Dugaan korupsi dana darurat BNPB memicu sorotan terhadap perlindungan warga dan hak atas lingkungan sehat. Rieke mendesak pengusutan hingga ke akar.
Tabooo.id – Anggaran bencana seharusnya hadir ketika warga menghadapi ancaman. Namun, dugaan korupsi dana darurat BNPB justru memunculkan pertanyaan serius: bagaimana negara melindungi masyarakat jika anggaran untuk menghadapi bencana ikut terseret perkara korupsi?
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan sekadar persoalan keuangan negara. Menurutnya, perkara ini juga menyentuh hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum,” kata Rieke, Kamis (15/10/2026).
Rieke menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana dapat membawa konsekuensi kemanusiaan. Dana yang semestinya mendukung respons darurat berisiko kehilangan fungsinya ketika oknum justru mengejar keuntungan pribadi.
“Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan perkara ini dalam sudut pandang yang lebih luas. Publik tidak hanya perlu mengetahui siapa yang diduga menyalahgunakan anggaran, tetapi juga perlu memahami risiko ketika tata kelola dana bencana gagal melindungi kepentingan warga.
Lima Tersangka, Penyidikan Masih Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui DSP BNPB lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Bima Setyawan, staf ahli sekaligus adik Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat BNPB yang menangani bantuan dan kedaruratan serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, staf ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersebut di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Setyo.
KPK menduga Bima dan Richard menyalahgunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak swasta dalam dugaan pengaturan pengadaan dan penyaluran anggaran.
“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujar Setyo.
Keterangan KPK tersebut mengarahkan penyidikan pada kemungkinan adanya kerja sama antara sejumlah pihak. Namun, penyidik masih perlu membuktikan peran setiap tersangka, aliran dana, serta bentuk penyimpangan dalam proses pengadaan.
Ketika Dana Darurat Menjadi Ruang Penyimpangan
Dana Siap Pakai memiliki fungsi penting dalam penanggulangan bencana. Pemerintah membutuhkan anggaran yang dapat mendukung tindakan cepat ketika kebakaran hutan dan lahan, bencana alam, atau keadaan darurat lain mengancam masyarakat.
Karena itu, dugaan penyimpangan dana tersebut memunculkan persoalan yang melampaui nilai kerugian keuangan negara. Publik perlu mengetahui apakah praktik yang tengah disidik KPK mengganggu penyaluran bantuan, menghambat respons darurat, atau mengurangi kemampuan negara melindungi warga.
Dampak tersebut tidak boleh langsung dianggap telah terjadi dalam perkara ini. Namun, penyidik perlu menguji kemungkinan itu melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, aliran dana, pelaksanaan pekerjaan, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Anggaran darurat menuntut kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh membuka ruang bagi pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa pengawasan yang kuat, prosedur pengadaan berisiko menjadi formalitas. Dokumen mungkin terlihat lengkap, sementara publik tetap kesulitan menilai apakah anggaran benar-benar mendukung kebutuhan penanggulangan bencana.
Rieke Desak Hukuman Maksimal
Rieke meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga ke akar. Ia juga mendorong KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
Selain itu, Rieke meminta penyidik mengaudit tata kelola BNPB secara menyeluruh. Menurutnya, pengusutan tidak cukup berhenti pada orang-orang yang menjalankan transaksi apabila penyidik menemukan pihak lain yang turut merancang atau mengendalikan praktik tersebut.
Rieke juga mendorong aparat menggunakan ketentuan hukum yang relevan untuk menelusuri peran pihak lain. Ia menyoroti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku intelektual maupun korporasi penyedia barang dan jasa.
Dalam tuntutan yang lebih keras, Rieke meminta aparat mempertimbangkan hukuman maksimal, termasuk pidana mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ancaman pidana mati tidak berlaku otomatis dalam setiap perkara korupsi. Penegak hukum harus menguji unsur delik, keadaan yang memenuhi ketentuan hukum, serta pembuktian di persidangan sebelum pengadilan menentukan hukuman.
Ketegasan penindakan tetap harus berjalan bersama proses hukum yang adil. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah; pengadilan harus menguji seluruh dakwaan dan alat bukti.
Transparansi Tidak Boleh Berhenti pada Penangkapan
OTT dapat membuka dugaan penyimpangan, tetapi penangkapan bukan akhir dari pekerjaan penegakan hukum. KPK masih perlu menjelaskan bagaimana para pihak diduga bekerja sama, siapa yang mengendalikan keputusan, dan ke mana uang yang mencurigakan mengalir.
Publik juga membutuhkan jawaban tentang sistem pengawasan. Apakah mekanisme pengadaan mampu mendeteksi pengaturan sejak awal? Siapa yang memeriksa kesesuaian antara anggaran, pekerjaan, dan hasilnya? Bagaimana lembaga memastikan setiap rupiah mendukung kebutuhan penanggulangan bencana?
Rieke mendorong reformasi pengadaan melalui sistem pelacakan secara waktu nyata (real-time) yang dapat diakses publik. Usulan ini penting untuk memperkuat pengawasan, meski penerapannya tetap memerlukan aturan yang jelas, perlindungan data yang relevan, serta mekanisme audit yang independen.
Transparansi seharusnya memungkinkan masyarakat menelusuri penggunaan anggaran tanpa harus menunggu skandal berikutnya. Pengawasan yang efektif juga perlu memberi ruang bagi pemeriksa internal, auditor, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menemukan tanda penyimpangan sedini mungkin.
Hak atas Lingkungan Sehat Bukan Sekadar Pernyataan
Dugaan korupsi dana bencana mempertemukan dua persoalan yang kerap berjalan terpisah: integritas anggaran dan perlindungan hak warga. Padahal, pemerintah membutuhkan tata kelola yang bersih agar program penanggulangan bencana dapat bekerja sesuai tujuan.
Ketika kebakaran hutan dan lahan menyebarkan asap, masyarakat membutuhkan tindakan nyata untuk mengurangi risiko kesehatan dan melindungi lingkungan. Anggaran yang tersedia harus mendukung upaya tersebut, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Karena itu, penyidikan perkara DSP BNPB perlu menjawab dua hal sekaligus. Pertama, apakah para tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi? Kedua, apakah sistem pengadaan dan pengawasan memberi celah yang memungkinkan dugaan penyimpangan tersebut muncul?
Jawaban atas pertanyaan kedua tidak kalah penting dari penetapan pelaku. Tanpa perbaikan sistem, penindakan terhadap individu berisiko tidak cukup untuk mencegah penyimpangan serupa.
Dana bencana bukan sekadar pos anggaran. Dana itu merupakan bagian dari kemampuan negara melindungi warga ketika bahaya datang. KPK kini memegang tanggung jawab untuk mengungkap perkara ini secara tuntas, sementara pemerintah perlu memastikan pengawasan anggaran bekerja sebelum dugaan penyimpangan kembali muncul.
Sebab, dalam penanggulangan bencana, kegagalan tata kelola bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan. Taruhannya adalah kepercayaan publik dan kemampuan negara memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. @dimas








