Mama Sinta melaporkan dugaan penggunaan wajahnya dalam film Pesta Babi tanpa persetujuan. Kasus ini memicu perdebatan tentang dokumentasi, representasi, dan hak individu.
Tabooo.id – Senja mulai turun di Jakarta ketika Yasinta Moiwend alias Mama Sinta melangkah menuju Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5).
Ia tidak membawa spanduk. Ia juga tidak memimpin demonstrasi.
Sebaliknya, perempuan adat asal Merauke itu membawa kekecewaan yang terus tumbuh sejak pertama kali melihat wajahnya muncul dalam film dokumenter Pesta Babi.
Di sampingnya, kuasa hukum T.S. Hamonangan Daulay mendampingi proses pelaporan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW. Petugas kepolisian kemudian mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Namun perkara ini tidak hanya berbicara tentang laporan polisi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar siapa yang berhak mengendalikan wajah, suara, dan kisah hidup seseorang ketika sebuah film mengangkatnya ke ruang publik?
Sebuah Pemutaran yang Mengubah Segalanya
Pada 8 April 2026, seseorang yang dikenal Mama Sinta mengajaknya menghadiri sebuah acara di Papua.
Saat itu, ia mengira akan menghadiri kegiatan adat potong babi yang biasa berlangsung di kampung-kampung Papua.
Namun beberapa menit kemudian, layar besar menampilkan sesuatu yang tidak pernah ia bayangkan.
Ia melihat wajahnya sendiri.
Ia mendengar suaranya sendiri.
Dan ia menyaksikan orang-orang menonton kisah yang menurutnya tidak pernah ia izinkan untuk mereka tayangkan.
Sejak saat itu, rasa heran berubah menjadi kemarahan.
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana. Saya sakit hati. Saya kecewa sekali,” kata Mama Sinta.
Ia kemudian mempertanyakan alasan sejumlah pihak menayangkan dirinya dalam film tersebut.
“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir?”
Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun pertanyaan itu menyentuh isu yang semakin penting di era digital.
Ketika Dokumentasi Berhadapan dengan Hak Individu
Banyak pembuat film menggunakan dokumenter sebagai alat advokasi.
Mereka merekam realitas yang jarang mendapat perhatian publik. Mereka juga memperkenalkan kehidupan masyarakat adat kepada khalayak yang lebih luas.
Namun setiap dokumentasi selalu melibatkan manusia nyata.
Karena itu, setiap proses dokumentasi membutuhkan komunikasi yang jelas, persetujuan yang dipahami bersama, dan penghormatan terhadap hak individu.
Di sinilah konflik mulai muncul.
Sebagian orang melihat dokumenter sebagai alat perjuangan.
Sebaliknya, Mama Sinta melihat persoalan yang berbeda. Ia mempertanyakan proses yang membuat wajah dan kisah hidupnya hadir di ruang publik.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan lain.
Apakah setiap orang memahami konsekuensi ketika kamera merekam dirinya?
Apakah masyarakat adat memiliki posisi tawar yang setara ketika mereka berhadapan dengan organisasi, lembaga, atau individu yang menguasai teknologi produksi dan distribusi informasi?
Dari Simbol Perjuangan Menjadi Individu yang Bersuara
Selama bertahun-tahun, banyak aktivis, peneliti, dan pembuat film mengangkat cerita masyarakat adat ke tingkat nasional bahkan internasional.
Mereka ingin memperluas perhatian publik terhadap berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat.
Namun proses itu juga melahirkan ironi.
Semakin sering publik menjadikan seseorang sebagai simbol perjuangan, semakin besar risiko publik melupakan bahwa simbol tersebut adalah manusia yang memiliki kehendak sendiri.
Mama Sinta tampaknya menolak posisi itu.
Ia tidak berbicara mengenai strategi advokasi.
Ia tidak membahas agenda politik.
Sebaliknya, ia berbicara tentang hak paling dasar hak untuk menentukan bagaimana orang lain menggunakan wajah dan kisah hidupnya.
Respons Dandhy Laksono
Di tengah polemik yang berkembang, Dandhy Laksono meminta publik menghormati sikap Mama Sinta.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengajak masyarakat menahan diri dan tidak menghakimi perempuan adat tersebut.
Menurut Dandhy, tidak ada pihak yang benar-benar memahami kondisi yang sedang dihadapi Mama Sinta.
Karena itu, ia meminta publik memberi ruang bagi perempuan tersebut untuk menentukan pilihannya sendiri.
“Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukankah setiap orang berhak membuat pilihan?” tulis Dandhy.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa konflik ini tidak hanya menyangkut aspek hukum.
Konflik ini juga menyangkut relasi kuasa, representasi, dan hak individu untuk mengendalikan narasinya sendiri.
Ini Bukan Sekadar Film
Penyidik kini memproses laporan Mama Sinta.
Polisi akan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait. Setelah itu, aparat akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun kasus ini meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sebuah laporan pidana.
Siapa yang memiliki sebuah cerita?
Siapa yang berhak menentukan cara publik melihat cerita tersebut?
Dan siapa yang memegang kendali ketika sebuah perjuangan membutuhkan wajah manusia sebagai simbolnya?
Teknologi membuat siapa pun dapat menyebarkan gambar ke seluruh dunia dalam hitungan detik.
Namun teknologi tidak boleh menghapus hak seseorang untuk menentukan bagaimana orang lain menggunakan identitasnya.
Karena itu, laporan Mama Sinta tidak hanya berbicara tentang film dokumenter.
Kasus ini berbicara tentang martabat.
Kasus ini berbicara tentang hak seseorang untuk berkata “ya” atau “tidak” terhadap narasi yang membawa namanya.
Dan ketika seseorang harus datang jauh-jauh ke kantor polisi untuk memperjuangkan hak itu, persoalannya tidak lagi sekadar tentang sebuah film.
Persoalannya berubah menjadi pertarungan untuk mempertahankan kepemilikan atas dirinya sendiri.
Di era digital, kamera memang bisa menangkap wajah dalam satu detik. Namun manusia tetap berhak menentukan ke mana wajah itu berjalan setelah rekaman berhenti. @dimas







