Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

“Sel Sultan” di Balik Jeruji: Ketika Penjara Masih Bisa Dibeli dengan Uang?

by dimas
Mei 2, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Sejauh mana kita masih percaya bahwa semua orang benar-benar setara di hadapan hukum, jika bahkan di dalam penjara kenyamanan masih bisa dibeli dengan uang? Dan ketika seseorang telah divonis bersalah serta kehilangan kebebasannya, apakah hukuman itu dijalani dengan cara yang sama oleh semua orang atau justru berbeda bagi mereka yang memiliki kuasa dan kekayaan?

Tabooo.id: Deep – Penjara seharusnya menjadi ruang terakhir tempat keadilan berdiri tanpa kompromi. Namun dugaan praktik jual beli fasilitas “sel sultan” di Lapas Kelas II B Blitar membuka kenyataan yang lebih pahit. Di tengah lapas yang sesak dan jauh dari kata layak bagi sebagian besar narapidana, muncul ruang-ruang kenyamanan yang konon dapat dibeli dengan puluhan juta rupiah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan pelanggaran disiplin petugas, tetapi juga memperlihatkan retaknya prinsip kesetaraan hukum. Ketika uang masih mampu melunakkan jeruji besi, pertanyaan lama kembali muncul: apakah hukuman benar-benar sama bagi semua orang?

Dugaan “Sel Sultan” di Blitar

Hukum Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun realitas di lapangan sering berkata lain.

Kasus di Lapas Kelas II B Blitar menjadi contoh terbaru. Pada pertengahan April 2026, tiga narapidana kasus korupsi mengungkap adanya tawaran sel khusus yang lebih nyaman.

Sejumlah petugas diduga menawarkan fasilitas tersebut dengan harga Rp100 juta. Narapidana bahkan dapat menawar hingga sekitar Rp60 juta.

Temuan ini mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat. Pimpinan kementerian menarik dua pegawai lapas ke kantor wilayah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Ini Belum Selesai

Reformasi 1998: Luka yang Masih Menunggu Keadilan

Kebangkitan Aktivis Perempuan: Apa Artinya Bagi Demokrasi Indonesia?

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyatakan bahwa timnya masih mengumpulkan bukti.

“Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar tentang sistem pemasyarakatan. Apakah praktik jual beli fasilitas hanya terjadi di satu tempat, atau justru menjadi pola lama yang terus berulang?

Fenomena Lama di Banyak Lapas

Praktik “sel sultan” bukan hal baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Selama satu dekade terakhir, berbagai kasus serupa muncul di sejumlah lapas.

Kasus paling mencolok terjadi pada 2018 di Lapas Sukamiskin. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kepala lapas Wahid Husen karena menerima suap dari narapidana.

Penyidik menemukan sel milik pengusaha Fahmi Darmawansyah yang menyerupai kamar apartemen. Di dalamnya terdapat kasur pegas, pendingin ruangan, televisi layar datar, microwave, lemari es, dan kamar mandi pribadi.

Sidak oleh Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan sel berukuran lebih luas yang ditempati mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam beberapa kesempatan, publik juga melihat foto yang menunjukkan Novanto menggunakan gawai di dalam lapas. Padahal aturan pemasyarakatan melarang penggunaan perangkat tersebut.

Temuan-temuan itu memperlihatkan pola yang sama. Sebagian narapidana tetap menikmati kenyamanan meski sedang menjalani hukuman.

Ketika Penjara Menjadi Ruang Transaksi

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai praktik jual beli fasilitas di lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin.

Ia melihat praktik itu sebagai bentuk kejahatan terstruktur.

“Praktik seperti ini menunjukkan bobroknya mental aparat dan menjadi bukti bahwa keadilan bisa diperjualbelikan,” ujarnya.

Azmi menilai praktik tersebut sulit terjadi tanpa keterlibatan atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan. Struktur organisasi di lapas membuat setiap fasilitas berada di bawah pengawasan petugas.

