Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Bagaimana Kelanjutan Perpres Ojol di Tengah Ekonomi Gig?

by dimas
Mei 3, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini menjanjikan skema pembagian pendapatan yang lebih adil bagi pengemudi ojek online serta perlindungan jaminan kerja dan kesehatan.

Tabooo.id: Deep – Tekanan pasar kerja di Indonesia semakin terasa. Banyak orang mencari penghidupan melalui ekonomi berbasis aplikasi. Namun fleksibilitas yang ditawarkan platform digital sering kali dibayar dengan pendapatan yang tidak pasti dan perlindungan kerja yang minim.

Pemerintah mencoba menata ulang hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi melalui Perpres ini. Aturan tersebut menekan potongan platform hingga di bawah 10 persen. Pemerintah juga memperluas perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi daring. Meski begitu, pelaksanaannya masih menunggu respons industri dan kepastian aturan teknis.

Ekonomi digital selama ini menawarkan fleksibilitas kerja. Banyak orang tertarik karena dapat bekerja tanpa jadwal tetap. Namun di balik kemudahan memesan transportasi melalui aplikasi, jutaan pengemudi menghadapi pendapatan yang tidak stabil. Kondisi ini mendorong pemerintah merumuskan aturan baru tentang perlindungan pekerja transportasi online. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini benar-benar akan memperbaiki kondisi kerja mereka?

Dalam pidato May Day 2026 di kawasan Monas, Presiden Prabowo menyampaikan tiga kebijakan baru di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan ini muncul di tengah tekanan struktural pasar kerja Indonesia. Risiko pemutusan hubungan kerja masih tinggi. Lapangan kerja formal juga belum tumbuh secepat jumlah angkatan kerja. Dalam situasi itu, pekerjaan berbasis aplikasi menjadi salah satu sumber penghasilan bagi jutaan orang.

Ini Belum Selesai

Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan

Kebangkitan Aktivis Perempuan: Apa Artinya Bagi Demokrasi Indonesia?

Menekan potongan aplikator

Perpres tersebut mengatur skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. Pemerintah mengusulkan sekitar 92 persen pendapatan diberikan kepada pengemudi. Platform aplikasi hanya mengambil komisi di bawah 10 persen.

Presiden Prabowo menilai sistem komisi saat ini belum adil bagi para pengemudi.

“Pengemudi ojek daring kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” ujarnya dalam pidato May Day 2026.

Perpres ini juga menghadirkan perlindungan dasar bagi pengemudi. Pemerintah memasukkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan dalam skema perlindungan. Kebijakan ini diharapkan memberi jaring pengaman bagi pengemudi transportasi online.

Respons perusahaan platform

Perusahaan platform transportasi digital merespons kebijakan ini dengan hati-hati.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaannya menghormati arahan pemerintah. Namun Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detail aturan tersebut.

Menurut Neneng, perubahan struktur komisi akan memengaruhi cara kerja platform digital. Selama ini platform berfungsi sebagai lokapasar yang mempertemukan konsumen dan pengemudi.

Grab berencana berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Perusahaan ingin memastikan kebijakan ini tetap menjaga keberlanjutan industri. Grab juga ingin menjaga harga layanan tetap terjangkau bagi konsumen.

Sikap serupa disampaikan CEO GoTo, Hans Patuwo. Ia menyatakan GoTo akan mematuhi peraturan pemerintah. Namun perusahaan terlebih dahulu akan mengkaji detail aturan dan implikasinya terhadap ekosistem bisnis serta mitra pengemudi.

Status mitra yang dipersoalkan

Di luar persoalan komisi, perdebatan juga menyentuh status kerja pengemudi transportasi online. Perusahaan platform selama ini menyebut pengemudi sebagai “mitra”, bukan pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, menilai pemerintah perlu memberi pengakuan yang lebih jelas. Ia menilai perlindungan tidak cukup jika status kerja tetap kabur.

