Sabtu, Juni 6, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Hak untuk Dilupakan: Melindungi Warga atau Menghapus Ingatan Publik?

by dimas
Juni 2, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on FacebookShare on Twitter
Hak untuk Dilupakan masuk UU HAM memicu perdebatan. Perlindungan privasi atau ancaman bagi hak publik untuk mengingat sejarah?

Tabooo.id – Bayangkan suatu hari seseorang mengetik nama Anda di mesin pencari. Dalam hitungan detik, internet menampilkan berita lama, kesalahan masa lalu, atau peristiwa yang sebenarnya sudah selesai. Jejak itu terus muncul setiap kali orang mencari identitas Anda.

Di era digital, internet hampir tidak pernah lupa.

Karena itu, gagasan tentang the right to be forgotten (RTBF) atau hak untuk dilupakan kembali memicu perdebatan. Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan konsep tersebut masuk ke dalam revisi Undang-Undang HAM. Banyak orang melihat usulan ini sebagai bentuk perlindungan baru bagi warga di tengah dunia digital yang semakin invasif.

Namun pertanyaannya bukan sekadar apakah hak itu penting.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah UU HAM menjadi tempat yang tepat untuk menaruhnya?

Ini Belum Selesai

Iman Tanpa Akal: Jalan Menuju Kesalehan atau Kebodohan?

Banjir Bandang Sumatera: Apa Arti Astacita Jika Desa Terus Tenggelam?

Ketika Internet Tidak Pernah Lupa

Setiap hari jutaan orang meninggalkan jejak digital. Mereka mengunggah foto, menulis komentar, membuat unggahan media sosial, hingga muncul dalam pemberitaan media.

Masalahnya, internet menyimpan hampir semuanya.

Seseorang mungkin sudah menyelesaikan masalah hukum, memperbaiki kesalahan, atau mengubah hidupnya. Namun jejak digital lama tetap muncul dan sering kali membentuk penilaian publik.

Di titik inilah RTBF lahir.

Konsep tersebut muncul setelah sengketa antara seorang warga Spanyol dan Google pada 2014. Mahkamah Uni Eropa kemudian memberi ruang bagi warga untuk meminta penghapusan akses terhadap data pribadi tertentu yang sudah tidak relevan.

Namun ada satu hal yang sering luput dari perhatian.

Putusan itu tidak menghapus berita. Putusan itu juga tidak menghapus arsip media. Sistem hanya mengurangi kemudahan akses melalui mesin pencari. Informasi tetap ada, tetapi publik tidak lagi menemukannya dengan mudah melalui pencarian nama seseorang.

Bukan Hak untuk Menghapus Sejarah

Banyak orang mengira RTBF memberi hak untuk menghilangkan masa lalu.

Padahal bukan itu tujuan awalnya.

RTBF lahir untuk mengoreksi ketidakadilan data digital. Konsep ini melindungi warga dari informasi yang tidak akurat, tidak relevan, atau merugikan secara tidak proporsional. Karena itu, negara-negara Eropa menempatkan RTBF dalam regulasi perlindungan data pribadi, bukan dalam instrumen hak asasi manusia.

Perbedaan ini sangat penting.

Hukum perlindungan data mengatur hal-hal teknis seperti data pribadi, pengendali data, mekanisme penghapusan, serta proses keberatan. Sebaliknya, hukum HAM berbicara tentang prinsip besar seperti kebebasan, martabat manusia, dan hak sipil.

Karena itu, banyak ahli menilai pemindahan RTBF ke rezim HAM berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam desain hukum.

Siapa yang Berhak Mengendalikan Ingatan Publik?

Perdebatan menjadi lebih rumit ketika RTBF bersinggungan dengan kepentingan publik.

Bayangkan seorang pejabat yang pernah tersandung korupsi. Bayangkan pula seorang tokoh publik yang pernah terlibat kasus besar. Jika mereka meminta jejak digital lama menjadi sulit ditemukan, apakah masyarakat tetap bisa mengakses informasi yang penting bagi kepentingan publik?

Inilah titik konflik yang sesungguhnya.