Karena itu, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan pasal korupsi jika praktik tersebut terbukti. Mereka menjual kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan fungsi negara.

Ironisnya, praktik ini sering melibatkan narapidana kasus korupsi. Mereka sebelumnya dihukum karena menyalahgunakan kekuasaan dan uang.

Kini uang yang sama kembali memengaruhi sistem di dalam penjara.

Overcrowding Membuka Celah Penyimpangan

Kelebihan kapasitas lapas memperparah situasi ini. Data menunjukkan jumlah penghuni lapas di Indonesia mencapai sekitar 278.376 orang.

Sementara itu kapasitas nasional hanya sekitar 146.260 orang.

Artinya, jumlah penghuni melampaui kapasitas lebih dari 132 ribu orang. Angka ini mendekati 90 persen di atas kapasitas normal.

Kondisi di Jawa Timur bahkan lebih padat. Jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 40.117 orang. Padahal kapasitas ideal hanya sekitar 13.715 orang.

Kondisi ini membuat ruang menjadi sumber daya yang sangat langka.

Ketika ruang terbatas dan pengawasan lemah, sebagian pihak memanfaatkannya sebagai komoditas.

Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei, menilai pengawasan harus diperkuat.

“Sebenarnya aturan sudah lengkap, termasuk standardisasi kamar dan mekanisme kontrol. Tetapi jika inspeksi tidak berjalan rutin, penyalahgunaan akan terus muncul,” ujarnya.

Ia menilai pimpinan pusat harus memastikan pengawasan berjalan konsisten di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Ketika Hukuman Tidak Lagi Sama

Kasus “sel sultan” memunculkan pertanyaan mendasar tentang keadilan.

Penjara seharusnya menjadi ruang pembinaan yang berlaku sama bagi semua orang. Namun praktik jual beli fasilitas menciptakan perbedaan kelas di dalamnya.

Narapidana yang memiliki uang dapat membeli kenyamanan. Narapidana lain harus menjalani hukuman dalam kondisi yang jauh lebih berat.

Perbedaan ini merusak tujuan pemasyarakatan. Sistem hukuman tidak lagi berjalan secara setara.

Jika kondisi seperti ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap hukum akan terus menurun.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan. Cara seseorang menjalani hukuman juga menentukan makna keadilan itu sendiri.

Selama uang masih mampu membeli kenyamanan di dalam penjara, pertanyaan tentang kesetaraan hukum akan terus muncul. Suara itu tidak datang dari luar tembok lapas—melainkan dari dalamnya. @dimas

Tags: Hukum IndonesiaLapas Blitar

Kamu Melewatkan Ini

Katanya Reformasi Polri Total, Tapi Kenapa Praktik Lama Belum Benar-Benar Hilang?

Katanya Reformasi Polri Total, Tapi Kenapa Praktik Lama Belum Benar-Benar Hilang?

by dimas
Mei 12, 2026

Reformasi Polri kembali dipertanyakan ketika praktik “uang damai”, pungli, dan transaksi hukum masih dianggap nyata di tengah masyarakat. Benarkah masalahnya...

Dugaan Pelecehan di Balik Ruang Pemeriksaan Polrestabes Medan, Masih Layakkah Dipercaya?

Dugaan Pelecehan di Balik Ruang Pemeriksaan Polrestabes Medan, Masih Layakkah Dipercaya?

by dimas
Mei 6, 2026

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum penyidik di lingkungan kepolisian Medan tidak hanya mengguncang institusi penegak hukum, tetapi juga membuka...

Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Menghilang, Ke Mana Hilangnya Ashari?

Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Menghilang, Ke Mana Hilangnya Sang Kyai?

by dimas
Mei 6, 2026

Di ruang-ruang pendidikan keagamaan, batas antara tempat belajar dan ruang aman perlahan kabur ketika proses hukum mulai bergerak di luar...

Next Post
Eropa Kunci Vendor, China Siap Serang Balik

Eropa Kunci Vendor, China Siap Serang Balik

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id