Menurut Lily, pengemudi transportasi daring seharusnya diakui sebagai pekerja. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, hubungan kerja memiliki tiga unsur utama: pekerjaan, upah, dan perintah.

Lily menilai ketiga unsur itu sudah ada dalam sistem kerja platform digital. Jika negara mengakui pengemudi sebagai pekerja tetap atau PKWTT, mereka akan memperoleh perlindungan yang lebih jelas. Hak tersebut meliputi upah minimum, jam kerja delapan jam per hari, lembur, tunjangan hari raya, cuti melahirkan, hingga hak membentuk serikat pekerja.

Ekonomi algoritma dan tanggung jawab perusahaan

Ekonomi digital juga menciptakan tantangan baru. Sistem algoritma mengatur pembagian order, tarif, dan insentif. Sistem ini membuat hubungan kerja menjadi semakin kompleks.

Dosen Administrasi Publik Universitas Tidar, Arif Novianto, menilai istilah kemitraan sering dipakai untuk menghindari tanggung jawab perusahaan.

Menurut Arif, perusahaan platform menggunakan fleksibilitas sebagai alasan. Namun praktiknya, perusahaan memindahkan banyak risiko bisnis kepada pengemudi. Risiko itu mencakup biaya operasional, kesehatan, dan ketidakpastian pendapatan.

Arif menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas. Negara perlu mendefinisikan hubungan kerja berbasis algoritma sebagai bentuk hubungan industrial baru. Definisi tersebut harus tetap berpegang pada prinsip kerja layak.

“Kejelasan status ini bukan hanya soal administrasi. Ini juga menyangkut keadilan ekonomi dalam sistem kerja digital,” ujarnya.

Antara perlindungan dan realisasi

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberi harapan baru bagi pengemudi transportasi online. Namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Perusahaan platform perlu menyesuaikan model bisnis mereka. Perdebatan tentang status kerja pengemudi juga belum selesai.

Tanpa regulasi yang lebih tegas, kebijakan ini berisiko hanya memperbaiki sebagian masalah. Ketimpangan relasi kerja dalam ekonomi digital bisa tetap terjadi.

Karena itu, pertanyaan penting masih terbuka. Apakah negara mampu memastikan bahwa pekerjaan di era algoritma tetap memberi kepastian, perlindungan, dan martabat bagi para pekerja? @dimas

Tags: Ekonomi Digitalgig economyMay Day 2026Ojol Indonesiaperlindungan pekerjaPerpres OjolTransportasi Online

Kamu Melewatkan Ini

Hustle Culture Bukan Motivasi. Ini Efek Sistemik

Hustle Culture Bukan Motivasi. Ini Efek Sistemik

by Waras
Mei 12, 2026

Setiap pagi, jutaan anak muda Indonesia bangun dengan satu ketakutan yang sama: takut tertinggal. Takut kalah produktif. Takut gagal sukses....

“Robot Bernyawa”, Lagu SWAMI yang Ternyata Belum Benar-Benar Usang

“Robot Bernyawa”, Lagu SWAMI yang Ternyata Belum Benar-Benar Usang

by Tabooo
Mei 10, 2026

Robot Bernyawa bukan sekadar lagu lama tentang buruh pabrik era 90-an. Lagu milik SWAMI ini justru kembali terasa dekat setelah...

Dari Ujung Timur ke Dunia: Papua Tak Lagi Sekadar Pinggiran

Dari Ujung Timur ke Dunia: Papua Tak Lagi Sekadar Pinggiran

by teguh
Mei 10, 2026

Papua tak lagi sekedar pinggiran. Dulu, banyak orang menyebut Papua sebagai “ujung Indonesia”. Tempat yang terasa jauh, mahal dijangkau, dan...

Next Post
Di Tengah Budaya Scroll, Madiun Book Party Ajak Anak Muda Kembali ke Literasi

Di Tengah Budaya Scroll, Madiun Book Party Ajak Anak Muda Kembali ke Literasi

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id