Hak atas privasi bertemu dengan hak masyarakat untuk mengetahui.

Pengalaman di Eropa menunjukkan bahwa sejumlah pihak pernah menggunakan mekanisme RTBF untuk meminta penghapusan tautan berita lama yang sebenarnya akurat dan sah secara jurnalistik. Dalam beberapa kasus, upaya tersebut memunculkan kekhawatiran baru karena berpotensi mengurangi akses publik terhadap informasi penting.

Karena itu, regulasi Eropa memberikan pengecualian yang tegas untuk kepentingan jurnalistik, arsip sejarah, riset ilmiah, dan kepentingan publik.

Indonesia Sebenarnya Sudah Punya Instrumen

Jika melihat kondisi Indonesia, kebutuhan mengatur RTBF sebenarnya bukan hal baru.

UU Perlindungan Data Pribadi sudah mengatur hak penghapusan data pribadi. Sebelumnya, UU ITE juga telah mengenal mekanisme penghapusan informasi elektronik tertentu melalui proses hukum.

Artinya, Indonesia tidak memulai dari nol.

Perangkat hukumnya sudah tersedia.

Yang dibutuhkan justru harmonisasi aturan, penguatan mekanisme pengawasan, dan penegasan batas antara hak privasi dengan kepentingan publik. Langkah itu jauh lebih penting daripada sekadar menambah daftar hak baru dalam UU HAM.

Ini Bukan Sekadar Soal Privasi

Sekilas, perdebatan RTBF terlihat seperti persoalan teknis hukum.

Padahal isu ini jauh lebih besar.

Perdebatan tersebut menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana sebuah masyarakat menyimpan ingatan. Di satu sisi, setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Di sisi lain, publik juga membutuhkan akses terhadap informasi yang memiliki nilai sejarah dan kepentingan bersama.

Ini bukan sekadar perdebatan tentang data digital. Ini perdebatan tentang siapa yang berhak mengendalikan ingatan publik di era internet.

Jika semua jejak yang tidak nyaman bisa menghilang dari ruang publik, demokrasi berisiko kehilangan salah satu fondasinya: memori kolektif.

Karena masyarakat yang lupa sejarah sering kali mengulang kesalahan yang sama.

Dan ketika kebenaran mulai hilang dari ingatan publik, yang tersisa hanyalah versi sejarah yang paling nyaman bagi mereka yang memiliki kuasa.

Manusia berhak berubah, tetapi publik juga berhak mengingat. @dimas

Tags: Hak Asasi ManusiaHak Untuk DilupakanJejak DigitalKebebasan InformasiRight To Be ForgottenUU HAM

Kamu Melewatkan Ini

Tembak Begal di Tempat: Saat Negara Mulai Mengadili di Jalanan

Tembak Begal di Tempat: Saat Negara Mulai Mengadili di Jalanan

by dimas
Mei 25, 2026

Perintah tembak begal di tempat memicu perdebatan soal keamanan, HAM, dan masa depan negara hukum di Indonesia. Tabooo.id - Di...

Kapolda Perintahkan Begal Ditembak: Tegas atau Langgar HAM?

Kapolda Perintahkan Begal Ditembak: Tegas atau Langgar HAM?

by dimas
Mei 23, 2026

Kapolda Lampung memerintahkan begal ditembak di tempat. Publik mendukung, aktivis HAM mengkritik. Tegas atau ancaman bagi hukum? Tabooo.id - Malam...

Revisi UU HAM: Perlindungan atau Cara Baru Membungkam Kritik?

Revisi UU HAM: Perlindungan atau Cara Baru Membungkam Kritik?

by dimas
Mei 17, 2026

Revisi UU HAM disebut memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Tapi publik mulai curiga ini perlindungan, atau cara baru membatasi kritik?...

Next Post
Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Madilog Series

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026
Timeline Sejarah: Semua Perubahan Besar Selalu Dimulai dari Benturan – Madilog Series #2.4

Timeline Sejarah: Semua Perubahan Besar Selalu Dimulai dari Benturan – Madilog Series #2.4

Mei 25, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id