Nasib orang Awyu di Papua Selatan berubah semakin tidak pasti sejak hutan adat mereka masuk ke dalam peta investasi sawit dan proyek strategis nasional. Di saat negara berbicara tentang pembangunan, masyarakat adat justru mulai takut kehilangan sungai, sagu, ruang berburu, dan tanah leluhur yang selama ini menjaga hidup mereka. Konflik ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, tetapi benturan keras antara ambisi investasi dan hak masyarakat adat untuk tetap hidup di rumah mereka sendiri.

Tabooo.id – Bagi banyak orang di luar Papua, mungkin hutan hanya terlihat sebagai hamparan hijau yang siap untuk memulai proyek baru. Mereka melihat lahan luas, potensi sawit, proyek pangan nasional, dan angka investasi yang cocok masuk slide presentasi. Dari kejauhan, Papua Selatan sering muncul sebagai wilayah “potensial” yang siap menghasilkan keuntungan besar.
Di sana ada sungai tempat mereka mencari ikan. Ada rawa sagu yang menjadi sumber makanan utama. Leluhur mereka juga mewariskan jalur berburu secara turun-temurun. Mereka juga menjaga wilayah sakral yang tidak bisa begitu saja berpindah hanya karena perusahaan sudah mengantongi izin.
Masalahnya, negara dan masyarakat adat membaca wilayah yang sama dengan cara yang sangat berbeda.
Dalam logika pembangunan, pemerintah melihat Papua Selatan sebagai kawasan strategis untuk pangan, sawit, dan proyek investasi skala besar. Sementara bagi masyarakat Awyu, tanah itu bukan aset ekonomi. Itu rumah. Sumber hidup dan identitas mereka.
Benturan ini akhirnya berubah menjadi konflik panjang yang memperlihatkan satu hal pahit: ketika negara berbicara tentang investasi, masyarakat adat sering justru mulai takut kehilangan masa depan mereka sendiri.
Hutan yang Mereka Sebut “Rekening Abadi”
Masyarakat Awyu punya satu istilah yang menjelaskan cara mereka memandang hutan: “rekening abadi”.
Kalimat itu terdengar sederhana. Tapi maknanya dalam.
Selama hutan tetap ada, masyarakat bisa hidup tanpa sepenuhnya bergantung pada uang. Mereka mengambil sagu dari rawa, menangkap ikan di sungai, berburu di hutan, mencari tanaman obat, lalu memakai kayu alam untuk membangun rumah.
Bagi masyarakat Awyu, Sungai Digoel menjadi jalur utama yang menopang kehidupan sehari-hari. Sungai Mappi menyediakan rawa gambut dan sumber sagu untuk kebutuhan pangan sehari-hari. Masyarakat juga menangkap ikan di wilayah Sungai Bamgi dan Edera, sementara hutan primer di sekitar Sungai Kia menyimpan berbagai tanaman obat serta kayu untuk membangun rumah.
Artinya, hutan bukan sekadar lingkungan hidup. Hutan adalah sistem ekonomi, pangan, kesehatan, dan budaya yang bekerja secara bersamaan.
Karena itu, ketika kawasan hutan berubah menjadi konsesi sawit, masyarakat tidak hanya kehilangan pepohonan. Mereka kehilangan ruang hidup yang selama ini membuat mereka bertahan tanpa harus sepenuhnya masuk ke sistem ekonomi industri.
Dan pastinya, angka pun sulit untuk menerjemahkan kehilangan rasa aman hidup di tanah sendiri.
Puluhan Ribu Hektare Tanah Adat Masuk Konsesi Sawit
Konflik besar mulai mengeras ketika perusahaan-perusahaan sawit memperoleh izin konsesi di wilayah adat Papua Selatan.
Salah satu perusahaan yang menjadi pusat gugatan masyarakat Awyu adalah PT IAL. Perusahaan ini menguasai konsesi seluas 36.094 hektare di atas wilayah adat Marga Woro di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi. Luas konsesi itu bahkan melampaui lebih dari separuh wilayah DKI Jakarta.
Selain PT IAL, ada PT MJR dan PT KCP yang masing-masing memiliki konsesi lebih dari 40 ribu hektare. Pembukaan hutan di area terkait tercatat mencapai 8.538 hektare.
Di atas dokumen perizinan, angka-angka ini mungkin terlihat administratif.
Namun di lapangan, setiap hektare punya konsekuensi sosial yang nyata.
Wilayah berburu mulai terputus. Jalur sungai perlahan berubah. Ruang ritual adat ikut terdesak oleh ekspansi lahan. Sementara itu, banyak keluarga mulai takut ketika alat berat bergerak semakin dekat ke tempat mereka hidup sehari-hari.
Masyarakat Awyu melihat semua itu bukan sebagai ekspansi biasa.
Mereka melihatnya sebagai proses perlahan yang mengubah rumah mereka menjadi kawasan industri.
Benarkah Ada Persetujuan?
Salah satu masalah terbesar dalam konflik ini adalah proses persetujuan masyarakat adat.
Dalam standar hak masyarakat adat internasional, proyek yang memengaruhi ruang hidup komunitas lokal harus mengikuti prinsip Free, Prior and Informed Consent atau FPIC. Artinya, perusahaan dan pemerintah wajib memberi informasi lengkap kepada masyarakat, melibatkan mereka sejak awal, lalu membiarkan mereka menentukan sikap tanpa tekanan sebelum proyek berjalan.
