Reformasi 1998 selama ini berdiri sebagai simbol kemenangan demokrasi Indonesia, tetapi lebih dari dua dekade kemudian muncul pertanyaan yang lebih sunyi mengapa bangsa ini masih kesulitan menghadapi masa lalunya sendiri secara terbuka. Isunya tidak hanya menyangkut peristiwa sejarah, tetapi juga bagaimana negara dan masyarakat mengelola, menyaring, dan perlahan membungkam ingatan kolektif di ruang publik.
Tabooo.id – Ada satu paradoks yang terus hidup dalam demokrasi pasca-Reformasi ketika kebebasan politik terbuka, ruang untuk mengingat masa lalu justru menyempit secara halus. Sejarah kelam seperti tragedi Mei 1998, konflik Aceh dan Papua, hingga dugaan pelanggaran HAM tidak pernah benar-benar hilang. Namun, ruang publik perlahan mendorongnya ke pinggir percakapan. Dalam situasi ini, masyarakat tidak menghilangkan ingatan mereka mengelolanya dalam diam, menyaringnya, dan sering menghindarinya.
Banyak pihak menempatkan Reformasi 1998 sebagai tonggak lahirnya demokrasi Indonesia. Namun lebih dari dua dekade kemudian, banyak pengamat menilai satu hal belum berubah secara mendasar: cara bangsa ini memperlakukan ingatan terhadap masa lalunya sendiri.
Di ruang publik, masyarakat menyajikan sejarah Reformasi dan periode-periode kelam sebelumnya dalam bentuk yang sudah tersaring. Negara dan berbagai institusi membingkai sejarah secara rapi, aman, dan minim konflik. Sementara itu, publik jarang membuka diskusi yang utuh mengenai tragedi Mei 1998, konflik di Aceh dan Papua, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Budaya diam pasca-Reformasi
Diam ini tidak muncul karena ketidaktahuan. Masyarakat memilih diam sebagai strategi bertahan. Banyak orang memilih menahan diri karena mereka takut mendapat stigma sosial, memicu konflik terbuka, atau dianggap mengganggu stabilitas politik yang sudah terbentuk.
Dengan demikian, masyarakat tidak melupakan masa lalu. Mereka menahan pembicaraan tentangnya.
Sejarah yang disunting, bukan hilang
Peneliti SMRC, Arif Susanto (2024), menegaskan bahwa masalah utama tidak terletak pada hilangnya sejarah, tetapi pada proses penyuntingan narasinya di ruang publik.
“Sejarah tidak dihapus. Ia disunting,” ujarnya.
Dalam praktiknya, ruang publik memberi panggung lebih besar pada narasi yang dianggap heroik. Sebaliknya, pengalaman yang menyimpan luka sosial sering tersingkir dari diskusi utama. Banyak institusi tidak mengangkat bagian sejarah tersebut secara seimbang.
Hal ini menunjukkan bahwa sejarah tidak bekerja sebagai catatan netral. Aktor-aktor sosial membentuknya melalui seleksi narasi yang terus berlangsung.
Pendidikan dan hilangnya konteks sejarah
Sekolah tetap memasukkan Reformasi 1998 ke dalam kurikulum sejarah. Namun banyak pengamat menilai proses pembelajaran masih berfokus pada hafalan peristiwa.
Peneliti Universitas Indonesia, Melani Budianta (2023), mencatat bahwa sistem pendidikan sering mengabaikan konteks sosial dan dimensi emosional dari peristiwa sejarah.
Akibatnya, siswa mengenali peristiwa secara kronologis, tetapi tidak memahami pengalaman manusia yang melekat di dalamnya. Sejarah berubah menjadi kumpulan fakta, bukan ingatan sosial yang hidup.
Ketakutan berbicara masih meningkat
Survei SMRC (2026) menunjukkan peningkatan rasa takut masyarakat dalam membicarakan isu politik. Angka tersebut naik dari 24 persen pada 2004 menjadi 53 persen pada 2026.
Filsuf Franz Magnis-Suseno menyebut kondisi ini sebagai bentuk self-censorship atau sensor diri. Ia menilai pola ini muncul sebagai warisan psikologis dari masa politik yang menjadikan ketakutan sebagai alat kontrol sosial.
Dalam kondisi ini, masyarakat tidak hanya membatasi pengetahuan, tetapi juga membatasi keberanian untuk berbicara.
Ingatan sebagai ruang yang dikelola
Sejumlah pengamat menilai persoalan utama bukan sekadar lupa atau tidak tahu, tetapi cara masyarakat dan institusi mengelola ingatan kolektif.
Ingatan tidak pernah hadir secara netral. Proses seleksi, penataan ulang, dan penghilangan terjadi sebelum sebuah narasi diterima sebagai versi resmi.
Dalam proses ini, sebagian pengalaman sosial tidak benar-benar hilang. Namun, ruang publik tidak memberi tempat untuk membicarakannya.
Dampak sosial yang mengendap
Ketika sejarah hanya muncul dalam bentuk parsial, berbagai dampak sosial ikut muncul. Publik kehilangan pemahaman mendalam tentang akar konflik yang pernah terjadi. Narasi politik juga menyederhana tanpa konteks historis yang utuh.
Dalam jangka panjang, kondisi ini membuat masyarakat lebih rentan terhadap manipulasi informasi dan kesulitan membaca ulang peristiwa secara kritis. Sejarah kehilangan perannya sebagai ruang belajar bersama.
Diam bukan posisi netral
Sejumlah pengamat menegaskan bahwa diam dalam sejarah tidak pernah bersifat netral. Ketika masyarakat berhenti membicarakan suatu peristiwa, peristiwa itu tidak lenyap. Ia berpindah ke ruang bawah sadar sosial.
Dalam situasi tertentu, penekanan ingatan memunculkan kembali ketegangan baru, terutama ketika masyarakat tidak pernah menyelesaikan akar persoalan secara terbuka.
Penutup
Lebih dari 25 tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia masih menjalani proses panjang untuk mendefinisikan ulang hubungannya dengan masa lalu.
Pertanyaan penting tidak hanya berkutat pada apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana bangsa ini memilih untuk mengingat atau memilih untuk tidak mengingatnya.
Sebab dalam sejarah, yang tidak dibicarakan tidak pernah benar-benar selesai. Ia hanya menunggu waktu untuk muncul kembali dalam bentuk yang berbeda. @dimas





