sejarah yang paling nyaman bagi mereka yang memiliki kuasa.

Manusia berhak berubah, tetapi publik juga berhak mengingat. @dimas

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Untuk DilupakanJejak DigitalKebebasan InformasiRight To Be ForgottenUU HAM

Kamu Melewatkan Ini

Membaca Pengamanan Demo Dua Tahun Prabowo–Gibran: Jalan Dijaga, Suara Diawasi?

Membaca Pengamanan Demo Dua Tahun Prabowo–Gibran: Jalan Dijaga, Suara Diawasi?

by teguh
Oktober 20, 2026

Ribuan aparat bersiap mengamankan jalanan Jakarta. Di sisi lain, masyarakat bersiap menyampaikan aspirasi, memperingati dua tahun Prabowo–Gibran, atau sekadar menjalani...

Korupsi Dana Darurat Bencana, Ketika Perlindungan Warga Dipertaruhkan

Korupsi Dana Darurat Bencana, Ketika Perlindungan Warga Dipertaruhkan

by dimas
Oktober 16, 2026

Dugaan korupsi dana darurat BNPB memicu sorotan terhadap perlindungan warga dan hak atas lingkungan sehat. Rieke mendesak pengusutan hingga ke...

Munir di Malioboro: 22 Tahun Berlalu, Pertanyaan Belum Selesai

Munir di Malioboro: 22 Tahun Berlalu, Pertanyaan Belum Selesai

by dimas
September 25, 2026

Munir di Malioboro menghidupkan kembali ingatan tentang perjuangan HAM, 22 tahun setelah kematiannya dan pertanyaan hukum yang belum selesai. Tabooo.id...

Next Post
Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id