Hak untuk Dilupakan masuk UU HAM memicu perdebatan. Perlindungan privasi atau ancaman bagi hak publik untuk mengingat sejarah?
Tabooo.id – Bayangkan suatu hari seseorang mengetik nama Anda di mesin pencari. Dalam hitungan detik, internet menampilkan berita lama, kesalahan masa lalu, atau peristiwa yang sebenarnya sudah selesai. Jejak itu terus muncul setiap kali orang mencari identitas Anda.
Di era digital, internet hampir tidak pernah lupa.
Karena itu, gagasan tentang the right to be forgotten (RTBF) atau hak untuk dilupakan kembali memicu perdebatan. Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan konsep tersebut masuk ke dalam revisi Undang-Undang HAM. Banyak orang melihat usulan ini sebagai bentuk perlindungan baru bagi warga di tengah dunia digital yang semakin invasif.
Namun pertanyaannya bukan sekadar apakah hak itu penting.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah UU HAM menjadi tempat yang tepat untuk menaruhnya?
Ketika Internet Tidak Pernah Lupa
Setiap hari jutaan orang meninggalkan jejak digital. Mereka mengunggah foto, menulis komentar, membuat unggahan media sosial, hingga muncul dalam pemberitaan media.
Masalahnya, internet menyimpan hampir semuanya.
Seseorang mungkin sudah menyelesaikan masalah hukum, memperbaiki kesalahan, atau mengubah hidupnya. Namun jejak digital lama tetap muncul dan sering kali membentuk penilaian publik.
Di titik inilah RTBF lahir.
Konsep tersebut muncul setelah sengketa antara seorang warga Spanyol dan Google pada 2014. Mahkamah Uni Eropa kemudian memberi ruang bagi warga untuk meminta penghapusan akses terhadap data pribadi tertentu yang sudah tidak relevan.
Namun ada satu hal yang sering luput dari perhatian.
Putusan itu tidak menghapus berita. Putusan itu juga tidak menghapus arsip media. Sistem hanya mengurangi kemudahan akses melalui mesin pencari. Informasi tetap ada, tetapi publik tidak lagi menemukannya dengan mudah melalui pencarian nama seseorang.
Bukan Hak untuk Menghapus Sejarah
Banyak orang mengira RTBF memberi hak untuk menghilangkan masa lalu.
Padahal bukan itu tujuan awalnya.
RTBF lahir untuk mengoreksi ketidakadilan data digital. Konsep ini melindungi warga dari informasi yang tidak akurat, tidak relevan, atau merugikan secara tidak proporsional. Karena itu, negara-negara Eropa menempatkan RTBF dalam regulasi perlindungan data pribadi, bukan dalam instrumen hak asasi manusia.
Perbedaan ini sangat penting.
Hukum perlindungan data mengatur hal-hal teknis seperti data pribadi, pengendali data, mekanisme penghapusan, serta proses keberatan. Sebaliknya, hukum HAM berbicara tentang prinsip besar seperti kebebasan, martabat manusia, dan hak sipil.
Karena itu, banyak ahli menilai pemindahan RTBF ke rezim HAM berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam desain hukum.
Siapa yang Berhak Mengendalikan Ingatan Publik?
Perdebatan menjadi lebih rumit ketika RTBF bersinggungan dengan kepentingan publik.
Bayangkan seorang pejabat yang pernah tersandung korupsi. Bayangkan pula seorang tokoh publik yang pernah terlibat kasus besar. Jika mereka meminta jejak digital lama menjadi sulit ditemukan, apakah masyarakat tetap bisa mengakses informasi yang penting bagi kepentingan publik?
Inilah titik konflik yang sesungguhnya.
Hak atas privasi bertemu dengan hak masyarakat untuk mengetahui.
Pengalaman di Eropa menunjukkan bahwa sejumlah pihak pernah menggunakan mekanisme RTBF untuk meminta penghapusan tautan berita lama yang sebenarnya akurat dan sah secara jurnalistik. Dalam beberapa kasus, upaya tersebut memunculkan kekhawatiran baru karena berpotensi mengurangi akses publik terhadap informasi penting.
Karena itu, regulasi Eropa memberikan pengecualian yang tegas untuk kepentingan jurnalistik, arsip sejarah, riset ilmiah, dan kepentingan publik.
Indonesia Sebenarnya Sudah Punya Instrumen
Jika melihat kondisi Indonesia, kebutuhan mengatur RTBF sebenarnya bukan hal baru.
UU Perlindungan Data Pribadi sudah mengatur hak penghapusan data pribadi. Sebelumnya, UU ITE juga telah mengenal mekanisme penghapusan informasi elektronik tertentu melalui proses hukum.
Artinya, Indonesia tidak memulai dari nol.
Perangkat hukumnya sudah tersedia.
Yang dibutuhkan justru harmonisasi aturan, penguatan mekanisme pengawasan, dan penegasan batas antara hak privasi dengan kepentingan publik. Langkah itu jauh lebih penting daripada sekadar menambah daftar hak baru dalam UU HAM.
Ini Bukan Sekadar Soal Privasi
Sekilas, perdebatan RTBF terlihat seperti persoalan teknis hukum.
Padahal isu ini jauh lebih besar.
Perdebatan tersebut menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana sebuah masyarakat menyimpan ingatan. Di satu sisi, setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Di sisi lain, publik juga membutuhkan akses terhadap informasi yang memiliki nilai sejarah dan kepentingan bersama.
Ini bukan sekadar perdebatan tentang data digital. Ini perdebatan tentang siapa yang berhak mengendalikan ingatan publik di era internet.
Jika semua jejak yang tidak nyaman bisa menghilang dari ruang publik, demokrasi berisiko kehilangan salah satu fondasinya: memori kolektif.
Karena masyarakat yang lupa sejarah sering kali mengulang kesalahan yang sama.
Dan ketika kebenaran mulai hilang dari ingatan publik, yang tersisa hanyalah versi sejarah yang paling nyaman bagi mereka yang memiliki kuasa.
Manusia berhak berubah, tetapi publik juga berhak mengingat. @dimas