Namun masyarakat Awyu menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat Awyu mengaku tidak pernah ikut terlibat secara transparan dalam penyusunan AMDAL proyek tersebut. Marga Woro sebagai pemilik hak ulayat utama menyatakan sudah menolak kehadiran perusahaan sejak awal. Namun penolakan itu tidak menghentikan proses izin.
Muncul pula dugaan manipulasi identitas wilayah adat dalam peta konsesi. Wilayah Marga Woro disebut diidentifikasi sebagai milik marga lain untuk mempermudah proses administrasi. Jika benar, persoalan ini tidak lagi sekadar konflik agraria biasa.
Ini menyentuh inti keberadaan masyarakat adat.
Karena ketika tanah leluhur bisa dipindahkan namanya di atas peta, keberadaan manusia yang hidup di atasnya ikut menjadi kabur.
Ketika Pengadilan Lebih Sibuk Menghitung Tenggat
Masyarakat Awyu mencoba melawan lewat jalur hukum.
Salah satu alasan penting dalam penolakan adalah persoalan tenggat waktu gugatan.
Dalam perspektif hukum formal, itu dianggap prosedural. Tapi bagi masyarakat adat yang hidup jauh dari pusat informasi dan akses hukum, batas waktu seperti ini tidak selalu sesederhana hitungan kalender birokrasi.
Ribuan Salib Merah Berdiri di Tengah Hutan
Saat jalur hukum terasa berat, masyarakat Awyu menggunakan simbol yang jauh lebih sunyi tapi kuat.
Salib-salib itu bukan sekadar simbol religius.
Di tengah hutan yang mulai dikepung konsesi, salib merah menjadi semacam pesan pendek, “kami masih hidup di sini”.
PSN dan Ketakutan Baru di Papua Selatan
Ketegangan di Papua Selatan semakin besar setelah pemerintah mendorong Program Strategis Nasional atau PSN.
Angka hampir setengah juta hektare itu membuat banyak masyarakat adat semakin khawatir.
Karena bagi mereka, pelepasan kawasan hutan dalam skala sebesar itu bukan hanya soal pembangunan ekonomi. Itu berarti tekanan baru terhadap sungai, rawa, sumber pangan, dan ruang budaya mereka.
Pembukaan hutan dalam skala besar juga berisiko mengubah bentang alam Papua Selatan, memicu banjir, merusak ekosistem rawa gambut, dan mengancam ketahanan pangan masyarakat adat setempat.
Konflik seperti ini juga muncul dalam berbagai narasi tentang Papua dan tanah adat yang terus terdesak proyek besar. Tabooo sebelumnya membahas bagaimana isu penggusuran ruang hidup masyarakat Papua ikut muncul di balik film Pesta Babi.
Sementara di ruang-ruang resmi orang berbicara tentang target produksi nasional, masyarakat di kampung mulai bertanya apakah anak-anak mereka nanti masih bisa hidup dari tanah yang sama.
Dari Pemilik Tanah Menjadi Buruh di Tanah Sendiri
Salah satu janji yang paling sering muncul dari ekspansi sawit adalah lapangan pekerjaan.
Namun situasi di lapangan tidak sesederhana itu.
Masyarakat yang sebelumnya hidup mandiri dari hutan justru berisiko berubah menjadi buruh kasar di tanah adat mereka sendiri. Ada praktik buruh harian lepas, upah rendah, jeratan utang, serta ketergantungan terhadap fasilitas perusahaan. Orang Asli Papua hanya mengisi sekitar 28 persen tenaga kerja perkebunan dan mayoritas berada di posisi paling rentan.
Ini ironi yang sulit terabaikan.
Dulu mereka hidup dari tanah sendiri tanpa harus meminta izin siapa pun untuk mengambil sagu atau menangkap ikan.
Sekarang mereka bisa saja bekerja untuk membeli makanan yang dulu tersedia gratis dari hutan.
Ketika orang menyebut situasi seperti ini sebagai pembangunan, banyak masyarakat adat justru merasa pihak lain sedang membangun keuntungan di atas hidup mereka.
Melainkan sistem baru yang membuat mereka semakin tergantung. @tabooo
FAQ
Suku Awyu tidak hanya memperjuangkan sebidang tanah. Mereka mempertahankan hutan adat yang menjadi sumber makan, air, obat-obatan, jalur berburu, serta identitas budaya mereka. Bagi masyarakat Awyu, kehilangan hutan berarti kehilangan cara hidup yang sudah diwariskan turun-temurun.
Konflik muncul setelah sejumlah perusahaan sawit memperoleh izin konsesi di wilayah adat Papua Selatan. Salah satunya PT IAL yang menguasai lebih dari 36 ribu hektare lahan di atas wilayah adat Marga Woro. Masyarakat adat menilai ekspansi tersebut mengancam ruang hidup mereka.
Salib merah menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap pembukaan hutan. Masyarakat Awyu menancapkan ribuan salib merah sebagai tanda bahwa wilayah tersebut tidak kosong dan masih menjadi ruang hidup mereka. Dalam tradisi lokal, simbol itu juga berkaitan dengan palang adat atau larangan terhadap aktivitas luar di wilayah tertentu.
Kasus ini memperlihatkan benturan antara proyek pembangunan skala besar dengan hak masyarakat adat. Selain menyangkut isu lingkungan dan deforestasi, konflik ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum masyarakat adat di Indonesia.





