Ironisnya, tempat yang seharusnya membentuk akhlak justru dituduh menjadi ruang aman pelanggaran. Lebih ironis lagi, laporan sudah masuk sejak 2024 tapi hingga 2026, publik masih bertanya hukum kita sedang bekerja, atau sekadar menunggu lupa?
Tabooo.id: Edge – Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati bukan cerita baru. Justru di situlah masalahnya.
Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati mencatat laporan pertama sudah masuk sejak 2024. Saat itu, satu korban datang bersama orang tuanya. Kasus langsung diarahkan ke Unit PPA Polresta Pati.
“Laporan pertama kami terima pada 2024 kasus langsung kami arahkan ke Unit PPA Polresta Pati,” kata Kepala Dinsos P3AKB, Aviani Tritanti Venusia.
Masalahnya? Dua tahun berlalu. Kasusnya masih belum jelas ujungnya.
Pada akhir 2025, keluarga korban kembali datang. Mereka tidak mencari sensasi. Mereka hanya mencari kepastian. Namun jawabannya sama “silakan ke kepolisian.”
Artinya sederhana korban berputar, sistem diam.
Di sisi lain, jumlah korban justru bertambah. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut sudah ada delapan korban resmi yang melapor. Tapi angka itu diduga hanya permukaan.
“Korban aduan ada delapan jumlahnya bisa sampai 50 korban,” ujarnya, Rabu (29/04/2026).
Mayoritas korban adalah santriwati tingkat SMP. Usia yang seharusnya belajar nilai. Bukan menghadapi trauma.
Twist (Tabooo Core)
Ini bukan sekadar kasus pelecehan. Ini pola lama yang berulang.
Institusi yang dianggap “suci” sering kali jadi tempat paling sulit disentuh hukum. Bukan karena tidak ada bukti. Tapi karena ada rasa takut, relasi kuasa, dan sistem yang terlalu pelan bergerak.
Kutipan & Perspektif Luar
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, pernah menegaskan (2023),
“Kasus kekerasan seksual sering lambat ditangani bukan karena sulit, tapi karena sistem tidak sensitif terhadap korban.”
Sementara Komnas Perempuan dalam laporan tahunannya (2025) menyebut:
“Lembaga pendidikan berbasis asrama memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi secara ketat dan transparan.”
Dari sisi hukum, praktisi hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, juga mengingatkan:
“Penundaan penanganan kasus bisa menjadi bentuk ketidakadilan baru bagi korban.”
Dan di level pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berulang kali menegaskan pentingnya percepatan penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan.
Human Impact
Sekarang bayangkan ini terjadi pada anakmu. Mereka datang ke tempat yang dijanjikan aman. Tapi pulang membawa trauma.
Lebih parah lagi, ketika mereka berani bicara yang datang bukan keadilan, tapi proses yang tidak jelas ujungnya.
Analisis Tabooo (Nyentil Sistem)
Masalahnya bukan cuma pelaku. Masalahnya adalah sistem yang selalu terlambat saat korban butuh cepat. Lucunya, negara sering cepat saat urusan administrasi. Tapi lambat saat urusan kemanusiaan.
Pesantren diminta menjaga moral. Tapi siapa yang menjaga pesantren? Dan aparat diminta menegakkan hukum. Tapi siapa yang memastikan hukum tidak tertidur?
Closing
Kasus ini masih berjalan. Atau setidaknya, kita berharap begitu. Tapi pertanyaan yang lebih jujur adalah Kalau laporan sudah ada sejak 2024, lalu kenapa 2026 masih jadi tanda tanya? Atau jangan-jangan, yang berjalan bukan hukum melainkan waktu sampai publik lupa.
Kalimat Nyentil
Kalau tempat paling “suci” saja bisa jadi ruang pelanggaran, mungkin yang rusak bukan hanya pelakunya tapi sistem yang membiarkannya. @teguh





